Penggunaan DD dan ADD Desa Hilikara Nisel Sesuai Regulasi

- Editorial Team

Kamis, 26 Agustus 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Nias Selatan, TRIBRATA TV

Sejumlah tokoh masyarakat Desa Hilikara Kecamatan Lolowa’u Kabupaten Nias Selatan sampaikan kalau penggunaan dana Desa (DD) dan alokasi dana Desa (ADD) Tahun anggaran 2020 telah terlaksana sesuai regulasi.

Juga sesuai item program pembangunan sesuai musyawarah masyarakat desa, termasuk silpa tahun 2019 yang dikerjakan tahun 2020 sesuai musyawarah. Hal ini disampaikan BPD dan tokoh masyarakat Desa Hilikara pada Senin (18/8/2021).

Silpa tahun 2019 yang dikerjakan tahun 2020 pembangunannya telah dialihkan ke bangunan yang lain berdasarkan musyawarah, mufakat, dan kesepakatan masyarakat.

BACA JUGA  Bupati Nias Resmi Buka Pembekalan Kepala Desa Hasil Pilkades 2022

Menurut Ketua BPD Desa Hilikara Fanolo Giawa pelaksanaan DD dan ADD telah terlaksana sesuai regulasi dan berdasarkan musyawarah.

“Dari pengawasan kami selaku Badan Pemusyawarah Desa (BPD), penggunaannya telah terlaksana sesuai dengan hasil musyawarah,” katanya.

Beberapa item pembangunan itu, pembukaan jalan baru, rabat beton, penanganan pencegahan covid-19 dan pembagian BLT 2020- 2021.

Begitu juga dengan silpa tahun 2019 yang telah dialihkan untuk pembangunan pembukaan jalan dan pembuatan lapangan volly ball.

Yonata Giawa salah satu tokoh agama kepada wartawan, Kamis (18/8/2021) mengatakan pelaksanaan DD dan ADD telah terlaksana dengan baik, begitu juga penanganan covid-19.

BACA JUGA  Bupati Humbahas Tinjau Pembangunan Jalan di Doloksanggul dan Parlilitan

Kepala Desa Hilikara Ponisman Giawa, Kamis (26/8/2021) memaparkan semua kegiatan DD di desanya sesuai dengan apa yang telah dimusyawarahkan masyarakat.

Menurutnya alasan pemindahan lokasi silpa tahun 2019 karena tiga hal yakni sesuai kesepakatan 30 Juni 2020, adanya unsur korupsi yang dilakukan Pj Kades saat itu dan lokasi pembangunan rabat beton dan parit bukan berada di wilayah Desa Hilikari. (Sedarius Gulo)

BACA JUGA  Bupati Nias Serahkan Sertipikat Tanah Masyarakat

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

‎Biro Bantuan Hukum BKSG-LKI Kota Medan Resmi Terbentuk
‎9 Tahun Urus Izin Gereja GPT Tidak Keluar, Syarat Lengkap Pemko Medan Hanya Janji
Nama Kolonel Maludin Simbolon Resmi Diabadikan Jadi Nama Ruas Jalan Utama di Samosir
Polres Tebing Tinggi Sosialisasikan Tertib Berlalu Lintas di SMKN 1
Hari Kedua Penyaluran PIP di Kabupaten Samosir, Rapidin Datang ke Sekolah Terpencil
Buka Pendidikan Bintara Polri di SPN Hinai, Wakapolda Sumut Tekankan Moral, Integritas, dan Pelayanan
Memenuhi Unsur, Oknum Pengacara Tersangka di Polda Sumut ‎
Kapolres Tapanuli Utara Sambut Hangat Awak Media, Tegaskan Komitmen Kolaborasi dan Restorative Justice

Berita Lainnya

Selasa, 21 Juli 2026 - 22:20 WIB

‎Biro Bantuan Hukum BKSG-LKI Kota Medan Resmi Terbentuk

Selasa, 21 Juli 2026 - 16:25 WIB

‎9 Tahun Urus Izin Gereja GPT Tidak Keluar, Syarat Lengkap Pemko Medan Hanya Janji

Selasa, 21 Juli 2026 - 11:31 WIB

Nama Kolonel Maludin Simbolon Resmi Diabadikan Jadi Nama Ruas Jalan Utama di Samosir

Selasa, 21 Juli 2026 - 09:19 WIB

Polres Tebing Tinggi Sosialisasikan Tertib Berlalu Lintas di SMKN 1

Selasa, 21 Juli 2026 - 08:37 WIB

Hari Kedua Penyaluran PIP di Kabupaten Samosir, Rapidin Datang ke Sekolah Terpencil

Berita Terbaru

Hukum

‎Biro Bantuan Hukum BKSG-LKI Kota Medan Resmi Terbentuk

Selasa, 21 Jul 2026 - 22:20 WIB