Bupati Rohil Akan Bekukan Pencatatan Serikat Pekerja Sampai Ada Putusan Pengadilan
Rokan Hilir, TRIBRATA TV
Terkait kisruh organisasi buruh F.SPTI – K.SPSI Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) antara kubu H. Fuad Ahmad dengan Kubu Hijrah, Bupati Afrizal Sintong menyatakan akan membekukan pencatatan organisasi ini jika tidak diselesaikan secara internal.
Hal ini disampaikannya saat mediasi konflik dualisme kepengurusan yang digelar Polres Rohil di Aula Patriatama Polres Rokan Hilir, Kamis (25/8/2022).
Hadir pada forum ini Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto, Ketua DPRD Maston, Danyon Brimob Kompi B Manggala Jontion Kompol Petrus. H.S, Pasi Intel Kodim 0321 Kapten ARH Iswandi dan Waka Polres Rokan.
Juga hadir pengurus dari kedua kubu yakni dari Kubu H. Fuad Ahmad dihadiri Surya Bakti Baru Bara dan H.Fuad Ahmad sedangkan dari kubu Hizrah dihadiri Sartono dan Hizrah.
Dalam mediasi tersebut,Kapolres yang disampaikan Kasi Humas AKP Juliandi berharap persoalan ini dapat diselesaikan dengan baik dan juga membahas rencana kedepan terkait kegiatan bongkar muat barang tanpa ada gesekan.
Sementara Bupati menyampaikan mediasi ini bertujuan mencari penyelesaian polemik di tubuh PC. F.SPTI – K.SPSI Kabupaten Rokan Hilir.
“Sebagai pemerintah daerah melalui Disnaker, kita mencari solusi penyelesaian antara dua kubu
untuk dapat diselesaikan dengan kepala dingin,” kata Bupati.
Ia berharap agar kedua belah pihak dapat bekerja secara bergantian sehingga tidak menimbulkan konflik.
“Apabila kedua belah pihak tidak dapat memberikan keputusan maka Pemda Rokan Hilir akan membekukan kedua belah pihak,” tegasnya.
Sedang Ketua DPRD Kabupaten Rokan Hilir Maston minta agar tetap berkepala dingin untuk menyelesaikan masalah dan harus dapat menahan diri. “Pekerja dibawah tidak mengerti permasalahan dualisme ini, mereka hanya mengerti untuk hidup hari ini, yang mengerti masalah ini hanya pengurus Serikat,” katanya.
Akhirnya mediasi itu menghasilkan beberapa poin keputusan yakni, Ketua F.SPTI – K.SPSI kubu H. Fuad Ahmad tidak dapat menerima saran dari Bupati terkait bekerja secara bergantian. Juga keputusan dari Pemda akan membekukan pencatatan di Disnaker pada kedua belah pihak serikat pekerja sampai adanya keputusan pengadilan.
Terkait bongkar muat barang, Pemerintah Kabupaten akan membuat Surat Keputusan Bupati tentang pelaksanaan bongkar muat. Apabila tidak ada yang terima dengan keputusan ini dapat menggugat Pemerintah Kabupaten ke pengadilan. (bliser)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









