Dualisme Kepengurusan, Bupati Rohil Akan Bekukan Pencatatan Sampai Ada Putusan Pengadilan

- Editorial Team

Jumat, 26 Agustus 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bupati Rohil Akan Bekukan Pencatatan Serikat Pekerja Sampai Ada Putusan Pengadilan

Rokan Hilir, TRIBRATA TV

Terkait kisruh organisasi buruh F.SPTI – K.SPSI Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) antara kubu H. Fuad Ahmad dengan Kubu Hijrah, Bupati Afrizal Sintong menyatakan akan membekukan pencatatan organisasi ini jika tidak diselesaikan secara internal.

Hal ini disampaikannya saat mediasi konflik dualisme kepengurusan yang digelar Polres Rohil di Aula Patriatama Polres Rokan Hilir, Kamis (25/8/2022).

Hadir pada forum ini Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto, Ketua DPRD Maston, Danyon Brimob Kompi B Manggala Jontion Kompol Petrus. H.S, Pasi Intel Kodim 0321 Kapten ARH Iswandi dan Waka Polres Rokan.

Juga hadir pengurus dari kedua kubu yakni dari Kubu H. Fuad Ahmad dihadiri Surya Bakti Baru Bara dan H.Fuad Ahmad sedangkan dari kubu Hizrah dihadiri Sartono dan Hizrah.

BACA JUGA  Semangat Patriotisme Berkobar di Takalar, Bupati Firdaus Pimpin Upacara Peringatan Pahlawan Nasional

Dalam mediasi tersebut,Kapolres yang disampaikan Kasi Humas AKP Juliandi berharap persoalan ini dapat diselesaikan dengan baik dan juga membahas rencana kedepan terkait kegiatan bongkar muat barang tanpa ada gesekan.

Sementara Bupati menyampaikan mediasi ini bertujuan mencari penyelesaian polemik di tubuh PC. F.SPTI – K.SPSI Kabupaten Rokan Hilir.

“Sebagai pemerintah daerah melalui Disnaker, kita mencari solusi penyelesaian antara dua kubu
untuk dapat diselesaikan dengan kepala dingin,” kata Bupati.

Ia berharap agar kedua belah pihak dapat bekerja secara bergantian sehingga tidak menimbulkan konflik.

BACA JUGA  Wabup Labusel Minta ASN Layani Masyarakat dengan Baik

“Apabila kedua belah pihak tidak dapat memberikan keputusan maka Pemda Rokan Hilir akan membekukan kedua belah pihak,” tegasnya.

Sedang Ketua DPRD Kabupaten Rokan Hilir Maston minta agar tetap berkepala dingin untuk menyelesaikan masalah dan harus dapat menahan diri. “Pekerja dibawah tidak mengerti permasalahan dualisme ini, mereka hanya mengerti untuk hidup hari ini, yang mengerti masalah ini hanya pengurus Serikat,” katanya.

Akhirnya mediasi itu menghasilkan beberapa poin keputusan yakni, Ketua F.SPTI – K.SPSI kubu H. Fuad Ahmad tidak dapat menerima saran dari Bupati terkait bekerja secara bergantian. Juga keputusan dari Pemda akan membekukan pencatatan di Disnaker pada kedua belah pihak serikat pekerja sampai adanya keputusan pengadilan.

BACA JUGA  Video: Jabatan Bupati dan Wakil Bupati Sitaro Berakhir pada September

Terkait bongkar muat barang, Pemerintah Kabupaten akan membuat Surat Keputusan Bupati tentang pelaksanaan bongkar muat. Apabila tidak ada yang terima dengan keputusan ini dapat menggugat Pemerintah Kabupaten ke pengadilan. (bliser)

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

DPD GWI Sumut Kecam Hotman Paris: Pernyataannya Rendahkan Profesi Wartawan
Tersangka Pengerusakan dan Pembakaran Dilimpahkan ke Kejari Simeulue
Dirres PPA dan PPO Polda Sumut Koordinasi dengan USU, Dorong Korban Dugaan Pelecehan Seksual Segera Melapor
Polres Kampar Ungkap PETI di Gunung Sahilan: 2 Terduga Diamankan, 12 Rakit Dimusnahkan
Polres TTS Gelar Rekonstruksi Kasus Penganiayaan Berat di Bena
Diduga Tambang Pasir Ilegal Masih Beroperasi di Sipoholon, Warga Minta Pemkab Tapanuli Utara Bertindak
Kuasa Hukum Bantah Bupati Gowa Tolak Berikan Keterangan di Sidang Pansus Angket
Sidang Gugatan Perdata di PN Medan, Ketua Majelis Dinilai Tidak Objektif dan Bepihak

Berita Lainnya

Minggu, 19 Juli 2026 - 19:12 WIB

DPD GWI Sumut Kecam Hotman Paris: Pernyataannya Rendahkan Profesi Wartawan

Jumat, 17 Juli 2026 - 14:15 WIB

Tersangka Pengerusakan dan Pembakaran Dilimpahkan ke Kejari Simeulue

Jumat, 17 Juli 2026 - 09:22 WIB

Dirres PPA dan PPO Polda Sumut Koordinasi dengan USU, Dorong Korban Dugaan Pelecehan Seksual Segera Melapor

Kamis, 16 Juli 2026 - 06:29 WIB

Polres Kampar Ungkap PETI di Gunung Sahilan: 2 Terduga Diamankan, 12 Rakit Dimusnahkan

Rabu, 15 Juli 2026 - 14:17 WIB

Polres TTS Gelar Rekonstruksi Kasus Penganiayaan Berat di Bena

Berita Terbaru

Sumatera Utara

SPN Hinai Polda Sumut Terima 103 Casis

Minggu, 19 Jul 2026 - 20:03 WIB