Nias Barat, TRIBRATA TV
Pemerintah Kabupaten Nias Barat menggelar pertemuan strategis dalam percepatan pelaksanaan program dan kegiatan yang tertuang dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2025. Pertemuan ini dilaksanakan di Rumah Singgah, Simaeasi, Kecamatan Mandrehe, pada Rabu (25/06/2025).
Dalam arahannya, Bupati Nias Barat, Eliyunus Waruwu menekankan pentingnya peran Camat dan Penjabat (Pj) Kepala Desa sebagai garda terdepan dalam pelaksanaan pembangunan di tingkat desa. Ia menegaskan seluruh kegiatan harus dilaksanakan secara bertanggung jawab, berintegritas, transparan, dan akuntabel.
Salah satu poin penting yang disampaikan Bupati adalah terkait pengelolaan keuangan desa, khususnya Dana Desa (DD). Ia menegaskan bendahara desa hanya diperbolehkan memegang uang tunai maksimal Rp5 juta, sedangkan kepala desa tidak diperkenankan memegang uang tunai.
“Kepala desa tidak bisa pegang uang tunai Dana Desa, dan bendahara hanya bisa memegang maksimal Rp5 juta uang tunai,” tegas Bupati.
Sementara itu, Inspektur Kabupaten Nias Barat, Drs. Yosafati Waruwu, menyoroti pentingnya aspek pengawasan dalam proses percepatan program. Ia menyatakan pengawasan internal dari tingkat kecamatan dan kabupaten akan diperkuat untuk memastikan pelaksanaan kegiatan tetap berada dalam koridor hukum dan sesuai regulasi pengelolaan keuangan desa.
Dalam kesempatan tersebut, seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) menyampaikan komitmennya untuk memberikan dukungan teknis kepada pemerintah desa, baik dalam bentuk pendampingan administrasi, pelatihan aparatur desa, maupun asistensi penyusunan laporan pertanggungjawaban kegiatan.
Para camat juga turut memberikan laporan singkat mengenai progres pelaksanaan program di masing-masing wilayah. Mereka mengakui adanya sejumlah hambatan, namun menyatakan kesiapannya untuk meningkatkan koordinasi dan mengatasi kendala tersebut.
Para Pj. Kepala Desa menyambut baik arahan yang diberikan, dan menyatakan kesiapan mereka untuk segera menindaklanjuti hasil pertemuan demi mempercepat realisasi program dan kegiatan yang telah dianggarkan.
Pertemuan ini dihadiri oleh seluruh pimpinan OPD, camat se-Kabupaten Nias Barat, serta Pj. Kepala Desa dari seluruh wilayah Kabupaten Nias Barat.
(Faagulo)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









