Terkait Polemik Sejumlah Desa “Disuguhi” Barang, Pendamping Desa: “Desa bisa menolaknya”

- Editorial Team

Selasa, 16 September 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Asahan, TRIBRATA TV

Kementrian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (MendesPDT) akhirnya buka suara terkait polemik Desa di Kabupaten Asahan menerima sejumlah titipan barang dengan harga fantastis yang bersumber dari Dana Desa.

Acep Kaya, Tim Ahli Pemberdayaan Masyarakat Kabupaten Asahan selaku perpanjangan tangan MendesPDT di Kabupaten Asahan mengatakan, penggunaan Dana Desa tidak secara spesifik melarang atau memperbolehkan kegiatannya secara rinci.

“Yang diprioritaskan di Dana Desa itu untuk penguatan ekonomi Desa dan peningkatan SDM Desa,” akunya di awal konfirmasi.

Lanjut Acep, melihat polemik itu, pihaknya mengaku harus melihat dulu sebenarnya rincian proposalnya seperti apa dan pelaksanaan penganggarannya sudah sesuai dengan administrasi keuangan Desa.

“Kalau pengadaan itu hanya untuk agar terlihat hebat dan tidak ada kontribusinya untuk kemajuan Desa, ya untuk apa. Desa seharusnya bisa menolak kalau itu tidak dibutuhkan di Desa,” tambahnya.

BACA JUGA  Awal Tahun 2026, Pekerja Proyek Jembatan Kembali Beraktivitas, LM Tipikor: Sudah Lunas 100%

Disinggung Desa dalam hal ini Kepala Desa tidak berani menolak permintaan itu karena merupakan titipan atau tekanan pihak tertentu, Acep mengaku, hal itu nantinya akan membuat repot Desa sendiri.

“Kalau sudah ada indikasi (melanggar aturan) seperti itu kan jadi repot membahasnya. Mau dari sudut mana kita memandangnya tetap saja ngak ada benarnya,” akunya lagi.

“Sebenarnya Desa kalau merasa itu tidak berdasarkan kepentingan Desa bisa menolaknya, tapi kalau dilihat dari sudut tingkat loyalitas perangkat, aturannya ngak ada sama kami bang,” timpa Acep mengakhiri melalui pesan Whatsapp, Selasa (16/09/2025) sore.

BACA JUGA  Kinerja Perangkat Desa Gunung Kataran Disorot Publik

Sebagai informasi, Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat Kabupaten/Kota adalah TPP (Tenaga Pendamping Profesional) yang bertugas sosialisasi, mendampingi, memantau, monitoring dan mengadvokasi serta meningkatkan kapasitas tenaga pendamping dalam rangka penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa.

Diberitakan sebelumnya, sejumlah Desa di Kabupaten Asahan “terpaksa” membeli sejumlah barang, seperti Visi Misi Desa dan Video Profil Desa, yang ditenggarai tidak ada manfaatnya secara langsung untuk kepentingan Desa.

Sejumlah Kepala Desa di Asahan mengaku, pihaknya “disuguhi” barang-barang itu karena diperintahkan oleh pimpinan mereka, baik itu Ketua APDESI Asahan maupun Ketua PAPDESI Asahan.

“Aduh.. Gimana mau menolak bos. Ketua yang nyuruh. Dia juga dapat fee. Semua diterimanya. Nanti bermasalah hukum, kami sendiri juga disuruh ngurus. Namaku tak usah disebut lah, nanti payah,” keluh seorang Kepala Desa yang diketahui anggota APDESI Asahan dihubungi dari seberang telepon. (Gondrong)

BACA JUGA  Nyambi Kordinator Togel, Tumin Berikut Jurtul "Direkap" Polisi

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

‎Gereja Ditutup Paksa Pakai Seng Lalu Jemaat Bongkar, Pendeta Malah di Laporkan ke Polisi
Polsek Torgamba Salurkan Bantuan Sosial kepada 10 Lansia di Desa Aek Batu
Bupati Humbahas dan DPRD Sepakati Dua Ranperda Strategis demi Tata Kelola Pemerintahan yang Lebih Baik
‎Pimpin Peringatan HAN ke-42, Bupati Taput Ajak Kolaborasi Lindungi Anak Demi Indonesia Emas 2045
Respon Laporan Warga, Polres Langkat Musnahkan 2 Titik Lokasi Penyalahgunaan Narkoba
AMPDT Mendesak Pemerintah dan Aparat Penegak Hukum Mengusut Dugaan Permasalahan Pengelolaan Lingkungan PT. Gunung Hijau Mega
‎Biro Bantuan Hukum BKSG-LKI Kota Medan Resmi Terbentuk
‎9 Tahun Urus Izin Gereja GPT Tidak Keluar, Syarat Lengkap Pemko Medan Hanya Janji

Berita Lainnya

Jumat, 24 Juli 2026 - 06:34 WIB

‎Gereja Ditutup Paksa Pakai Seng Lalu Jemaat Bongkar, Pendeta Malah di Laporkan ke Polisi

Kamis, 23 Juli 2026 - 15:33 WIB

Bupati Humbahas dan DPRD Sepakati Dua Ranperda Strategis demi Tata Kelola Pemerintahan yang Lebih Baik

Kamis, 23 Juli 2026 - 14:38 WIB

‎Pimpin Peringatan HAN ke-42, Bupati Taput Ajak Kolaborasi Lindungi Anak Demi Indonesia Emas 2045

Kamis, 23 Juli 2026 - 14:08 WIB

Respon Laporan Warga, Polres Langkat Musnahkan 2 Titik Lokasi Penyalahgunaan Narkoba

Rabu, 22 Juli 2026 - 20:18 WIB

AMPDT Mendesak Pemerintah dan Aparat Penegak Hukum Mengusut Dugaan Permasalahan Pengelolaan Lingkungan PT. Gunung Hijau Mega

Berita Terbaru