Asahan, TRIBRATA TV
Kementrian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (MendesPDT) akhirnya buka suara terkait polemik Desa di Kabupaten Asahan menerima sejumlah titipan barang dengan harga fantastis yang bersumber dari Dana Desa.
Acep Kaya, Tim Ahli Pemberdayaan Masyarakat Kabupaten Asahan selaku perpanjangan tangan MendesPDT di Kabupaten Asahan mengatakan, penggunaan Dana Desa tidak secara spesifik melarang atau memperbolehkan kegiatannya secara rinci.
“Yang diprioritaskan di Dana Desa itu untuk penguatan ekonomi Desa dan peningkatan SDM Desa,” akunya di awal konfirmasi.
Lanjut Acep, melihat polemik itu, pihaknya mengaku harus melihat dulu sebenarnya rincian proposalnya seperti apa dan pelaksanaan penganggarannya sudah sesuai dengan administrasi keuangan Desa.
“Kalau pengadaan itu hanya untuk agar terlihat hebat dan tidak ada kontribusinya untuk kemajuan Desa, ya untuk apa. Desa seharusnya bisa menolak kalau itu tidak dibutuhkan di Desa,” tambahnya.
Disinggung Desa dalam hal ini Kepala Desa tidak berani menolak permintaan itu karena merupakan titipan atau tekanan pihak tertentu, Acep mengaku, hal itu nantinya akan membuat repot Desa sendiri.
“Kalau sudah ada indikasi (melanggar aturan) seperti itu kan jadi repot membahasnya. Mau dari sudut mana kita memandangnya tetap saja ngak ada benarnya,” akunya lagi.
“Sebenarnya Desa kalau merasa itu tidak berdasarkan kepentingan Desa bisa menolaknya, tapi kalau dilihat dari sudut tingkat loyalitas perangkat, aturannya ngak ada sama kami bang,” timpa Acep mengakhiri melalui pesan Whatsapp, Selasa (16/09/2025) sore.
Sebagai informasi, Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat Kabupaten/Kota adalah TPP (Tenaga Pendamping Profesional) yang bertugas sosialisasi, mendampingi, memantau, monitoring dan mengadvokasi serta meningkatkan kapasitas tenaga pendamping dalam rangka penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa.
Diberitakan sebelumnya, sejumlah Desa di Kabupaten Asahan “terpaksa” membeli sejumlah barang, seperti Visi Misi Desa dan Video Profil Desa, yang ditenggarai tidak ada manfaatnya secara langsung untuk kepentingan Desa.
Sejumlah Kepala Desa di Asahan mengaku, pihaknya “disuguhi” barang-barang itu karena diperintahkan oleh pimpinan mereka, baik itu Ketua APDESI Asahan maupun Ketua PAPDESI Asahan.
“Aduh.. Gimana mau menolak bos. Ketua yang nyuruh. Dia juga dapat fee. Semua diterimanya. Nanti bermasalah hukum, kami sendiri juga disuruh ngurus. Namaku tak usah disebut lah, nanti payah,” keluh seorang Kepala Desa yang diketahui anggota APDESI Asahan dihubungi dari seberang telepon. (Gondrong)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online








