Palembang, TRIBRATA TV
Tempat hiburan malam Holywing, yang berada di Jalan R Soekamto Palembang, Sumatera Selatan digrebek dan dibubarkan pihak kepolisian Polrestabes Palembang, Sabtu malam Minggu (26/06/2022).
Pembubaran dilakukan karena masyarakat merasa terganggu dengan aktivitas para pengunjung Holywings yang sering parkir di bahu jalan.
Kepala Satuan Reserse Narkoba (Kasat Narkoba) Polrestabes Palembang Kompol Mario mengatakan, pihaknya memeriksa urine sebelum membubarkan para pengunjung.
Mereka kemudian diminta membubarkan diri secara tertib.
“Banyak warga yang terganggu karena pengunjungnya parkir di bahu jalan. Aktivitas ini juga menimbulkan kerumunan dan berpotensi pada penularan Covid-19,” kata Mario, Minggu (26/6/2022).
Sementara itu Mario enggan menjawab saat disinggung bahwa pembubaran pengunjung itu terkait promo nama Muhammad dan Maria yang berujung polemik di masyarakat.
Sebanyak enam pegawai Holywings di kantor pusat Tangerang diketahui telah ditetapkan sebagai tersangka.
Mario memastikan, pembubaran pengunjung itu merupakan bagian dari razia tempat hiburan yang tak hanya dilakukan di Holywings.
“Masalah itu silakan ke kapolres. Razia tadi malam juga kami lakukan di sejumlah tempat,” ujarnya.
Sementara salah satu warga yang tak mau menyebutkan namanya, mengatakan, kalau aktifitas parkir club malam Holywing sangat menggangu pengguna jalan.
“Ya, kita selaku pengguna jalan merasa terganggu dengan adanya pengunjung yang sering parkir di bahu jalan,” ujarnya.(Suherman)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online







