‘Kencing’ di Jalan, Supir Truk BBM Diringkus Polda Sumsel

- Editorial Team

Rabu, 17 Januari 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Palembang, TRIBRATA TV

Akibat ‘kencing’ sembarangan, truk tangki penyalur BBM subsidi milik PT Elnusa Petrofin Pertamina disita Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel.

Sopir Truk Tangki berkapasitas 24.000 liter bernomor polisi BG 8918 DD tertangkap tangan sedang menjual sisa BBM bersubsidi jenis Solar ke penampung di Jalan Lintas Palembang Indralaya tepatnya di Desa Ibul Besar II Kecamatan Pemulutan Kabupaten Ogan Ilir.

Sopir tersebut berinisial BS (35) warga Desa Ibul Besar II Kecamatan Pemulutan Kabupaten Ogan Ilir, merupakan karyawan dari PT Geluran Adikarya selaku perusahaan pengangkut BBM jenis Solar subsidi milik PT Pertamina.

Saat Pres rilis, Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Sunarto didampingi Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel AKBP Bagus Suryo Wibowo dan Kasubdit Penmas AKBP Yenni Diarty mengatakan sopir tersebut tertangkap tangan telah menjual BBM subsidi tersebut di pinggir jalan (kencing).

BACA JUGA  Terkait Hibah 2 Triliun Akidi Tio, Kapolda Sumsel Minta Maaf

“Dari pengakuan pelaku, ada sekitar 60 liter yang telah diturunkan, dari total 100 liter yang ada di tangki, sisa dari pengiriman ke SPBU” ujarnya, Selasa (16/1/2024).

“Minyak BBM subsidi jenis solar tersebut rencananya tersebut akan dijual ke S yang kini DPO,” jelas Sunarto.

Menurut Kombes Pol Sunarto, dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka BS dirinya telah 2 kali telah melakukan aksi tersebut. Yang pertama mendapatkan keuntungan sebesar Rp400.000.

BACA JUGA  Sambut Hari Bhayangkara, Kapolda Sumsel Apresiasi Awak Media

Ditempat yang sama, Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel AKBP Bagus Suryo menambahkan saat dilakukan tangkap tangan terhadap BS, penyidik juga menemukan 11 drum berisi BBM jenis solar sebanyak 2.200 liter.

“Turut diamankan selang dan ember berukuran besar beserta satu mesin pompa dan mobil truk box colt diesel BG-8242-RR berisi empat unit baby tank berisi 600 liter BBM jenis solar,” ujarnya.

“Tersangka BS akan dijerat dengan Pasal 55 UU RI Nomor 22 Tahun 2021 tentang Migas dengan ancaman pidana 6 tahun penjara atau denda Rp60 miliar,” tutup AKBP Bagus.

Tersangka BS mengaku ia nekat melakukan aksi tersebut untuk menambah penghasilannya sebagai karyawan pengangkut BBM.

BACA JUGA  Warga Tionghoa Palembang Bantu 100 Ton Beras

“Tidak ada yang nyuruh, hanya inisiatif sendiri untuk menambahkan penghasilan, kalau gaji saya sebagai karyawan perbulan hanya Rp4 juta,”ucap BS. (suherman)

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Polda Sumut Ungkap 3.865 Kasus Narkoba dalam Enam Bulan, Sita 5,3 Ton Barang Bukti
Gelapkan Motor Atlet Disabilitas, Jukir dan Penadah Gol di Polsek Medan Kota
Dipasangi Barikade dan Beragam Rintangan, Sarang Narkoba Serba Jadi Sunggal Digerebek
Simpan Sabu dan Ganja, Petani di Karo Ditangkap
Kurang dari 6 Jam, Tim Macan Linggau Tangkap Pelaku Pembakaran 11 Rumah
Polres Batu Bara Tangkap Terduga Pelaku Persetubuhan terhadap Anak
Keroyok Seorang Pria, Ayah dan Anak Ditangkap Polsek Senapelan
Reskrim Polsek Bintan Timur Tangkap Satu Pelaku Pencurian di Gunung Lengkuas

Berita Lainnya

Senin, 20 Juli 2026 - 13:19 WIB

Polda Sumut Ungkap 3.865 Kasus Narkoba dalam Enam Bulan, Sita 5,3 Ton Barang Bukti

Minggu, 19 Juli 2026 - 14:38 WIB

Dipasangi Barikade dan Beragam Rintangan, Sarang Narkoba Serba Jadi Sunggal Digerebek

Sabtu, 18 Juli 2026 - 21:25 WIB

Simpan Sabu dan Ganja, Petani di Karo Ditangkap

Sabtu, 18 Juli 2026 - 18:01 WIB

Kurang dari 6 Jam, Tim Macan Linggau Tangkap Pelaku Pembakaran 11 Rumah

Sabtu, 18 Juli 2026 - 17:40 WIB

Polres Batu Bara Tangkap Terduga Pelaku Persetubuhan terhadap Anak

Berita Terbaru