Sleman,TRIBRATA.TV – Warga AS aPadukuhan Jatirejo dan Randugowang Kidul, Kalurahan Sendangadi, Kapanewon Mlati, Kabupaten Sleman, bersama Takmir Masjid Al Manar mengajukan petisi penolakan terhadap peredaran minuman beralkohol di lingkungan permukiman mereka.
Ketua Takmir Masjid Al Manar, Iskandar Umarfin, mengatakan penolakan tersebut merupakan aspirasi warga yang menginginkan lingkungan permukiman tetap kondusif dan bebas dari aktivitas penjualan minuman beralkohol.
“Kami bersama warga membuat petisi penolakan terhadap peredaran minuman beralkohol di lingkungan permukiman kami,” kata Iskandar Umarfin.Kamis (24/6/2026).
Menurutnya, warga menilai keberadaan usaha penjualan minuman beralkohol di kawasan permukiman berpotensi menimbulkan dampak terhadap keamanan, ketertiban masyarakat, serta perkembangan generasi muda. Karena itu, warga meminta aktivitas perdagangan minuman beralkohol di lingkungan tersebut dihentikan.
Petisi tersebut muncul sebagai respons atas aktivitas penjualan minuman beralkohol di Rey’s Mediterranean Kitchen dan Kim’s Bar and Kitchen yang diduga belum memiliki perizinan operasional sesuai ketentuan serta berada di kawasan permukiman yang berdekatan dengan sekolah dan tempat ibadah.
Selain menggalang petisi, kuasa hukum Takmir Masjid Al Manar, Agung Nugroho, telah menyampaikan surat pemberitahuan dugaan penjualan minuman beralkohol tanpa izin kepada Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Sleman, Satpol PP, Polda DIY, dan Bupati Sleman.
Berdasarkan hasil pemantauan Disperindag, ditemukan adanya dugaan ketidaksesuaian perizinan operasional serta indikasi pelanggaran ketentuan karena penjualan minuman beralkohol dilakukan di kawasan permukiman yang berdekatan dengan sekolah dan tempat ibadah.
Sementara itu, manajemen Rey’s Mediterranean Kitchen dan Kim’s Bar and Kitchen belum memberikan keterangan kepada wartawan. Namun, pihak manajemen menyatakan akan melakukan perbaikan sesuai rekomendasi yang diberikan Pemerintah Kabupaten Sleman.
Kasus tersebut saat ini masih dalam proses tindak lanjut oleh instansi terkait untuk memastikan kepatuhan terhadap peraturan perizinan dan ketentuan yang berlaku.(Dik.)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









