Polda Kaltim Ungkap Peredaran Sabu dalam Bungkus Sachet dan Kotak Susu

- Editorial Team

Jumat, 26 Mei 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Balikpapan, TRIBRATA TV

Ditresnarkoba Polda Kaltim menangkap tiga tersangka pengedar narkoba jenis sabu di Kota Samarinda, Kaltim. Tersangka mengemas ke dalam bungkus kopi sachet dan kardus susu.

Tersangka yang diamankan wanita berinisial DM (37) dan dua pria masing-masing AD (29) dan AS (42).

Tersangka DM berhasil ditangkap setelah kedapatan melemparkan satu bungkus sachet kopi yang diduga berisi 11 paket sabu seberat 3,34 gram.

Dari hasil pengembangan, berhasil menemukan bungkus susu Dancow yang berisi 10 plastik bening diduga sabu seberat 9,94 Gram di rumah tersangka DM.

“Tersangka DM adalah pengedar sabu, kami amankan di wilayah di Perumahan Graha Mandiri Kecamatan Sambutan, Samarinda, pada 29 April 2023 lalu,” kata Kasubdit I Ditresnarkoba Polda Kaltim, AKBP Hendrik Sidabutar, Kamis (25/5/2023).

BACA JUGA  Remaja Pengedar Narkoba di Kampung Martoba Didor Polisi

Hendrik menambahkan dari interogasi, DM mengaku mendapatkan barang tersebut dari saudara D dengan sistem hilang jejak.

Total jumlah barang bukti yang berhasil diamankan dari tersangka DM sebesar 13,28 gram.

Ditempat terpisah, Ditreskoba Polda Kaltim juga berhasil dua tersangka masing-masing AD (29) dan AS (43) di Jalan Gotong Royong, Kecamatan Palaran, Samarinda pada 17 Mei 2023 dengan sabu seberat 2 kg lebih.

“AD dan AS berhasil diamankan setelah kedapatan melempar bungkus plastik hitam, yang dibungkus lakban dan diduga berisi narkotika jenis sabu. Hasil I
interogasi tersangka mengaku telah mendapatkan barang tersebut dari tersangka T. Dengan barang bukti sabu yang berhasil diamankan seberat 2 kg 63 gram,” ungkapnya.

BACA JUGA  Demam Tinggi Akibat Bisul, Tahanan Polsek Medan Timur Meninggal Dunia

Tersangka DM dan dua tersangka lainya AS dan AD, dikenakan Pasal 114 ayat 2 sub pasal 112 ayat 2 jo pasal 132 ayat 1 UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman minimal 10 tahun dan maksimal seumur hidup.

Ditempat yang sama jajaran Ditresnarkoba disaksikan perwakilan dari kejaksaan, pengadilan, juasa hukum para tersangka melakukan pemusnahan barang buki sabu dari para tersangka dengan cara dilarutkan dan di blender.

BACA JUGA  Sepekan, Ditresnarkoba Polda Sumsel Ringkus 46 Tersangka

Barang bukti sabu dibuang ke dalam toilet setelah sebelumnya disisih kan sedikit sebagai barang bukti di persidangan. (dege)

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Simpan Sabu dan Ganja, Petani di Karo Ditangkap
Kurang dari 6 Jam, Tim Macan Linggau Tangkap Pelaku Pembakaran 11 Rumah
Polres Batu Bara Tangkap Terduga Pelaku Persetubuhan terhadap Anak
Keroyok Seorang Pria, Ayah dan Anak Ditangkap Polsek Senapelan
Reskrim Polsek Bintan Timur Tangkap Satu Pelaku Pencurian di Gunung Lengkuas
Polres Humbahas Ringkus Sopir Angkot Bawa Sabu
Judi Sabung Ayam Marak di Mamasa
Seorang Gadis Jadi Korban Pelecehan Seksual di Lhokseumawe, Orang Tua Korban Lapor ke Polres

Berita Lainnya

Sabtu, 18 Juli 2026 - 21:25 WIB

Simpan Sabu dan Ganja, Petani di Karo Ditangkap

Sabtu, 18 Juli 2026 - 18:01 WIB

Kurang dari 6 Jam, Tim Macan Linggau Tangkap Pelaku Pembakaran 11 Rumah

Sabtu, 18 Juli 2026 - 17:40 WIB

Polres Batu Bara Tangkap Terduga Pelaku Persetubuhan terhadap Anak

Sabtu, 18 Juli 2026 - 14:02 WIB

Keroyok Seorang Pria, Ayah dan Anak Ditangkap Polsek Senapelan

Sabtu, 18 Juli 2026 - 13:44 WIB

Reskrim Polsek Bintan Timur Tangkap Satu Pelaku Pencurian di Gunung Lengkuas

Berita Terbaru

Peristiwa

Tanggul Jebol, Tapteng Dihantam Banjir Lagi

Minggu, 19 Jul 2026 - 10:23 WIB