Tebing Tinggi, TRIBRATA TV
Hari pertama pasca libur Lebaran 2023, Penjabat (Pj) Walikota Tebing Tinggi, Sumut Muhammad Dimiyathi, melakukan Inspeksi Mendadak (Sidak) di beberapa Kantor pelayanan publik Pemko Tebing Tinggi, Sumut, Rabu (26/4/2023).
Pj. Walikota didampingi Kepala Inspektorat H. Kamlan Mursyid, SH, mendatangi Dinas Catatan Sipil, DPMPTSP, Mall Pelayanan Publik, Puskesmas Teluk Karang Kecamatan Bajenis dan Kantor Kecamatan Padang Hulu.
Usai melaksanakan Sidak, Pj. Walikota mengatakan untuk kehadiran ASN, khususnya PNS di hari pertama masih menunggu hasil dari hasil kerja tim yang terbagi dalam 6 tim.
Sementara, berdasarkan sampel yang dilakukan langsung pengecekan lapangan di luar tim, didapati kehadiran ASN secara rata-rata sudah diatas 95 persen.
“Jadi kita ucapkan terima kasih kepada ASN yang hadir, walaupun data aslinya menunggu hasil tim yang sedang bekerja”, katanya.
“Kita hari ini sengaja masuk ke unit pelayan-pelayanan publik, langsung kepada masyarakat seperti Capil, Mall Pelayanan Publik, Puskesmas, dan Kantor Camat,” tambahnya.
Pj.Walikota ini juga menghimbau kepada ASN untuk tetap bekerja dengan sebaik-baiknya.
“Cuti sudah berakhir, walaupun ada himbauan presiden yang dengan tegas menyebutkan dan setelah kita cerna bahwa itu adalah menghindari penumpukan arus balik,” katanya.
Pj. Walikota juga menegaskan akan tetap memberikan sanksi bagi ASN yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang jelas.
“Bila ada ASN nantinya yang absen, dengan tidak ada alasan kita terapkan sesuai peraturan. Yang pasti tunjangan kinerja dan TPP nya, akan dipotong,” tegas Pj.Walikota.
Terhadap arus mudik di Kota Tebing Tinggi, Pemko Tebing Tinggi terus melakukan monitor dengan instansi terkait. “Mulai dari pintu tol kita, jalur lintas, jalan arteri Tebing Tinggi, semua aman, lancar dan terkendali,” ucapnya.(Ibnu Sihombing)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









