Labuhanbatu, TRIBRATA TV
Sejak diberlakukan pelarangan pengisian BBM jenis Pertalite memakai jerigen, Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) 14 214 223 di Desa Tanjung Sarang Elang Kecamatan Panai Hulu Kabupaten Labuhanbatu, Sumut menjadi perbincangan, Selasa (26/4/2022).
Pasalnya dilokasi, terlihat ada mobil pribadi dan sepeda motor roda dua yang berulang-ulang mengisi BBM jenis Pertalite. Hampir setiap hari kendaraan roda empat, maupun roda dua, antri panjang demi mendapatkan Pertalite.
Diduga mobil dan sepeda motor roda dua tersebut berulang-ulang mengisi BBM demi meraup keuntungan pribadi.
Sesuai surat edaran Kepmen ESDM No 37/2022 tentang Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan (JBKP), status Pertalite menjadi bahan bakar penugasan sehingga dilarang membeli menggunakan jeriken.
Seorang warga Ridwan Nasution, berharap ada kebijakan dari pihak manajemen SPBU 14 214 223 Tanjung Sarang Elang, agar mengawasi pengisian BBM ini karena yang mengantri kendaraannya ‘itu-itu’ saja.
“Saya berharap manajemen SPBU mengawasi hal ini, antrian panjang bisa diminimalisir dengan mengedepankan pengisian pada kendaraan yang benar-benar dipakai pribadi,” ujarnya.
Menurutnya walaupun tidak ada regulasi yang mengatur tentang pengisian berulang, diharapkan ada kesadaran bersama sebagai wujud kepedulian sosial dengan mengedepankan pengisian Pertalite pada kendaraan yang digunakan secara pribadi.
Sedang Suwarno, mandor SPBU 14 214 223 ketika dihubungin via seluler mengaku sudah capek menegur pengendara baik roda dua, maupun roda empat yang mengisi Pertalite secara berulang tersebut.
“Apabila ditegor, mereka protes. Saya gak mau ribut ribut. Hal ini akan saya beritahukan kepada pihak Polsek Panai Tengah agar tidak terjadi lagi,” ungkapnya.
Kapolsek Panai Tengah AKP Rusdi Koto SH dihubungi via WhatsApp menyatakan jika ada pemberitahuan dari pihak managemen SPBU, demi pengamanan dan ketertiban umum, pihaknya akan menindak lanjuti. (kholik)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









