Madina, TRIBRATA TV
Semburan lumpur panas di Roburan Dolok dan Kayu Laut, Panyabungan Selatan merupakan ujian pertama bagi Bupati Mandailing Natal (Madina), Saipullah Nasution. Demikian disampaikan Wakil Ketua HIKMA Sumut, H. Syahril Nasution, SE, MM, Sabtu (26/5/2025).
Menurutnya, posisi Saipullah sebagai orang nomor satu di Madina akan diuji, apakah berpihak pada rakyat, atau kepada korporasi. ” Ini ujian berat, disini kita akan tahu bagaimana mental Saipullah sebagai Bupati,” kata tokoh bergelar Sutan Kumala Bulan ini.
Sebagai Bupati pilihan rakyat langsung, sudah seharusnya Saipullah berpihak kepada kepentingan rakyatnya. Bupati tidak boleh hanyut dalam kekuatan korporasi atau perusahaan.
Lebih lanjut Syahril mengatakan, Bupati sudah seharusnya membentuk tim untuk mengidentifikasi permasalahan lumpur ini, mulai dari penyebabnya hingga dampaknya kebelakang hari bila terus berlanjut.
Tim ini juga diharapkan mampu memberikan rekomendasi terkait langkah langkah apa yang harus diambil oleh Pemkab Madina nantinya.
Syahril juga berharap agar Pemkab Madina jangan menelan bulat bulat klarifikasi yang dikeluarkan oleh PT. SMGP terkait lumpur panas ini. Tapi harus dibuktikan dengan membentuk tim ahli atau mengundang tim ahli independent terkait penyebab munculnya fenomena ini.
“PT. SMGP mengeluarkan klarifikasi yang mengatakan tidak ada keterkaitan perusahaannya dengan kemunculan lumpur panas, itu hak mereka. Bupati seharusnya tidak boleh percaya begitu saja”, tambahnya.
Syahril juga menyinggung mengenai Tim bentukan Pemkab Madina yang diketuai saat itu oleh Wakil Bupati, Atika Azmi Utami Nasution untuk menyelesaikan masalah PT. SMGP dengan korban keracunan H2S. Menurutnya, tidak ada transparansi Tim ini dalam penyelesaian kasus tersebut kepada publik.
“Sampai saat ini kita tidak tahu bagaimana hasilnya. Kasusnya hilang begitu saja,” kesal Syahril Nasution. (Ismed Harahap)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online








