Madina, TRIBRATA TV
Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Mandailing Natal (Madina) menggelar Sosialisasi Transaksi Non Tunai Desa untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan desa.
Kegiatan ini berlangsung di Balai Desa Kantor Camat Siabu, Kecamatan Siabu, Kabupaten Madina, Senin (14/4/2025).
Peserta sosialisasi terdiri dari 40 Kepala Desa dari tiga kecamatan yakni Kecamatan Naga Juang dan Kecamatan Bukit Malintang dan Kecamatan Siabu.
Sosialisasi ini untuk memperkenalkan dan mengimplementasikan sistem transaksi non tunai dalam pengelolaan keuangan desa agar lebih modern, efisien, dan akuntabel. Salah satu langkah awal dalam penerapan sistem pembayaran gaji aparatur desa untuk tahun 2025 secara non tunai.
Untuk memberikan pemahaman yang komprehensif, sosialisasi ini menghadirkan narasumber dari Dinas PMD Madina, Bank Sumut, Dinas Koperasi Madina serta didampingi Sekcam Siabu.
Dimana dalam hal ini membahas aspek pengawasan dalam pengelolaan keuangan desa sesuai regulasi.
Sementara Kepala Dinas PMD, Irsal Pariadi yang dihadiri Anjur Brutu dalam sosialisasi ini menegaskan penerapan Transaksi Non Tunai memberikan berbagai manfaat bagi pemerintah desa yang tujuannya untuk meningkatkan transparansi. ‘Karena setiap transaksi dapat dipantau secara real-time dan terdokumentasi dengan baik serta untuk mencegah penyimpangan, dengan mengurangi risiko kebocoran anggaran dan praktik penyalahgunaan dana desa,” ujarnya.
Lebih lanjut ia mengatakan untuk mempermudah pencatatan keuangan, karena seluruh transaksi langsung tercatat dalam sistem keuangan desa. Keamanan lebih terjamin, dengan mengurangi risiko kehilangan atau penyalahgunaan uang tunai.
Melalui sosialisasi ini, diharapkan seluruh kepala desa ini di setiap desa dapat menerapkan transaksi non tunai secara bertahap dalam pengelolaan keuangan desa. PMD Kabupaten Mandailing Natal akan terus melakukan pendampingan agar sistem ini berjalan optimal dan memberikan manfaat maksimal bagi pemerintahan desa serta masyarakat.
“Saya berharap kepada kepala desa dari tiga kecamatan agar turut berkomitmen untuk mendorong transformasi digital dalam tata kelola keuangan desa guna mewujudkan sistem pemerintahan desa yang lebih transparan, akuntabel sesuai yang diharapkan,” katanya. (Ismed Harahap)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online








