Medan, TRIBRATA TV
Aksi nekat mencuri mesin kopi senilai Rp12 juta milik mantan bos kerjanya harus dibayar mahal oleh AL (30). Konsekuensinya ia harus menahan dinginnya sel tahanan Polsek Medan Area dan juga merasakan timah panas dari petugas.
Kapolsek Medan Area, AKP Dwi Himawan Chandra didampingi Kanit Reskrim Iptu Dian Pranata Simangunsong menjelaskan, begitu mengetahui barangnya hilang, korban Effendi (50) warga Jalan H.M Joni, Gang Makmur Kecamatan Medan Area, segera melaporkannya ke Polsek Medan Area
Atas laporan itu Kanit Reskrim beserta memimpin penyelidikan dengan mencari alat bukti dan keterangan, serta rekaman CCTV yang ada dilokasi. Dari rekaman polisi mengantongi identitas pelaku yang tidak lain merupakan mantan karyawan warga Dusun Daya Bakri Desa Daya Daboh, Kecamatan Motasik Kabupaten Aceh Besar.
“Pencurian itu terjadi pada Senin, 17 Maret 2025 sekira pukul 06.00 WIB di Warkop Agam Jalan A.R Hakim, Kelurahan Pasar Merah Timur, Kecamatan Medan Area,” kata Kapolsek, Jumat (25/4/2025).
Tidak lama diincar keberadaan pelaku pun diketahui. Petugas lalu melakukan undercover sebagai pembeli mesin kopi. Sesuai janji, pelaku datang ke Warkop Rezeki Cak Jay di Jalan Karya Jaya Kelurahan Delitua, Kecamatan Namorambe, tepat pukul 03.00 WIB. Begitu pelaku muncul, petugas pun segera menangkapnya.
Kepada petugas, pelaku mengakui perbuatannya mencuri mesin kopi milik mantan bos kerjanya tersebut, ia melakukannya karena karena kesal telah dipecat.
Namun saat dilakukan pengembangan untuk mencari barang bukti, di rumah temannya di Pematang Siantar, di tengah perjalanan pelaku berdalih akan buang air kecil, namun kesempatan itu dimanfaatkan pelaku melarikan diri dan menendang seorang petugas.
Tidak mau buruannya kabur, petugas pun akhirnya memberikan tindakan tegas dan terukur dengan menembak betis kiri pelaku.
“Usai dirawat, tersangka kita boyong ke Polsek Medan Area untuk proses penyidikan lebih lanjut,” pungkas mantan Kasat Lantas Polres Asahan itu.(H. Pakpahan)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









