Raja Ampat, TRIBRATA TV
Objek wisata Kali Biru Kampung Warsambin Distrik Teluk Mayalibit Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat yang dipalang oleh pemilik hak Ulayat beberapa waktu lalu akhirnya dibuka kembali pada Kamis (25/3/2021) kemarin.
Pembukaan palang di lokasi wisata Kali Biru Kampung Warsambin ini ditandai dengan dilakukannya prosesi adat oleh tetua adat, Nurdin Ansan.
Hal ini dikarenakan pemalangan tersebut dilakukan secara adat, maka untuk membuka kembali palang tersebut harus pula dilakukan secara adat.
Bermula dari pertikaian dan klaim kepemilikan objek wisata tersebut, dua keluarga yang diketahui berasal dari Marga Ansan itu telah dimediasi dan berujung damai.
Dibukanya kembali palang di lokasi wisata Kali Biru ini tidak lepas dari kerja keras Sat Reskrim Polres Raja Ampat dibawah kepemimpinan Kasat Reskrim AKP Nirwan Fakaubun.
Untuk diketahui, upaya mediasi ini dilakukan di beberapa tempat yang terpisah yakni, di Polres Raja Ampat maupun di Distrik Warsambin.
Dengan adanya upaya rekonsiliasi dari Sat Reskrim Polres Raja Ampat ini, kedua belah pihak yang bertikai akhirnya bersepakat untuk berdamai dan mengelola tempat wisata tersebut secara bersama.
AKP Nirwan Fakaubun mengimbau kepada pihak yang bertikai agar membangun kekeluargaan yang baik dan bersama-sama mengelola lokasi wisata Kali Biru.
Menurut lelaki jebolan Akpol itu, tempat wisata Kali Biru ini sangat bagus. Objek ini bisa dijadikan zona pemanfaatan masyarakat di sektor pariwisata sehingga ada peningkatan perekonomian
masyarakat Kampung Warsambin.
Prosesi pembukaan palang Kali Biru dihadiri Kepala Kampung Warsambin, Sekretaris Distrik Teluk Mayalibit Babinkamtibmas dan beberapa tetua- tetua adat serta kedua belah pihak yang bertikai.
Dengan adanya prosesi adat yang dilakukan oleh kedua belah pihak yang bertikai maka objek wisata Kali Biru sudah bisa diakses dan sudah bisa dikunjungi wisatawan.(Macap)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









