Merangin, TRIBRATA TV
Kepala Desa (Kades) Air Liki Kecamatan Tabir Barat Kabupaten Merangin, Jambi berinisial PM diduga kuat menyalahi prosedur pengangkatan dan pemberhentian perangkat Desa periode 2018- 2024.
Dimana Kades PM mengangkat 26 orang perangkat desa, Kadus, dan Hansip Desa diduga tanpa mengeluarkan Surat Keputusan Desa (SK) kepada orang-orang yang dilantiknya.
Sementara walaupun diduga tidak memiliki SK, Perangkat Desa pernah menerima gaji sebesar Rp4 juta selama kurun waktu 3 tahun.
“Selama tiga tahun saya menjabat perangkat desa, gaji saya cuma satu kali dibayar Kades PM, sementara SK kami khususnya saya tidak pernah dikeluarkan” ujar nara sumber.
Sampai berita ini diterbitkan Kades Air Liki PM dan Camat Tamat Tabir Barat Abdurrahman SP tidak menjawab konfirmasi untuk mendengar hak jawab masing masing yang bersangkutan.
Untuk diketahui Kades Air Liki PM melakukan pemecatan massal perangkat Desanya diduga kuat karena tidak mau menuruti syahwat politiknya untuk memilih dan memenangkan Calon Legislatif Kabupaten Kota Dapil 2 Kabupaten Merangin periode 2024- 2029.
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









