Medan, TRIBRATA TV
Unit Reserse dan Kriminal (Reskrim) Polsek Medan Tuntungan menangkap seorang pria berinisial M.T.F alias Teguh (31), warga Jalan Kapten Muslim, Medan Helvetia.
Teguh ditangkap karena diduga mencuri sepeda motor diarea parkiran D’ Cafe Jalan Petunia Raya, Kelurahan Namo Gajah, Kecamatan Medan Tuntungan. Dia ditangkap pada Selasa (16/12/2025) sekitar pukul 01.00 WIB di Sei Mencirim, Kutalimbaru.
Kanit reskrim Polsek Medan Tuntungan, Ipda Jacky Alexis Marpaung membenarkan penangkapan pelaku curanmor tersebut.
Kata dia, pelaku ditangkap berdasarkan laporan polisi nomor LP/508/ XII/2025/SPKT Polsek Medan Tuntungan, Polrestabes Medan, Polda Sumatera Utara, tertanggal 15 Desember 2025, pelapor Suci Ervina (26).
Kasus ini bermula pada Senin (15/12/2025) sekira pukul 12.00 WIB, saat korban, Suci Ervina bersama temannya sedang mengendarai sepeda motor untuk makan di D’Cafe tersebut. Usai memarkirkan sepeda motor dengan stang terkunci, lalau korban dan temannya makan.
Tidak berselang lama, saat mau pulang korban terkejut karena mendapati sepeda motornya tidak lagi berada di parkiran. Sempat mencari informasi keberadaan sepeda motornya, namun tak ketemu. Korban bergegas untuk membuat laporan resmi ke Polsek Medan Tuntungan.
Setelah ada laporan, Kanit reskrim Polsek Medan Tuntungan, Ipda Jacky Alexis Marpaung beserta anggotanya segera turun ke lokasi melakukan olah TKP, serta mencari rekaman CCTV disekitaran untuk segera mengungkap kasus secara terang benderang.
Setelah itu, petugas pun memperoleh informasi dan petunjuk dari saksi-saksi maupun rekaman CCTV. Tepat Selasa 16 Desember 2025, sekira pukul 01.00 WIB pelaku diamankan dari persembunyiaanya dikawasan Sei Mencirim, Kutalimbaru. Saat diinterogasi pelaku mengaku beraksi bersama teman bernama Acil (DPO).
”Saat melakukan pengembangan mencari barang bukti dan keberadaan Acil, tepat di Jalan Tanjung Selamat meminta izin buang air kecil. Saat petugas memindahkan borgol pelaku ke posisi depan, tersangka memukul petugas hingga terjatuh, lalu pelaku melarikan diri. Melihat itu kita pun segera memberi peringatan sebanyak dua kali, namun pelaku tidak menghiraukan sehingga kita terpaksa melakukan tindakan tegas dan terukur dengan menembak betis kaki pelaku hingga pelaku jatuh tersungkur dan selanjutnya pelaku pun kita bawa ke RS Bhayangkara TK II Medan untuk perawatan medis, lalu memboyong pelaku berikut barang bukti Polsek Medan Tuntungan untuk penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya.
Kapolsek Medan Tuntungan, Iptu Syawal Sitepu mengapresiasi kinerja tim di lapangan yang bergerak cepat mengungkap kasus tersebut.
“Kami mengimbau masyarakat agar selalu waspada dan mengamankan kendaraan dengan kunci ganda untuk mencegah aksi pencurian,” ujar Kapolsek.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. (H. Pakpahan).
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









