Madina, TRIBRATA TV
Tim Opsnal Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Mandailing Natal (Madina) berhasil menangkap pelaku pencurian dan penganiayaan yang terjadi di Desa Mompang Julu, Kecamatan Panyabungan Utara, Jumat (20/3/2025).
Pelaku pencurian dan penganiayaan itu adalah pria berinisial DY alias Cuklun, warga Desa Mompang Julu. Tersangka dilaporkan oleh korban bernama Ahmad Riyadi Nasution dan kawan kawan. Cuklun diamankan di dasar sumur yang ada di dalam sebuah rumah kosong.
Para morban membuat dua pengaduan bernomor LP/B/112/III/2025/SPKT/POLRES MANDAILING NATAL/POLDA SUMATERA UTARA dan LP/B/114/III/2025/SPKT/POLRES MANDAILING NATAL/POLDA SUMATERA UTARA.
Kapolres Madina AKBP Arie Sofandi Paloh mengatakan, pelaku mencuri di rumah korban saat rumah tidak ada penghuni. Pelaku masuk lewat pintu belakang rumah.
“Tanggal 13 Maret 2025 pelaku masuk ke rumah korban mencuri ponsek merek Vivo dan perhiasan terbuat dari perak model cincin dan kalung total seberat 5 Gram,” kata Kapolres dalam temu pers di aula Polres Madina, Selasa (25/3/2025).
“Kemudian pada tanggal 20 Maret, pelaku kembali mendatangi rumah korban untuk melakukan aksi pencurian. Naas, korban pas datang dan melihat pelaku sedang mencongkel jendela,” tambahnya.
Dalam peristiwa kedua ini, korban langsung mendatangi pelaku dan terjadi baku hantam. Tangan kanan korban mengalami luka lebam
“Atas hal itu korban langsung membuat pengaduan ke SPKT Polres Madina,” ujarnya.
Arie Paloh menerangkan, setelah dilakukan pemeriksaan oleh penyidik terhadap pelapor, Tim Opsnal langsung melakukan penyelidikan di sekitar rumah pelaku. Hasilnya, pelaku ditemukan bersembunyi di dalam sumur rumahnya pada Jumat 21 Maret sekitar pukul 18.00 WIB.
“Pelaku sembunyi di dalam sumur aktif berisi air. Tim Opsnal langsung menyuruh agar naik ke atas, lalu memboyong ke Mapolres Madina,” jelas dia.
Di sisi lain, dalam proses pemeriksaan oleh penyidik, tersangka terungkap sudah sering melakukan pencurian sehingga masyarakat setempat resah. Tersangka juga pernah mencuri di kantin Pengadilan Negeri Madina, dan sejumlah lokasi lainnya di Mompang Julu.
Pelaku melakukan aksi pencurian akibat sudah candu narkoba. Ketika ia tidak memegang uang, maka dia memilih mencuri barang berharga di Mompang Julu untuk membeli narkoba jenis sabu dan ganja. (Alfian)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









