Hobi Konsumsi dan Jual Sabu, Sepasang Kekasih Berakhir di Jeruji Besi Polres Tanah Karo

- Editorial Team

Selasa, 26 Maret 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Karo, TRIBRATA TV

Satuan Narkoba Polres Tanah Karo, tak henti hentinya memberantas penyakit masyarakat berupa narkoba, khususnya dalam bulan suci Ramadhan.

Kali ini Sat Narkoba mengamankan sepasang kekasih diduga kuat terlibat dalam peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu sabu, yang terjadi di sebuah rumah di Jalan Renun Desa Lau Baleng Kec. Lau Baleng, Jumat (15/03/2024) dini hari sekira pukul 00.10 WIB.

Sepasang kekasih ini yakni BG (42), warga Desa Buluh Pancur Kecamatan Lau Baleng (sesuai KTP, warga Kelurahan Kampung Dalam Kecamatan Kabanjahe) dan HK (34) warga Desa Lau Baleng (sesuai KTP, Kelurahan Kwala Bekala Medan Johor Kodya Medan).

BACA JUGA  Polres Bengkayang Amankan Ribuan Rokok dan Ratusan Minuman Keras Ilegal Asal Malaysia

Kapolres Tanah Karo AKBP Wahyudi Rahman, melalui Kasat Narkoba AKP Hendry DB. Tobing mengatakan pihaknya mengamankan keduanya saat akan mengkonsumsi sabu di rumah tempat mereka tinggal di Jalan Renun Desa Lau Baleng.

“Keduanya sudah kami lidik secara intens dua hari sebelum penangkapan setelah menerima informasi adanya kegiatan jual beli narkoba yang dilakukan keduanya di rumahnya tersebut. Hingga akhirnya Jumat (15/03/2024) dini hari, kita grebek dan mengamankan keduanya”, kata Kasat Narkoba, Selasa (26/03/2024) pagi di Mapolres Tanah Karo.

Saat penangkapan, keduanya kedapatan sedang akan mengkonsumsi sabu, yang mana ditemukan barang bukti dari dalam rumah tersebut berupa alat bong yang terbuat dari botol sprite lengkap dengan rakitan pipet dan kava pyrex dan 4 paket plastik klip warna merah berisikan kristal putih diduga narkotika jenis shabu setelah ditimbang keseluruhan seberat bruto 5,51 gram yang dibungkus dalam selembar tisu.

BACA JUGA  Gasak Motor di Parkiran Masjid, Komplotan Curanmor Digulung Polsek Bukit Raya

Barang bukti lain juga turut ditemukan yakni 1 bal plastik klip warna merah dan 1 unit handphone merk Nokia warna biru.

Keduanya mengaku keseluruhan barang bukti tersebut adalah milik mereka berdua sebagai pengedar dan pengkonsumsi narkoba jenis sabu. Kemudian petugas langsung mengamankan keduanya dan barang bukti ke Mapolres Tanah Karo untuk proses lebih lanjut.

BACA JUGA  Belanja Sabu di Kisaran, Anak Mandoge Nginap di Sel Polsek Kota

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Dipasangi Barikade dan Beragam Rintangan, Sarang Narkoba Serba Jadi Sunggal Digerebek
Simpan Sabu dan Ganja, Petani di Karo Ditangkap
Kurang dari 6 Jam, Tim Macan Linggau Tangkap Pelaku Pembakaran 11 Rumah
Polres Batu Bara Tangkap Terduga Pelaku Persetubuhan terhadap Anak
Keroyok Seorang Pria, Ayah dan Anak Ditangkap Polsek Senapelan
Reskrim Polsek Bintan Timur Tangkap Satu Pelaku Pencurian di Gunung Lengkuas
Polres Humbahas Ringkus Sopir Angkot Bawa Sabu
Judi Sabung Ayam Marak di Mamasa

Berita Lainnya

Minggu, 19 Juli 2026 - 14:38 WIB

Dipasangi Barikade dan Beragam Rintangan, Sarang Narkoba Serba Jadi Sunggal Digerebek

Sabtu, 18 Juli 2026 - 21:25 WIB

Simpan Sabu dan Ganja, Petani di Karo Ditangkap

Sabtu, 18 Juli 2026 - 18:01 WIB

Kurang dari 6 Jam, Tim Macan Linggau Tangkap Pelaku Pembakaran 11 Rumah

Sabtu, 18 Juli 2026 - 17:40 WIB

Polres Batu Bara Tangkap Terduga Pelaku Persetubuhan terhadap Anak

Sabtu, 18 Juli 2026 - 14:02 WIB

Keroyok Seorang Pria, Ayah dan Anak Ditangkap Polsek Senapelan

Berita Terbaru

Sumatera Utara

SPN Hinai Polda Sumut Terima 103 Casis

Minggu, 19 Jul 2026 - 20:03 WIB