Lima Remaja Terjaring Razia Pekat dari Kamar Wisma

- Editorial Team

Minggu, 26 Maret 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tanjungpinang, TRIBRATA TV

Sejumlah remaja yang masih dibawah umur terjaring razia penyakit masyarakat (Pekat) yang digelar Polresta Tanjungpinang, pada Sabtu (25/3/2023) malam.

Para remaja ini digerebek petugas kepolisian saat sedang berduaan di dalam kamar Wisma Seroja Jalan Kamboja, Tanjungpinang.

Petugas kepolisian menggerebek satu persatu kamar Wisma Seroja. Sejumlah kamar wisma diisi oleh pasangan bukan suami istri. Bahkan beberapa diantaranya adalah remaja yang masih dibawah umur.

Kapolresta Tanjungpinang Kombes Pol. H. Ompusunggu melalui Kasat Narkoba, AKP Efendi mengatakan, dari hasil razia pekat yang digelar itu, petugas berhasil mengamankan lima orang yang bukan pasangan suami istri.

BACA JUGA  Simpan Sabu dalam Ransel, Warga Pinang Kencana Ditangkap

“Kelima orang tersebut diantaranya, tiga orang laki-laki dan dua orang perempuan yang masih dibawah umur. Selanjutnya kelima remaja tersebut dibawa ke Mapolresta Tanjungpinang untuk pemeriksaan lebih lanjut,” kata Kasat Narkoba.

Ia menyampaikan, razia pekat ini akan digelar hingga 5 April 2023 mendatang.

“Adapun sasaran dalam operasi razia pekat ini seperti curas, curat, curanmor, judi dan prostitusi serta minuman keras. Malam ini kita gelar razia di dua titik, di Wisma Seroja dan wisma Jalan Bintan,” jelasnya.

BACA JUGA  Satgas Madago Raya Intensif Razia Kendaraan di Poso, Cegah Peredaran Senpi dan Handak

Ua menghimbau juga menghimbau kepada masyarakat selama bulan suci Ramadhan agar dapat bersama-sama menjaga ketertiban.

“Dengan menjaga ketertiban, masyarakat yang melaksanakan ibadah puasa bisa menjalankannya dengan aman dan nyaman,” tutupnya. (m.holul)

BACA JUGA  Jalanan Tanjungpinang Lenggang, Warga Takbiran: Semoga Kota Ini Lebih Baik

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

DPD GWI Sumut Kecam Hotman Paris: Pernyataannya Rendahkan Profesi Wartawan
Tersangka Pengerusakan dan Pembakaran Dilimpahkan ke Kejari Simeulue
Dirres PPA dan PPO Polda Sumut Koordinasi dengan USU, Dorong Korban Dugaan Pelecehan Seksual Segera Melapor
Polres Kampar Ungkap PETI di Gunung Sahilan: 2 Terduga Diamankan, 12 Rakit Dimusnahkan
Polres TTS Gelar Rekonstruksi Kasus Penganiayaan Berat di Bena
Diduga Tambang Pasir Ilegal Masih Beroperasi di Sipoholon, Warga Minta Pemkab Tapanuli Utara Bertindak
Kuasa Hukum Bantah Bupati Gowa Tolak Berikan Keterangan di Sidang Pansus Angket
Sidang Gugatan Perdata di PN Medan, Ketua Majelis Dinilai Tidak Objektif dan Bepihak

Berita Lainnya

Minggu, 19 Juli 2026 - 19:12 WIB

DPD GWI Sumut Kecam Hotman Paris: Pernyataannya Rendahkan Profesi Wartawan

Jumat, 17 Juli 2026 - 14:15 WIB

Tersangka Pengerusakan dan Pembakaran Dilimpahkan ke Kejari Simeulue

Jumat, 17 Juli 2026 - 09:22 WIB

Dirres PPA dan PPO Polda Sumut Koordinasi dengan USU, Dorong Korban Dugaan Pelecehan Seksual Segera Melapor

Kamis, 16 Juli 2026 - 06:29 WIB

Polres Kampar Ungkap PETI di Gunung Sahilan: 2 Terduga Diamankan, 12 Rakit Dimusnahkan

Rabu, 15 Juli 2026 - 14:17 WIB

Polres TTS Gelar Rekonstruksi Kasus Penganiayaan Berat di Bena

Berita Terbaru

Sumatera Utara

SPN Hinai Polda Sumut Terima 103 Casis

Minggu, 19 Jul 2026 - 20:03 WIB