Kejati Sumut Akan Turunkan Tim Cek Proyek ‘Jalan Sei Tampang–Sidomakmur’

Aneh! Telan Rp3,8 M, Fisik Proyek Justru Berada di Jawi-jawi

- Editorial Team

Kamis, 26 Februari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

​Labuhanbatu, TRIBRATA TV

Tabir gelap yang menyelimuti proyek peningkatan Jalan Sei Tampang–Sidomakmur di Kabupaten Labuhanbatu perlahan mulai tersingkap.

Proyek yang dibiayai Dana Bagi Hasil (DBH) TA 2025 senilai Rp3,8 miliar ini mendadak jadi sorotan tajam setelah aroma amis dugaan korupsi terendus hingga ke Medan.

​Bukan sekadar masalah administrasi, proyek ini disebut-sebut sebagai “Jalan Emas” karena harganya yang tak masuk akal, sementara fisiknya di lapangan justru mengundang tanda tanya besar.

​Kejati Sumut “Pasang Mata”, Kasi Penkum: “Segera Kami Cek!
Tim investigasi media yang melayangkan konfirmasi langsung ke pucuk pimpinan penegak hukum tingkat provinsi akhirnya membuahkan hasil.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumut, Rizaldi, SH.MH tidak tinggal diam.


​Saat dikonfirmasi pada Rabu (25/2/2026) mengenai dugaan mark-up fantastis dan minimnya transparansi di Labuhanbatu, pejabat eselon IV yang dikenal vokal ini memberikan respons singkat namun sarat makna.

BACA JUGA  Trotoar Jalan Majapahit Rantauprapat Rusak Parah

​”Izin Pak Pasaribu, segera kami cek info tersebut terlebih dahulu. Terima kasih,” tegas Rizaldi, SH. MH.

​Kalimat pendek ini seolah menjadi “lonceng kematian” bagi para oknum yang mencoba bermain-main dengan uang rakyat di Labuhanbatu.

Kejati Sumut kini resmi memonitor setiap jengkal aspal yang diduga bermasalah tersebut.

​Nomenklatur “Siluman” dan Anggaran yang Menguap
​Hasil investigasi lapangan mengungkap sebuah anomali konstruksi yang luar biasa. Proyek yang judulnya berada di ruas Sei Tampang–Sidomakmur, justru “gentayangan” dan dikerjakan di Desa Jawi-Jawi, Kecamatan Panai Hulu.

​Tak hanya salah alamat, papan proyek di lokasi pun tampak “buta” tanpa mencantumkan dimensi panjang dan lebar sebuah modus klasik untuk mengelabui pengawasan masyarakat.

Berdasarkan fakta fisik, jalan tersebut hanya terbentang sekitar 500 meter dengan lebar 5,20 meter.

​Secara teknis, aspal hotmix untuk volume tersebut hanya menelan biaya maksimal Rp800 juta. Pertanyaannya, ke mana sisa anggaran Rp3,2 miliar lainnya menguap?

BACA JUGA  PT Toba Pulp Lestari Aspal Jalan Desa Pardomuan, Silaen KabupatenToba

Dengan harga mencapai Rp1,46 juta per meter persegi, proyek ini sepuluh kali lipat lebih mahal dari standar nasional. Apakah aspal di Desa Jawi-Jawi berlapis emas?

​Desakan Eks Legislator: “Jangan Biarkan Rakyat Dirampok!”
​Mantan anggota DPRD Labuhanbatu, Drs. Daslan Simanjuntak, yang dikenal vokal menyuarakan kebenaran, menyebut proyek ini sebagai bentuk “perampokan” uang negara yang dilakukan secara terang-terangan di depan mata rakyat.

​”Respons cepat dari Bapak Rizaldi di Kejati Sumut adalah harapan baru. Kita tidak boleh membiarkan anggaran Rp3,8 miliar yang seharusnya bisa membangun 3 kilometer jalan, justru dikorupsi hingga hanya tersisa 500 meter.

Ini kejahatan anggaran yang sistematis!”, semprot Daslan dengan nada geram.

​Jurus “Bungkam” PPK PUPR: Sinyal Ketakutan?
​Hingga detik ini, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas PUPR Labuhanbatu, Haris Tua Siregar, tetap memilih “jurus seribu bahasa”.

Pesan konfirmasi yang dikirimkan hanya dibaca tanpa ada pembelaan. Sikap bungkam ini kian memperkuat dugaan bahwa ada sesuatu yang besar sedang disembunyikan di balik hamparan aspal Desa Jawi-Jawi.

BACA JUGA  2 Rumah Karyawan BUMN MEP Regional II Afd I Ludes Dilalap Si Jago Merah

​Kini, bola panas ada di tangan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara. Akankah audit fisik segera dilakukan? Ataukah para aktor di balik “Jalan Emas” ini akan terus melenggang bebas menikmati selisih miliaran rupiah uang rakyat? ​(Abner Hasan Pasaribu)

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

‎Biro Bantuan Hukum BKSG-LKI Kota Medan Resmi Terbentuk
‎9 Tahun Urus Izin Gereja GPT Tidak Keluar, Syarat Lengkap Pemko Medan Hanya Janji
Nama Kolonel Maludin Simbolon Resmi Diabadikan Jadi Nama Ruas Jalan Utama di Samosir
Polres Tebing Tinggi Sosialisasikan Tertib Berlalu Lintas di SMKN 1
Hari Kedua Penyaluran PIP di Kabupaten Samosir, Rapidin Datang ke Sekolah Terpencil
Buka Pendidikan Bintara Polri di SPN Hinai, Wakapolda Sumut Tekankan Moral, Integritas, dan Pelayanan
Memenuhi Unsur, Oknum Pengacara Tersangka di Polda Sumut ‎
Kapolres Tapanuli Utara Sambut Hangat Awak Media, Tegaskan Komitmen Kolaborasi dan Restorative Justice

Berita Lainnya

Selasa, 21 Juli 2026 - 22:20 WIB

‎Biro Bantuan Hukum BKSG-LKI Kota Medan Resmi Terbentuk

Selasa, 21 Juli 2026 - 16:25 WIB

‎9 Tahun Urus Izin Gereja GPT Tidak Keluar, Syarat Lengkap Pemko Medan Hanya Janji

Selasa, 21 Juli 2026 - 11:31 WIB

Nama Kolonel Maludin Simbolon Resmi Diabadikan Jadi Nama Ruas Jalan Utama di Samosir

Selasa, 21 Juli 2026 - 09:19 WIB

Polres Tebing Tinggi Sosialisasikan Tertib Berlalu Lintas di SMKN 1

Selasa, 21 Juli 2026 - 08:37 WIB

Hari Kedua Penyaluran PIP di Kabupaten Samosir, Rapidin Datang ke Sekolah Terpencil

Berita Terbaru

Hukum

‎Biro Bantuan Hukum BKSG-LKI Kota Medan Resmi Terbentuk

Selasa, 21 Jul 2026 - 22:20 WIB