‎Kisah Kelam Proyek Jalan Bypass Siborongborong, Tuntut Pemkab Taput Berhenti Zalimi Rakyat

- Editorial Team

Kamis, 26 Februari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Taput, TRIBRATA TV

‎Duka dibalik proyek pembangunan Jalan Bypass Siborongborong, Tapanuli Utara sangat mengiris hati serta mengisahkan luka yang sangat dalam. Warga yang belum memperoleh hak ganti rugi lahan dan tanaman kerap mengalami intimidasi ketika berjuang untuk mendapatkan hak-haknya.

‎Kisah kelam warga Dusun Lumban Julu Pohan, Desa Lobu Siregar l, Kecamatan Siborongborong, Tapanuli Utara diduga menjadi korban kezaliman Pemkab Taput yang memaksakan kehendak dan ngotot memaksa warga untuk melepaskan tanah milik masyarakat untuk dijadikan proyek pembangunan Jalan Bypass Siborongborong pada 2 Agustus 2024 silam.

‎”Disaat kami berjuang dan bertahan menjaga tanah kami supaya jangan di jalani operatornya untuk pembangunan, kami selalu di pressure dengan warga setempat,” kata pemilik lahan, Surtan Sianipar kepada TRIBRATA TV, Kamis (26/2/2026) saat meninjau lokasi di Dusun Lumban Julu Pohan, Desa Lobu Siregar l, Kecamatan Siborongborong, Tapanuli Utara.

‎Pemilik mengaku tidak pernah diajak pemerintah setempat untuk berbicara soal lahan mereka, baik secara pribadi maupun kekeluargaan, dan setiap ada tawaran dari warga selalu menggandeng masyarakat lain untuk mempressure warga sebagai bentuk intimidatif dan menakutnakuti.

‎”Kami sekarang sudah terpecah, hanya tinggal 4 keluarga di sini yang memperjuangkan hak-hak yang terzolimi. Bahkan ada dua keluarga diasingkan anak dan menantunya, dibuang dari gereja dan adat istiadat,” kata Surtan.

‎Lanjut Surtan, mereka (dua keluarga) itu sudah sulit bergabung untuk bermasyarakat, mereka tak tahu kemana mereka berlindung dan sosialisasi  ditengah kehidupannya. Olehnya, ia memohon kepada Presiden Prabowo Subuanto untuk memperhatikan warga disana.

‎”Kami juga masyarakat pak, sudah mengadukan ini berulang kali sampai mencari apapun caranya untuk mencari keadilan, sampai saat ini kami nggak menemukannya, tidak ada jawaban. Kepada Presiden Prabowo perhatikan masyarakat ini tontonlah masyarakatmu ini,” kata dia.

‎Proyek tahap pertama kebanggaan Pemkab Taput yang sempat dilaporkan mangkrak tahun 2021, dilanjutkan kembali pada pembangunan tahap kedua dengan anggaran APBN tahun 2024 senilai Rp74 miliar.

‎Pembangunan jalan yang di inisiasi Pemkab Taput inilah menjadi awal dimulainya kezaliman terjadi dan menjadi catatan hitam bagi warga dan memperlebar celah dugaan perampasan lahan milik masyarakat jilid ll.

‎Persoalan serupa telah terjadi tahun 2021 silam, namun Pemkab Taput diduga gagal meraih tanah milik warga secara cuma-cuma alias gratis untuk dijadikan aset milik pemerintah. Hal itu disebabkan beberapa warga yang mengerti aturan hukum dan melakukan perlawanan sehingga Pemkab memberikan ganti untung lahan milik warga terdampak Jalan Bypass Siborongborong.

‎Mirisnya, pembangunan tahap ll yang dilaksanakan tahun 2024 membuka kembali skenario serupa, lahan milik warga digunakan kembali untuk pembangunan jalan Bypass Siborongborong tanpa ganti rugi.

‎Sedikitnya, empat kepala keluarga bahkan lebih di Dusun Lumban Julu Pohan, Desa Lobu Siregar 1, Kecamatan Siborongborong malah tidak menerima sama sekali ganti untung sebagaimana proyek yang sebelumnya telah berjalan.

‎Warga mengatakan bahwa dugaan intimidasi dari sejumlah oknum untuk menakut-nakuti warga guna pembebasan lahan milik warga untuk dibangun Jalan By Pass Siborongborong tanpa ganti rugi pun dilakukan dengan berbagai skenario jahat.

‎Dimulai dari adanya tekanan dan dugaan politik pecah belah ditengah-tengah masyarakat hingga memicu konflik pro kontra antar wargapun terjadi.

BACA JUGA  ‎Diduga Pemkab Taput Rampas Lahan Warga Tanpa Ganti Rugi untuk Bangun Jalan By Pass

Tidak hanya itu, warga yang menolak tanahnya untuk dijadikan sasaran proyek Jalan By Pass Siborongborong juga diwarnai dugaan persekusi dikucilkan dari kelompok adat, serta dikeluarkan dari gereja.

‎”Kami merasa terzalimi bahwa tanah kami “dirampas” dan “dirampok” pemerintah tanpa ganti rugi. Kami sudah memohon dan sudah bersurat ke semua instansi terkait, sampai detik ini tak ada tanggapan kepala daerah Kabupaten Tapanuli Utara,” sesal Nelson Manurung, Kamis (26/02/2026).

‎Warga menuturkan, awalnya masyarakat mendukung proyek nasional By Pass Siborongborong dengan catatan bahwa tanah milik warga akan diganti rugi. Tapi sampai saat ini, tanaman yang ditebang dilahan milik warga tak kunjung diganti rugi, termasuk tanah-tanah ini.

‎”Inilah keluarga kami yang sangat menderita dan sangat miskin tidak ada perhatian pemerintah,” ujar Nelson Manurung yang tinggal di Desa Lumban Julu, Dusun Lumban Julu.

‎”Sampai hari ini tanggal 24 Februari 2026 kami sudah sangat lelah menunggu ini pak ganti rugi dari pemerintah tak ada, adapun alasan kami minta ganti rugi dari pemerintah lahan kami dipakai untuk pembuatan Jalan Siborongborong Bypass,” kata dia.

‎Tanggapan Pemkab Taput Sarat Pembohongan Publik Ciderai Hati Masyarakat

‎Dengan tertatih-tatih berjuang akan hak warga, tepatnya pada Senin (23/2/2026) kemarin, warga telah bertemu dengan Bupati Tapanuli Utara, Jonius Taripar Parsaoran Hutabarat.

BACA JUGA  Tanggulangi Covid-19, Pemkab Tapanuli Utara Tiadakan Seremonial

Saat pertemuan berlangsung dikantornya yang berada di Jalan Letjen Soeprapto Tarutung warga belum mendapatkan jawaban yang memuaskan.

‎Kepada warga, Jonius Taripar Parsaoran Hutabarat mengarahkan agar masyarakat menemui Asisten I Pemkab Taput untuk mendapat penjelasan mengenai hak warga yang telah dirampas paksa itu.

‎Berkisar tiga jam lamanya menunggu Asisten 1 Pemkab Taput, warga kemudian bertemu dengan Bahal Simanjuntak selaku Asisten 1 Pemkab Tapanuli Utara.

‎Dalam pembahasan yang sedikit alot itu, Bahal dinilai tidak konsisten memberikan penjelasan kepada warga serta mengkalim bahwa lahan milik warga yang dicaplok yang telah dibangun Jalan By Pass Siborongborong tidak ada ganti rugi kepada masyarakat.

‎Kata Bahal, bahwa pemerintah dalam proyek nasional yang menggelontorkan anggaran APBN senilai puluhan miliar dalam peruntukkan pembangunan jalan tidak ada menganggarkan ganti rugi bagi masyarakat.

‎”Sepengetahuan saya lahan milik masyarakat yang diambil pemerintah untuk pembangunan jalan itu tidak dibayar karena warga memberikan tanah secara sukarela,” ujar Bahal memberi penjelasan di awal.

‎Imbuhnya, jalan ini dirancang untuk dibangun atas dasar rapat. Disinggung tentang pembayaran ganti rugi kepada warga Anton Sihombing dan disimpang empat bermarga Siahaan juga dibayarkan.

‎”Saya kesini tahun 2019 dan mempelajari bahwa pada prinsipnya bahwa pemerintah tidak ada membeli lahan untuk dibangun untuk jalan. Disaat pembangunan ada masuk gugatan ke PTUN itu mungkin kasus lain karena bapak ini tidak melakukan tanda tangan,” ujar Bahal.

‎Bahal mengatakan bahwa status jalan sudah menjadi aset nasional milik Kementrian PUPR.

“Andaikan kami ganti rugi nanti lahan milik masyarakat itu, berarti siapakah yang bisa secara legal agar kami mengganti rugi pada masyarakat padahal jalan itu sudah menjadi jalan nasional, nah berarti harus pengadilanlah yang memutuskan,” sebutnya.

‎”Kalau kami bayar lahan milik warga yang sekarang telah milik Kementrian kami masuk penjara,” ujar Bahal beralasan.

‎Sementara pernyataan Eks Kepala Dinas PUPR Taput, Dalan Nakkok Simanjuntak mengatakan bahwa status Jalan By Pass Siborongborong merupakan masih milik Pemkab Taput.

BACA JUGA  ‎Negara Cuek Hak Warga Ganti Rugi Lahan Bypass Siborongborong Mengadu ke Ombudsman

Penegasan ini disampaikan Dalan Simanjuntak setelah sebelumnya Asisten l Bahal Simanjuntak mengatakan status jalan merupakan aset Kementrian PUPR.

‎Mendengar hal tersebut warga berang atas sikap pemerintah yang mempertontonkan sikap ketidakadilan yang tidak singkron. Kemarahan warga dipicu atas adanya warga lain yang terdampak dibayarkan ganti rugi dan warga lainnya malah tidak dibayarkan ganti rugi sama sekali.

‎Mirisnya lagi, terhitung empat kali sudah warga berkirim surat kepada Pemkab Taput ini, dan terbukti surat keberatan warga yang dilayangkan ke Pemkab Taput raib dan tidak ditemukan sehingga pihak Asisten l dan Bidang Hukum tidak bisa memberikan penjelasan terperinci mengenai duduk persoalan yang dialami warga.

‎Bahkan dalam dialog antar warga bersama Asisten I yang membidangi hukum Pemkab Taput mengklaim bahwa Pemkab Taput ada membayarkan ganti rugi tanaman dan pemakaman milik warga.

‎Mendengar hal tersebut, warga sontak meluapkan amarahnya kembali dan mempersoalkan kenapa tanaman milik warga sebagian diganti rugi dan sebagaian lagi tidak dibayar sama sekali.

‎”Bagaiamana Pemkab Taput membuat aturan seperti itu, apakah kami warga miskin yang tidak tau hukum ini sehingga lahan tanaman kami ditebang oleh Pemkab Taput dan tidak diganti rugi sama sekali,” ujar Surtan Sianipar. (Bon)

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Teror Api Misterius di Sleman Meluas, Kini Muncul di Rumah Tetangga Agusyani
‎Perkuat Hubungan dengan Masyarakat, PTPN IV Regional I Gelar Forum SIA Tahun 2026
‎Rutan Sipirok Razia Kamar Hunian Ciptakan Lingkungan Pemasyarakatan yang Aman
Pangdam I/Bukit Barisan dan Bupati Tapanuli Utara Resmikan Jembatan Siualuompu, Perkuat Konektivitas dan Perekonomian Warga
Penyedia Jasa Internet Bebas Gunakan Tiang Listrik, PLN Kotapinang Tak Berdaya Menertibkan
Dua Pemuda Tenggelam di Embung Kaliaji Turi Sleman, Operasi SAR Berlangsung Cepat
Nanik Sudaryati Deyang Resmi Pimpin Badan Gizi Nasional, Bupati Sitaro Sampaikan Ucapan Selamat dan Harapan Besar
Disdukcapil Taput Jemput Bola ke SMAN 3 Tarutung, 50 Siswa Ikuti Perekaman e-KTP

Berita Lainnya

Sabtu, 6 Juni 2026 - 07:12 WIB

Teror Api Misterius di Sleman Meluas, Kini Muncul di Rumah Tetangga Agusyani

Jumat, 5 Juni 2026 - 17:35 WIB

‎Perkuat Hubungan dengan Masyarakat, PTPN IV Regional I Gelar Forum SIA Tahun 2026

Jumat, 5 Juni 2026 - 13:07 WIB

‎Rutan Sipirok Razia Kamar Hunian Ciptakan Lingkungan Pemasyarakatan yang Aman

Jumat, 5 Juni 2026 - 13:05 WIB

Pangdam I/Bukit Barisan dan Bupati Tapanuli Utara Resmikan Jembatan Siualuompu, Perkuat Konektivitas dan Perekonomian Warga

Jumat, 5 Juni 2026 - 12:43 WIB

Penyedia Jasa Internet Bebas Gunakan Tiang Listrik, PLN Kotapinang Tak Berdaya Menertibkan

Berita Terbaru

error: Content is protected !!