Tanjungpinang, TRIBRATA TV
Dua pria ditangkap Satresnarkoba Polres Tanjungpinang karena diduga memiliki sabu, Sabtu (26/02/2022).
Penangkapan ini merupakan pengembangan setelah sebelumnya petugas menangkap pelaku J.
Pelaku Z alias P ditangkap di rumahnya sekira pukul 03.45 WIB di Jalan Sultan Sulaiman padaSabtu (19/02/2022) lalu.
Saat dilakukan penggeledahan ditemukan disekitaran rumah pelaku speaker hitam yang didalamnya berisi 1 paket diduga sabu dengan berat bruto 11,68 gram, timbangan digital, rokok serta dan ponsel.
Kapolres Tanjungpinang AKBP Fernando melalui Kasat Resnarkoba Polres Tanjungpinang AKP Ronny B, Sabtu (26/2/2022) mengatakan kepada petugas Z alias P mengaku sabu tersebut didapat dari HY.
“Tim kemudian menangkap HY di rumahnya sekira pukul 04.30 WIB di Jalan Ir. Sutami,”ucap Kasat.
Dari penggeledahan ditemukan alat komunikasi yang terhubung dengan Z alias P.
Keduanya bersama barang bukti dibawa ke Polres Tanjungpinang untuk penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
“Atas perbuatannya, kedua pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) Juncto Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun”, tutupnya. (M.HOLUL)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online








