Pekanbaru, TRIBRATA TV
Dalam tempo cepat, kurang dari dua hari, tim Jembalang Polresta Pekanbaru meringkus pelaku pencurian sepeda motor, E Bin S (41), Sabtu (30/7/2022) malam. Pelaku terpaksa dilumpuhkan karena berusaha melarikan diri saat hendak ditangkap.
Warga Jalan Nelayan Kelurahan Sri Meranti Kecamatan Rumbai Kota Pekanbaru
ini ditangkap saat sedang berada di Jalan Riau Gg. Mesjid.
Informasi yang diperoleh, pencurian itu terjadi pada Kamis (28/7/2022). Saat itu korban, Indah Damayanti (53) kaget sepeda motor Honda Scoopy BM 3706 ABA miliknya yang diparkir didalam rumahnya tidak lagi berada ditempat.
Warga Jalan Sidomulyo I Senapelan Kota Pekanbaru ini berusaha mencari ke sekitar rumahnya tapi tak menemukannya. Akibat peristiwa itu ia mengalami kerugian Rp21,5 juta dan melaporkannya ke Polresta Pekanbaru.
Atas laporan LP/ B/ 734/ VII/2022 / SPKT/POLRESTA PKU/Polda Riau, tanggal 29 Juli 2022, tim Resmob Jembalang segera melakukan penyelidikan.
Dari hasil penyelidikan, tim berhasil mengindentifikasi salah seorang pelaku dan segera memburunya. Tak butuh waktu lama, kurang dua hari, tim mendapat informasi keberadaan pelaku.
Dari tangan pelaku petugas menyita barang bukti, sepeda motor Honda Scoopy, kunci leter T, gunting, pisau, tang, obeng dan ponsel.
Namun saat hendak diamankan pelaku berusaha melarikan diri dan melakukan perlawanan pada petugas. Tak ingin buruannya lepas,tim memberikan tindakan tegas dan terukur pada pelaku. Kemudian diduga pelaku dibawa ke Mapolresta Pekanbaru untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. (herto)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









