Rencana “Ngebong” , 2 Warga Naga Timbul Keburu Diringkus Tekab

- Editorial Team

Minggu, 18 Oktober 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Deli Serdang, TRIBRATA TV

Rencana dua pria warga Desa Naga Timbul Kecamatan Tanjung Morawa berinisial Z alias Lancip (36) dan Sa (40) mau “ngebong” bersama berujung gagal. Pasalnya, personil Tekab Unit Reskrim Polsek Tanjung Morawa keburu meringkus keduanya dari salah satu rumah di desa itu, Minggu (18/10/2020).

Menurut Informasi, diringkusnya kedua pria itu pada Sabtu (17/10/2020) sekira pukul 15.30 Wib berawal dari kabar yang didapat personil Tekab jika disalah satu rumah yang berada di Desa Naga Timbul Kecamatan Tanjung Morawa diduga kerab dijadikan tempat penyalahgunaan narkoba.

BACA JUGA  Polsek Indrapura Tangkap Maling Ponsel di Desa Sukaraja

Atas informasi tersebut, personil Tekab Unit Reskrim Polsek Tanjung Morawa langsung melakukan penyelidikan dilokasi yang disebutkan.

Petugas pun berhasil masuk kedalam rumah tersebut dan mendapati Z alias Lancip dan Sa. Selain mendapati kedua pria pengangguran itu, petugas juga menemukan barangbukti berupa 1 bungkus plastik transparan berisi diduga sabu yang diperkirakan seberat 1 gram.

Tak hanya itu, 1 unit timbangan digital merk Pocket Scale,1 set bong alat isap sabu, 1 buah mancis warna biru,1 unit hape merek Nokia 105 warna hitam beserta no sim card dan 1 buah dompet warna cokelat.

BACA JUGA  Puluhan Kali Beraksi, Dua Pencuri Sepeda Motor Diringkus

Untuk proses pemeriksaan lebih lanjut, kedua pria warga Desa Naga Timbul dan barangbukti kemudian diserahkan ke Satnarkoba Polresta Deli Serdang.

Saat dikonfirmasi wartawan, Kapolsek Tanjung Morawa AKP Sawangin SH melalui Kanit Reskrim Iptu Dimas Adit Suntono StrK membenarkan dua pria dan barangbukti sudah diamankan kemudian diserahkan ke Satnarkoba Polresta Deli Serdang untuk menjalani proses pemeriksaan selanjutnya. (Yan)

BACA JUGA  Polisi Bongkar Penipuan Kencan Online Internasional, Raup Rp50 M Perbulan

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

‎9 Tahun Urus Izin Gereja GPT Tidak Keluar, Syarat Lengkap Pemko Medan Hanya Janji
Polda Sumut Ungkap 3.865 Kasus Narkoba dalam Enam Bulan, Sita 5,3 Ton Barang Bukti
Gelapkan Motor Atlet Disabilitas, Jukir dan Penadah Gol di Polsek Medan Kota
Dipasangi Barikade dan Beragam Rintangan, Sarang Narkoba Serba Jadi Sunggal Digerebek
Simpan Sabu dan Ganja, Petani di Karo Ditangkap
Kurang dari 6 Jam, Tim Macan Linggau Tangkap Pelaku Pembakaran 11 Rumah
Polres Batu Bara Tangkap Terduga Pelaku Persetubuhan terhadap Anak
Keroyok Seorang Pria, Ayah dan Anak Ditangkap Polsek Senapelan

Berita Lainnya

Selasa, 21 Juli 2026 - 16:25 WIB

‎9 Tahun Urus Izin Gereja GPT Tidak Keluar, Syarat Lengkap Pemko Medan Hanya Janji

Senin, 20 Juli 2026 - 13:19 WIB

Polda Sumut Ungkap 3.865 Kasus Narkoba dalam Enam Bulan, Sita 5,3 Ton Barang Bukti

Senin, 20 Juli 2026 - 08:26 WIB

Gelapkan Motor Atlet Disabilitas, Jukir dan Penadah Gol di Polsek Medan Kota

Minggu, 19 Juli 2026 - 14:38 WIB

Dipasangi Barikade dan Beragam Rintangan, Sarang Narkoba Serba Jadi Sunggal Digerebek

Sabtu, 18 Juli 2026 - 21:25 WIB

Simpan Sabu dan Ganja, Petani di Karo Ditangkap

Berita Terbaru