Deli Serdang, TRIBRATA TV
Team Khusus Anti Bandit (Tekab) Unit Idik 1 Satreskrim Polresta Deli Serdang memburu para pelaku pengeroyokan dan penjarahan di Lapo Sihotang, Rabu (26/2/2025).
Informasi diperoleh, tukang tangkap pelaku tindak pidana di Satreskrim Polresta Deli Serdang ini diketahui sedang melakukan penyelidikan terkait kasus pengeroyokan dan penjarahan di Lapo Sihotang itu ketika Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang Kompol Risqi Akbar SIk dikonfirmasi melalui Kanit Idik 1, Iptu Yasmin Purba.
Menurut Yasmin Purba, laporan pengaduan korban terkait pengeroyokan dan penjarahan di Lapo Sihotang sudah menjadi atensi pimpinan di Polresta Deli Serdang. Atas atensi tersebut, Tekab Unit 1 Satreskrim Polresta Deli Serdang melakukan penyelidikan. Hasilnya, identitas para pelaku sudah dimiliki dan tinggal menangkapnya.
“Kasus ini sudah jadi atensi pimpinan dan akan segera mengungkap kasusnya sekaligus menangkap para pelaku untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum yang berlaku di Republik Indonesia. Kita akan tindak tegas terhadap para pelaku”, tegasnya.
Sementara itu, pihak keluarga korban hingga saat ini mengaku belum ada dari pihak pelaku yang beritikad baik menjenguk orangtuanya akibat perbuatan pengeroyokan dan penjarahan itu. Bahkan usaha yang diharapkan bisa menopang ekonomi keluarga inipun hingga saat ini masih belum beroperasi alias buka. Alasannya, pihak keluarga korban masih cemas dan khawatir peristiwa itu terulang kembali. Selain itu, pihak keluarga korban juga mengaku terbentur dana dalam memperbaiki kembali usaha itu.
“Kebutuhan perobatan bapak kami dan untuk kebutuhan saja saat ini dibantu sedikit oleh saudara. Kami berharap polisi segera menangkap para pelakunya sesuai perbuatannya masing masing pelaku”, kata Chandri Sihotang, anak korban Lapo Sihotang. (Febri)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









