Nias, TRIBRATA TV
Perayaan Natal 25 Desember 2021 dan Tahun Baru 1 Januari 2022, Kapolsek Bawolato Polres Nias, AKP Benyamin Lase memastikan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) wilayah hukumnya aman dan terkendali.
Untuk mencegah gangguan yang berpotensi konflik, ia meminta semua elemen masyarakat, baik tokoh agama, tokoh adat dan pemuda untuk bergandengan tangan menjaga kondisi keamanan yang kondusif dapat terus terjamin pada perayaan Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.
Ia juga menghimbau masyarakat untuk tetap mematuhi Protokol Kesehatan (Prokes).
Menurutnya, selama perayaan Natal dan Tahun Baru, biasanya masyarakat melakukan begitu banyak tradisi yang berdampak pada kegiatan dan aktivitas yang begitu tinggi, sehingga dapat berpotensi terjadi gangguan Kamtibmas.
“Kita akan melakukan patroli, monitoring di setiap gereja,” katanya pada Jumat (24/12/2021).
Upaya selama ini dalam mewujudkan kamtibmas yang kondusif pihaknya melakukan berbagai hal, salah satunya melakukan kunjungan langsung ke rumah warga melalui kepala desa, katanya.
Kegiatan kunjungan kepada warga merupakan bagian rutin dari tugas pokok Bhabinkamtibmas Polsek Bawolato untuk meningkatkan partisipasi masyarakat pada kamtibmas dan memastikan kondisi wilayah tempat tugas dalam keadaan aman dan terkendali. Selain untuk lebih dekat dengan masyarakat.
Kegiatan ini untuk memberikan rasa aman bagi masyarakat sebagai upaya preemtif Polri mencegah tangkal potensi gangguan mewujudkan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif, ucap Benyamin Lase.
Tambahnya lagi, disamping melakukan tugas kunjungan juga menyampaikan pesan-pesan kamtibmas secara langsung dan mendorong masyarakat untuk lebih aktif dalam menjaga lingkungan masing-masing sekitar tempat tinggalnya.
Selain itu, ia mengatakan dengan meningkatkan kunjungan kepada warga, pelaksanaan tugas sebagai pelindung, pengayom dan pelayan masyarakat dapat lebih dirasakan oleh masyarakat.
“Dengan kunjungan tersebut, dengan mudah anggota Polsek Bawolato bisa mendapatkan informasi mengenai keadaan keamanan dan ketertiban masyarakat,” ungkap Kapolsek. (F.Lase)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online








