Poso, TRIBRATA TV
Warga Desa Alitupu, Kecamatan Lore Utara, Kabupaten Poso, digegerkan dengan penemuan sejumlah senjata api (senpi) rakitan dan amunisi di aliran sungai pada Senin (23/12/2024).
Senjata api tersebut ditemukan Hermiyati Dolu dan Alfrida Aja, saat tengah berjalan menyusuri sungai untuk mencari kayu bakar dan memetik buah cokelat.
Kapolsek Lore Utara Iptu Septimon Tansile mengatakan, awalnya Hermiyati menemukan sebuah bungkusan plastik merah yang terikat karet ban dalam di pinggiran sungai.
“Saat dibuka, bungkusan tersebut ternyata berisi dua pucuk senjata api yang diduga merupakan senjata organik jenis revolver dan senjata rakitan laras pendek, serta sejumlah amunisi berbagai kaliber”, ujarnya.
Lebih lanjut, setelah sempat mendiskusikan penemuan tersebut, mereka memutuskan untuk menyimpan senjata dan amunisi tersebut di rumah Hermiyati.
Pada sore hari Hermiyati memberitahukan suaminya, Even Frengki Lempue, yang kemudian bersama-sama membawa barang bukti tersebut ke rumah Kepala Desa Alitupu, Yoyakim Soli. Pukul 19.11 Wita, Kepala Desa Alitupu menghubungi Bhabinkamtibmas setempat, Brigadir Andri, yang segera datang untuk mengamankan barang temuan, jelasnya.
Setelah itu, petugas kepolisian dari Polsek Lore Utara, yang dipimpin Kapolsek Iptu Septimon Tansile, beserta tim, langsung melakukan pengecekan ke lokasi penemuan di sungai dan mengamankan barang bukti ke Mako Polsek Lore Utara.
“Barang bukti yang ditemukan di lokasi antara lain dua pucuk senjata api rakitan, puluhan butir amunisi, serta beberapa barang lain seperti paku, karet rem sepeda, dan kantongan plastik, terangnya.
Kapolsek mengimbau, kepada masyarakat agar segera melapor kepada Bhabinkamtibmas, Babinsa, atau pemerintah setempat apabila menemukan barang berbahaya seperti senjata api dan amunisi.
Laporkan segera kepada aparat atau pemerintah setempat apabila menemukan barang berbahaya seperti senjata api dan amunisi. Mari kita bersama-sama menjaga kondusifitas wilayah Sulawesi Tengah khususnya Kabupaten Poso menjelang Natal dan Tahun baru 2025 pungkasnya.
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









