Polda Kalsel Ungkap Kasus Senjata Api Ilegal, Pelaku Terancam Hukuman Mati

- Editorial Team

Jumat, 9 Juni 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Banjarmasin, TRIBRATA TV

Polda Kalsel melalui Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit Reskrimum) berhasil mengungkap kasus tindak pidana Kepemilikan Senjata Api Tanpa Ijin. Seorang pelaku ditangkap dengan sejumlah senjata dan amunisi.

Hal ini disampaikan Kapolda Kalsel Irjen Pol Andi Rian Djajadi didampingi Wakapolda Irwasda dan Pejabat Utama Polda Kalsel dalam konferensi pers di Lapangan Apel Mapolda Kalsel, Banjarmasin, Kamis (08/06/2023) kemarin.

Dalam keterangannya, Kapolda mengatakan kasus ini terungkap berawal dari ditemukannya paket mencurigakan berupa rakitan senjata api oleh anggota Polsek Bandara Syamsudin Noor, Minggu 4 Juni 2023 pukul 08.00 Wita.

Setelah dilakukan penyelidikan oleh Tim Gabungan baik dari Polda Kalsel, Polres dan Polsek setempat, akhirnya diamankanlah seorang tersangka bernama Taufik Saukani alias Ufik (29) warga Jalan Alalak Utara Gang Muhajirin Kota Banjarmasin.

Berdasarkan pemeriksaan terhadap tersangka yang merupakan karyawan aktif disalah satu anak cabang perusahaan BUMN di Kota Banjarmasin itu, diketahui barang bukti senjata api tanpa ijin itu akan dikirimkan ke daerah Jawa Timur (Jatim).

BACA JUGA  Sandi, Politikus Muda Rendah Hati dari Banjarmasin

Dari tersangka Ufik, petugas menyita sejumlah barang bukti dari 3 TKP berbeda yakni Jalan Manarap Komplek Sholi Mesi Kabupaten Banjar, Handil Bakti Kecamatan Alalak Kabupaten Batola, dan tempat kerja tersangka.

Adapun barang bukti yang disita petugas berupa 1 pucuk Air Softgun, 1 pucuk Revolver beserta 5 butir amunisi, 3 buah Magazen grease gun, 3 buah Magazen Stanag kaliber 5,56, 1 buah Magazen Panjang M16 kaliber 5,56, 2 buah Magazen pendek M16 kaliber 5,56, 1 buah AK 47 kaliber 7,62.

Kemudian juga turut diamankan barang bukti lainnya berupa 1 buah Replika pistol, 1 buah Senjata api laras Panjang M4, 1 buah Ais Soft laras Panjang, 200 butir Amunisi kaliber 5,56 (tidak aktif), 153 butir Amunisi kaliber 5,56, 100 butir Amunisi kaliber 7,62, 27 butir Amunisi kaliber 9 mm, 25 butir Amunisi kaliber 38 spl, 23 butir Amunisi karet kaliber 5,56.

BACA JUGA  Sebulan, Polres Lampung Tengah Ungkap 17 Kasus dengan 22 Tersangka

Selanjutnya ada 13 butir Selongsong Amunisi kaliber 5,56, 2 butir Selongsong kaliber 38 spl, 1 buah Kikir bulat kecil 4 mm, 1 set Pelumas senjata, 1 buah Haolster revolver warna coklat merk Carstek, 1 buah Handphone merk Iphone 6, 1 buah Anti tank jenis PF 89 (non aktif), 1 buah Amunisi kaliber 30 mm (Non aktif), dan 1 buah Topi Angkatan darat Russia.

Kapolda Kalsel Irjen Pol Andi Rian menuturkan bahwa tersangka tidak tergabung dalam organisasi menembak apapun dan tidak terindikasi jaringan teroris dan kelompok radikal melainkan hanya sekedar hobi yang menurut aturan dan Undang-undang di Negara Indonesia hobi yang melawan hukum.

BACA JUGA  Gegara Sering Menangis, Bocah 3 Tahun Tewas Disiksa Ibu Kandung

Lebih lanjut dikatakan Kapolda Kalsel, barang bukti ini didapat tersangka Ufik dari proses jual beli melalui platform.

“Atas perbuatannya, tersangka terancam hukuman mati atau hukuman penjara 20 tahun, sebagaimana Pasal 1 ayat 1 Undang-undang (Darurat) Nomor 12 Tahun 1951,” pungkas Kapolda Kalsel. (Nanang)

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Dipasangi Barikade dan Beragam Rintangan, Sarang Narkoba Serba Jadi Sunggal Digerebek
Simpan Sabu dan Ganja, Petani di Karo Ditangkap
Kurang dari 6 Jam, Tim Macan Linggau Tangkap Pelaku Pembakaran 11 Rumah
Polres Batu Bara Tangkap Terduga Pelaku Persetubuhan terhadap Anak
Keroyok Seorang Pria, Ayah dan Anak Ditangkap Polsek Senapelan
Reskrim Polsek Bintan Timur Tangkap Satu Pelaku Pencurian di Gunung Lengkuas
Polres Humbahas Ringkus Sopir Angkot Bawa Sabu
Judi Sabung Ayam Marak di Mamasa

Berita Lainnya

Minggu, 19 Juli 2026 - 14:38 WIB

Dipasangi Barikade dan Beragam Rintangan, Sarang Narkoba Serba Jadi Sunggal Digerebek

Sabtu, 18 Juli 2026 - 21:25 WIB

Simpan Sabu dan Ganja, Petani di Karo Ditangkap

Sabtu, 18 Juli 2026 - 18:01 WIB

Kurang dari 6 Jam, Tim Macan Linggau Tangkap Pelaku Pembakaran 11 Rumah

Sabtu, 18 Juli 2026 - 17:40 WIB

Polres Batu Bara Tangkap Terduga Pelaku Persetubuhan terhadap Anak

Sabtu, 18 Juli 2026 - 14:02 WIB

Keroyok Seorang Pria, Ayah dan Anak Ditangkap Polsek Senapelan

Berita Terbaru

Sumatera Utara

Ketua PDI Perjuangan Sumut Serahkan Beasiswa di Enam Kecamatan Samosir

Senin, 20 Jul 2026 - 06:34 WIB

Sumatera Utara

SPN Hinai Polda Sumut Terima 103 Casis

Minggu, 19 Jul 2026 - 20:03 WIB