Dijerat Pasal 131 KUHP, Selegram Banjarmasin Bebas Usai Jalani 4 Bulan Penjara

- Editorial Team

Minggu, 25 Desember 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Banjarmasin, TRIBRATA TV

Selebgram Banjarmasin, Fahrulrazi alias Olju (33), dinyatakan bebas usai menjalani empat bulan penjara dalam kasus narkoba di Lapas Kelas IIA Banjarmasin pada Jumat (23/12/2022) kemarin.

Berdasarkan hasil putusan pengadilan, Olju dikenakan hukuman kurungan penjara selama 7 bulan sesuai Pasal 131 KUHP.

Seharusnya Olju bebas pada Februari 2023. Namun, ia berhasil mendapatkan program Asimilasi di Rumah (Asiru) dari kementerian.

Kepala Lapas Kelas II A Banjarmasin, Herliadi membenarkan bebasnya Olju.

“Ya, bebas pagi tadi setelah apel,” ucap Herliadi saat dikonfirmasi, kemarin.

BACA JUGA  Residivis Narkoba Digrebek Polres Madina, 13,48 Gram Sabu Disita

Sebelumnya, polisi mengancam Olju dengan Pasal 112 KUHP dengan hukuman minimal 4 tahun penjara dan denda Rp4 miliar. Namun vonis di pengadilan, pasal yang dituduhkan tersebut berubah.

Pada persidangan, Olju justru dikenakan Pasal 131 KUHP yang berbunyi setiap orang yang mengetahui terjadinya tindak pidana narkotika wajib melaporkannya kepada pihak yang berwajib.

Padahal saat konferensi pers yang digelar di Polsek Banjarmasin Timur, Olju itu terbukti kedapatan membawa barang haram tersebut.

Diketahui, selebgram asal Banjarmasin inisial F alias Olju ditangkap polisi karena kedapatan memiliki narkoba jenis ekstasi. Olju ditangkap di kawasan Ahmad Yani Kilometer 4,5, Banjarmasin Timur, Minggu (31/7/2022) dini hari.

BACA JUGA  Sat Narkoba Polres Tapteng Sosialisasi Cegah Peredaran Narkoba

“Kita tangkap saat sedang hunting,” ucap Kapolsek Banjarmasin Timur, Kompol Pujie Firmansyah, Selasa (2/8/2022).

Ketika digeledah, Olju ketangkap tangan membawa 10,5 butir ekstasi dalam mobilnya. Selanjutnya, ia dibawa ke Mapolsek Banjarmasin Timur dan dilakukan penahanan.

Dari hasil pemeriksaan, Olju mengaku jika barang haram tersebut dikonsumsi pribadi. Ekstasi sendiri didapatnya dari temannya. (Irianto)

BACA JUGA  Polda Riau Tangkap 2 Pengedar Pil Ekstasi

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Kasus Kematian Balita Naura, Kuasa Hukum Pertanyakan Tiga Kali Suntikan Obat Penenang Sebelum CT Scan
SPH Baru Muncul di Tanah Warisan Lama, Kades Ulak Pandan Digugat ke PTUN Palembang
FJI Laporkan Dugaan Pemalsuan Dokumen Terkait Administrasi Gereja GMS di Sewon Bantul ke Polda DIY
Hampir Setahun Pengaduan Mandek di Polres Samosir, Warga akan Propamkan Kasat Reskrim
2 Laporan Dugaan Penyerobotan Tanah Terhadap Fahmi Sungai Ulak di SP3 Kan
Kajari Sergai Ditangkap Intel Kejagung
‎Pelaku Kekerasan Terhadap Perempuan Diringkus, Korban Kritis di Rumah Sakit
Dugaan Malapraktik di RSUD Prambanan, Polda DIY Periksa 5 Saksi Kasus Balita Meninggal

Berita Lainnya

Kamis, 11 Juni 2026 - 07:57 WIB

Kasus Kematian Balita Naura, Kuasa Hukum Pertanyakan Tiga Kali Suntikan Obat Penenang Sebelum CT Scan

Selasa, 9 Juni 2026 - 21:47 WIB

SPH Baru Muncul di Tanah Warisan Lama, Kades Ulak Pandan Digugat ke PTUN Palembang

Selasa, 9 Juni 2026 - 07:14 WIB

FJI Laporkan Dugaan Pemalsuan Dokumen Terkait Administrasi Gereja GMS di Sewon Bantul ke Polda DIY

Minggu, 7 Juni 2026 - 20:31 WIB

Hampir Setahun Pengaduan Mandek di Polres Samosir, Warga akan Propamkan Kasat Reskrim

Minggu, 7 Juni 2026 - 16:00 WIB

2 Laporan Dugaan Penyerobotan Tanah Terhadap Fahmi Sungai Ulak di SP3 Kan

Berita Terbaru

Peristiwa

Curi Lembu Pakai Fortuner, Panik Dikejar Warga

Sabtu, 13 Jun 2026 - 10:01 WIB