Dijerat Pasal 131 KUHP, Selegram Banjarmasin Bebas Usai Jalani 4 Bulan Penjara

- Editorial Team

Minggu, 25 Desember 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Banjarmasin, TRIBRATA TV

Selebgram Banjarmasin, Fahrulrazi alias Olju (33), dinyatakan bebas usai menjalani empat bulan penjara dalam kasus narkoba di Lapas Kelas IIA Banjarmasin pada Jumat (23/12/2022) kemarin.

Berdasarkan hasil putusan pengadilan, Olju dikenakan hukuman kurungan penjara selama 7 bulan sesuai Pasal 131 KUHP.

Seharusnya Olju bebas pada Februari 2023. Namun, ia berhasil mendapatkan program Asimilasi di Rumah (Asiru) dari kementerian.

Kepala Lapas Kelas II A Banjarmasin, Herliadi membenarkan bebasnya Olju.

“Ya, bebas pagi tadi setelah apel,” ucap Herliadi saat dikonfirmasi, kemarin.

BACA JUGA  Polisi Tangkap Tangan Penjual Sabu

Sebelumnya, polisi mengancam Olju dengan Pasal 112 KUHP dengan hukuman minimal 4 tahun penjara dan denda Rp4 miliar. Namun vonis di pengadilan, pasal yang dituduhkan tersebut berubah.

Pada persidangan, Olju justru dikenakan Pasal 131 KUHP yang berbunyi setiap orang yang mengetahui terjadinya tindak pidana narkotika wajib melaporkannya kepada pihak yang berwajib.

Padahal saat konferensi pers yang digelar di Polsek Banjarmasin Timur, Olju itu terbukti kedapatan membawa barang haram tersebut.

Diketahui, selebgram asal Banjarmasin inisial F alias Olju ditangkap polisi karena kedapatan memiliki narkoba jenis ekstasi. Olju ditangkap di kawasan Ahmad Yani Kilometer 4,5, Banjarmasin Timur, Minggu (31/7/2022) dini hari.

BACA JUGA  Bank Kalsel Konsisten Dukung Operasional PMI dan Penuhi Ketersediaan Darah di Banua

“Kita tangkap saat sedang hunting,” ucap Kapolsek Banjarmasin Timur, Kompol Pujie Firmansyah, Selasa (2/8/2022).

Ketika digeledah, Olju ketangkap tangan membawa 10,5 butir ekstasi dalam mobilnya. Selanjutnya, ia dibawa ke Mapolsek Banjarmasin Timur dan dilakukan penahanan.

Dari hasil pemeriksaan, Olju mengaku jika barang haram tersebut dikonsumsi pribadi. Ekstasi sendiri didapatnya dari temannya. (Irianto)

BACA JUGA  Bisnis Narkoba, Abang Adik Nginap di Sel Polisi

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Akun TikTok “Lika-Liku NTT” Diseret ke Penyidikan, Gubernur Melki: Stop Tebar Hoaks!
Ilegal Mining di Kabupaten Buru Bertambah Parah, Tambang Gunung Botol Disisir, Gunung Nona Dibiarkan
Balita 3 Tahun Meninggal Usai CT Scan di RSUD Prambanan, Keluarga Pertanyakan Tiga Kali Sedasi
Polda DIY Tetapkan Lurah Condongcatur Tersangka Kasus Korupsi TKD, Negara Rugi Lebih dari Rp 1 Miliar
Polres Buru Tengah Selidiki Dugaan Penyalahgunaan Dana Desa Waegeren
‎Tangkap GS, Korban Culik dan Aniaya Bertambah, Jari Putus dan Masih Disekap
Ucapan Duka Cita dan Santunan Diapresiasi Namun Harus Ada yang Bertanggungjawab Atas Kelalaian PT Nindya Karya
Kisruh Warisan Keluarga Besar Nadeak, Polisi Gerak Cepat Ungkap Misteri Saham yang Hilang

Berita Lainnya

Rabu, 3 Juni 2026 - 15:08 WIB

Akun TikTok “Lika-Liku NTT” Diseret ke Penyidikan, Gubernur Melki: Stop Tebar Hoaks!

Rabu, 3 Juni 2026 - 06:33 WIB

Ilegal Mining di Kabupaten Buru Bertambah Parah, Tambang Gunung Botol Disisir, Gunung Nona Dibiarkan

Rabu, 3 Juni 2026 - 05:59 WIB

Balita 3 Tahun Meninggal Usai CT Scan di RSUD Prambanan, Keluarga Pertanyakan Tiga Kali Sedasi

Selasa, 2 Juni 2026 - 16:45 WIB

Polda DIY Tetapkan Lurah Condongcatur Tersangka Kasus Korupsi TKD, Negara Rugi Lebih dari Rp 1 Miliar

Senin, 1 Juni 2026 - 06:32 WIB

Polres Buru Tengah Selidiki Dugaan Penyalahgunaan Dana Desa Waegeren

Berita Terbaru

error: Content is protected !!