Pekanbaru, TRIBRATA TV
Seorang perempuan, YL alias AN (43) ditangkap Satnarkoba Polresta Pekanbaru karena kedapatan memiliki narkotika jenis Sabu.
Dari tangan tersangka polisi menemukan Sabu dengan berat kotor 18,93 gram, pada Senin (17/11/2025).
Keterangan yang diperoleh penangkapan bermula dari informasi yang diterima Tim Opsnal Satnarkoba Polresta Pekanbaru.
pada pukul 18.00 WIB. Informasi itu menyebutkan ada seseorang yang bernama YL alias AN membawa narkotika di kawasan Panger tepatnya di Jalan Agus Salim Gg. Assalam Kelurahan Sukaramai Kecamatan Pekanbaru Kota Kota Pekanbaru.
Mendapatkan informasi tersebut tim opsnal langsung menuju lokasi dan melihat pelaku. Tanpa membuang waktu tim langsung menangkap YL alias AN yang sedang berdiri di depan kedai pinggir Jalan Agus Salim Gg. Assalam.
Dalam pemeriksaan yang disaksikan Ketua Pemuda dan pemilik kedai, tim menemukan dompet warna hitam berisi 51 plastik klip bening kecil berisi sabu. Juga sebuah dompet warna cokelat berisi 31 plastik klip bening kecil berisi sabu yang sempat dibuang pelaku.
Dari tas sandang warna cokelat yang dibawa pelaku, petugas menemukan uang tunai Rp5.688.000.
Pelaku beserta barang bukti segera dibawa ke kantor Sat Res Narkoba Polresta Pekanbaru untuk proses lebih lanjut. (Situmorang)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









