Kurang 24 Jam, Polres TTS Ringkus Pelaku Ruda Paksa

- Editorial Team

Selasa, 25 November 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Timor Tengah Selatan, TRIBRATA TV

Sat Reskrim Polres Timor Tengah Selatan (TTS) berhasil mengungkap dan membekuk pelaku persetubuhan anak di Hutan Nununaman Desa Nununamat Kecamatan Kolbano, Senin 24 November 2025 kemarin.

Kapolres TTS AKBP Hendra Dorizen melalui Kasat Reskrim AKP I Wayan Pasek Sujana mengatakan peristiwa naas yang menimpa korban WSW (17) berawal ketika kakak korban meminta korban untuk mengambil ponsel ditangan pelaku ES (21) yang merupakan pacar kakak korban.

BACA JUGA  Kompolnas Supervisi Kasus Ruda Paksa Anak di Bawah Umur oleh Anggota DPRD Singkawang

Saat bertemu, ES justru membujuk dan merayu korban untuk berhubungan badan namun korban menolak rayuan itu. Kebetulan ada orang yang datang ke rumah pelaku sehingga korban berlari ke arah Hutan Nununamat.

“Lalu pelaku mengejar korban dan memaksa ruda paksa,” kata Kasat.

Usai menerima laporan Senin 24 November 2025 kemarin sekira pukul 15:00 WITA tim Buser dipimpin langsung Kasat Reskrim AKP I Wayan Pasek Sujana langsung membekuk pelaku ES.

BACA JUGA  Penyidik Polres TTS Serahkan Berkas Tahap I Kasus TPPO ke Jaksa

Akibat perbuatan bejatnya maka pelaku ES dijerat Pasal 81 UU No 35 Tahun 2024 tentang Perubahan atas UU No.23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (Efan Baitanu)

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Dipasangi Barikade dan Beragam Rintangan, Sarang Narkoba Serba Jadi Sunggal Digerebek
Simpan Sabu dan Ganja, Petani di Karo Ditangkap
Kurang dari 6 Jam, Tim Macan Linggau Tangkap Pelaku Pembakaran 11 Rumah
Polres Batu Bara Tangkap Terduga Pelaku Persetubuhan terhadap Anak
Keroyok Seorang Pria, Ayah dan Anak Ditangkap Polsek Senapelan
Reskrim Polsek Bintan Timur Tangkap Satu Pelaku Pencurian di Gunung Lengkuas
Polres Humbahas Ringkus Sopir Angkot Bawa Sabu
Judi Sabung Ayam Marak di Mamasa

Berita Lainnya

Minggu, 19 Juli 2026 - 14:38 WIB

Dipasangi Barikade dan Beragam Rintangan, Sarang Narkoba Serba Jadi Sunggal Digerebek

Sabtu, 18 Juli 2026 - 21:25 WIB

Simpan Sabu dan Ganja, Petani di Karo Ditangkap

Sabtu, 18 Juli 2026 - 18:01 WIB

Kurang dari 6 Jam, Tim Macan Linggau Tangkap Pelaku Pembakaran 11 Rumah

Sabtu, 18 Juli 2026 - 17:40 WIB

Polres Batu Bara Tangkap Terduga Pelaku Persetubuhan terhadap Anak

Sabtu, 18 Juli 2026 - 14:02 WIB

Keroyok Seorang Pria, Ayah dan Anak Ditangkap Polsek Senapelan

Berita Terbaru

Sumatera Utara

SPN Hinai Polda Sumut Terima 103 Casis

Minggu, 19 Jul 2026 - 20:03 WIB