Timor Tengah Selatan, TRIBRATA TV
Sat Reskrim Polres Timor Tengah Selatan (TTS) berhasil mengungkap dan membekuk pelaku persetubuhan anak di Hutan Nununaman Desa Nununamat Kecamatan Kolbano, Senin 24 November 2025 kemarin.
Kapolres TTS AKBP Hendra Dorizen melalui Kasat Reskrim AKP I Wayan Pasek Sujana mengatakan peristiwa naas yang menimpa korban WSW (17) berawal ketika kakak korban meminta korban untuk mengambil ponsel ditangan pelaku ES (21) yang merupakan pacar kakak korban.
Saat bertemu, ES justru membujuk dan merayu korban untuk berhubungan badan namun korban menolak rayuan itu. Kebetulan ada orang yang datang ke rumah pelaku sehingga korban berlari ke arah Hutan Nununamat.
“Lalu pelaku mengejar korban dan memaksa ruda paksa,” kata Kasat.
Usai menerima laporan Senin 24 November 2025 kemarin sekira pukul 15:00 WITA tim Buser dipimpin langsung Kasat Reskrim AKP I Wayan Pasek Sujana langsung membekuk pelaku ES.
Akibat perbuatan bejatnya maka pelaku ES dijerat Pasal 81 UU No 35 Tahun 2024 tentang Perubahan atas UU No.23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (Efan Baitanu)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









