Sitaro, TRIBRATA TV
Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro (Sitaro), Djon Ponto Janis, SH, menegaskan bahwa pembahasan Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (KUA) serta Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2025 harus ditempatkan dalam kerangka kepentingan masyarakat luas.
Menurutnya, DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) masih terus berproses untuk menyatukan persepsi agar hasil pembahasan benar-benar sesuai aturan. “Agenda ini penting karena menyangkut arah kebijakan pemerintah satu tahun berjalan. Jadi kita ingin memastikan semuanya sinkron dan tepat sasaran,” ujar Djon, Selasa (23/9/2025).
Pembahasan kali ini sempat diskors. Hal itu bukan berarti terjadi kebuntuan, melainkan adanya kebutuhan waktu untuk berkomunikasi lebih mendalam antara legislatif dan eksekutif. “Jika ada hal-hal yang butuh klarifikasi, tentu pembahasan dihentikan sementara untuk memberi ruang dialog. Jadi ini bagian dari proses, bukan penghambatan,” tegasnya.

Djon menekankan, DPRD tidak ingin terburu-buru mengambil keputusan sebelum ada kesepahaman yang kuat. Terlebih, arah kebijakan anggaran harus selaras dengan aturan perundangan serta berorientasi pada kesejahteraan masyarakat Sitaro.
Salah satu isu utama yang mengemuka adalah soal dana bagi hasil. Berdasarkan perhitungan awal, pemerintah daerah memperkirakan ada tambahan sekitar Rp20 miliar. Namun, setelah konsultasi dengan provinsi, ternyata hanya Rp5 miliar yang bisa disalurkan sesuai SK Gubernur.

“Awalnya total yang direncanakan Rp34 miliar, terdiri dari Rp14 miliar di APBD induk dan Rp20 miliar di perubahan. Tapi setelah keputusan gubernur, yang masuk hanya Rp19 miliar, dengan tambahan Rp5 miliar di perubahan,” jelasnya.
Perubahan angka itu tentu berimplikasi pada perencanaan anggaran daerah. Karena itu, DPRD ingin memastikan penggunaan anggaran tetap efektif dan tidak melenceng dari tujuan utama pembangunan.
Pesan Djon kepada masyarakat jelas: DPRD berkomitmen membahas setiap detail secara maksimal. “Kami mendukung penuh program prioritas Presiden dan Wakil Presiden yang terangkum dalam Asta Cita, dengan 8 misi dan 17 program prioritas,” ujarnya.

Selain itu, DPRD juga menekankan pentingnya sinkronisasi dengan 8 program prioritas provinsi serta 5 program daerah yang tercantum dalam visi misi kepala daerah terpilih periode 2025–2030. “Program tidak boleh menyimpang dari janji dan visi misi kepala daerah. Ini yang sedang kita kawal,” tambah Djon.
Tidak berhenti di situ, DPRD Sitaro bahkan melakukan konsultasi ke Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sulawesi Utara. Langkah itu dilakukan untuk menyamakan persepsi atas beberapa pasal yang masih multitafsir.

Menurut Djon, ada perbedaan pandangan terkait Pasal 164 PP Nomor 12 Tahun 2019 yang mengatur bahwa perubahan APBD dilakukan setelah disepakati dalam RAPBD perubahan. “Namun Pemda beralasan langkah cepat perlu dilakukan karena mendesak, terkait implementasi program Asta Cita Presiden, arahan Gubernur, dan visi misi Bupati terpilih,” paparnya.
Hasil konsultasi ke BPKP memberikan penegasan bahwa secara hierarki aturan, langkah Pemda tetap sah. Hanya saja, BPKP menekankan bahwa keputusan akhir tetap berada pada DPRD dan pemerintah daerah.
“Di situlah letak tantangannya. BPKP tidak bisa menyatakan boleh atau tidak boleh. Mereka menekankan tanggung jawab penuh ada di pimpinan DPRD dan Kepala Daerah yang menandatangani nota kesepakatan,” ujar Djon.

Ia menegaskan bahwa konsultasi ini bukan bentuk penghambatan, apalagi dari fraksi tertentu. “Fraksi PDIP misalnya, hadir lengkap dengan empat anggotanya. Hambatan justru muncul karena beberapa kali rapat tidak kuorum,” jelasnya.
Menurut Djon, kuorum menjadi syarat mutlak dalam rapat. “Kalau tidak terpenuhi, pembahasan bisa dianggap cacat administrasi. Karena itu, lebih baik diskors dulu daripada dipaksakan,” katanya.
DPRD, lanjutnya, bukan hanya berfungsi sebagai pengawas, melainkan juga sebagai pelindung eksekutif. Sebab, pada akhirnya, nota kesepakatan akan ditandatangani bersama oleh Bupati dan pimpinan DPRD.

“Jadi ini soal tanggung jawab bersama, bukan sekadar kewajiban satu pihak. DPRD dan eksekutif sama-sama harus terlindungi secara hukum dan politik,” imbuhnya.
Ia pun berharap masyarakat memahami bahwa proses panjang ini merupakan bentuk kehati-hatian. “Kalau agak lama, itu demi memastikan tidak ada masalah di kemudian hari. Kita semua ingin pembangunan berjalan lancar tanpa hambatan hukum,” kata Djon.
Dengan nada optimistis, ia menambahkan, “Mari kita doakan agar pembahasan segera rampung dengan hasil terbaik. Sehingga program-program prioritas bisa segera dijalankan dan memberi manfaat nyata bagi masyarakat Sitaro”. (Jemi Lahutung)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









