Tiga Pelaku Judi Togel Diamankan Polres Bulukumba

- Editorial Team

Kamis, 25 Agustus 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Makassar, TRIBRATA TV

Satreskrim unit Resmob Polres Bulukumba menangkap 3 pelaku judi online kupon putih (Togel) di lingkungan Pasaraya Kelurahan Sapolohe Kecamatan Bontobahari, Selasa kemarin (23/8/2022).

Berawal dari informasi masyarakat kalau di lokasi itu berlangsung perjudian atau pemasangan togel secara online.

Dari informasi itu, Tim Resmob Polres Bulukumba dipimpin Dantim Aiptu Ardiman A Yacob bergerak dan berhasil mengamankan seorang bandar serta dua pelaku pemasang judi togel yang satu di antaranya seorang ibu rumah tangga.

BACA JUGA  Meresahkan Warga Arena Judi Sabung Ayam Digrebek Polisi

Terduga pelaku, SB (54) warga Kecamatan Bonto Bahari berperan sebagai bandar. NA (45) warga Kecamatan Bonto Bahari dan RA (52) IRT yang keduanya pemasang nomor judi online togel.

Di TKP, tim mengamankan barang bukti berupa uang tunai Rp1.700.000, handphone yang digunakan untuk memasang nomor togel dan buku rekapan nomor judi togel.

Ps.Kasi Humas Polres Bulukumba Iptu H.Marala, membenarkan tim Resmob telah mengamankan 3 pelaku warga Kecamatan Bonto Bahari terkait dugaan judi online Togel.

BACA JUGA  Kapolres Gowa Hadiri Lepas Sambut Dandim 1409/Gowa di Baruga Tinggimae

Sementara itu AKP Abustam Kasat Reskrim Polres Bulukumba menyampaikan dari introgasi awal, SB mengakui ia telah melakukan perjudian togel sebagai bandar atau pengumpul dan merekap nomor togel bersama dengan uang taruhannya.

Serta NA dan RA, juga telah mengakui mereka melakukan perjudian togel dengan memasang nomor togel kepada SB.

“Saat ini ketiganya sudah diamankan di Polres Bulukumba untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut” pungkas Kasat Reskrim. (mul/r)

BACA JUGA  Pj. Bupati Takalar dan Bank Indonesia Bahas Pengembangan MDC, Smart Farming dan Closed Loop

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Kapolres Lhokseumawe Salurkan Bantuan kepada Lansia Sakit Menahun di Uteunkot, Wujud Kepedulian Polri untuk Masyarakat
Tim Jatanras Elang Sakti Polres Tebing Tinggi Ungkap Kasus Pencurian Tabung Gas Elpiji 3 Kg, Seorang Pelaku Ditangkap
Polres Kampar Ungkap Beberapa Kasus Menonjol di Bulan Juli
‎9 Tahun Urus Izin Gereja GPT Tidak Keluar, Syarat Lengkap Pemko Medan Hanya Janji
Polda Sumut Ungkap 3.865 Kasus Narkoba dalam Enam Bulan, Sita 5,3 Ton Barang Bukti
Gelapkan Motor Atlet Disabilitas, Jukir dan Penadah Gol di Polsek Medan Kota
Dipasangi Barikade dan Beragam Rintangan, Sarang Narkoba Serba Jadi Sunggal Digerebek
Simpan Sabu dan Ganja, Petani di Karo Ditangkap

Berita Lainnya

Rabu, 22 Juli 2026 - 10:13 WIB

Kapolres Lhokseumawe Salurkan Bantuan kepada Lansia Sakit Menahun di Uteunkot, Wujud Kepedulian Polri untuk Masyarakat

Rabu, 22 Juli 2026 - 09:26 WIB

Tim Jatanras Elang Sakti Polres Tebing Tinggi Ungkap Kasus Pencurian Tabung Gas Elpiji 3 Kg, Seorang Pelaku Ditangkap

Selasa, 21 Juli 2026 - 18:43 WIB

Polres Kampar Ungkap Beberapa Kasus Menonjol di Bulan Juli

Selasa, 21 Juli 2026 - 16:25 WIB

‎9 Tahun Urus Izin Gereja GPT Tidak Keluar, Syarat Lengkap Pemko Medan Hanya Janji

Senin, 20 Juli 2026 - 13:19 WIB

Polda Sumut Ungkap 3.865 Kasus Narkoba dalam Enam Bulan, Sita 5,3 Ton Barang Bukti

Berita Terbaru