Rokok Ilegal Beredar Bebas di Tanjungpinang, Bea Cukai Tutup Mata

- Editorial Team

Kamis, 25 Agustus 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tanjungpinang, TRIBRATA TV

Semakin maraknya peredaran rokok ilegal di Kota Tanjungpinang Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) diduga akibat tidak konsistennya pihak Bea dan Cukai Tanjungpinang serta Aparat Penegak Hukum (APH) terkait untuk menumpasnya dan terkesan melakukan pembiaran.

Peredaran rokok ilegal ini berjalan rapi dan lolos dari pengawasan. Sehingga penjualan rokok ilegal tersebut berjalan lancar tanpa tersentuh pihak Bea dan Cukai Tanjungpinang.

Salah satunya rokok merk Manchester.

Upaya penegakkan pada peredaran rokok tersebut yang dilakukan oleh Bea dan Cukai Tanjungpinang hanya sebatas menyita rokok yang ada di warung-warung kecil, tanpa bisa menyentuh pelaku yang menyelundupkan rokok tanpa bea itu.

BACA JUGA  Mobil Pengangkut Minyak Mentah Ilegal Meledak, 5 Rumah dan 2 Mobil Ikut Terbakar

Hasil investigasi media ini di lapangan rokok produksi dari luar negeri ini marak beredar di warung-warung kecil di Kota Tanjungpinang, Kamis (25/8/2022).

“Iya pak rokok Manchester banyak yang suka selain HD,”kata salah satu penjual rokok Manchester yang namanya tidak mau dipublikasikan.

Saat media ini bertanya dari mana dan siapa menyuplai ke warung, penjual rokok tersebut mengatakan, hanya diantar oleh sales ke warungnya.

BACA JUGA  Kinerja PPTK DPRD Provinsi Kepulauan Riau Tak Jelas

“Ada salesnya pak. Kami diantar ke warung. Ada 3 varian, warna merah, biru dan hijau, ” ungkapnya.

Sementara itu, Tri, Humas Bea dan Cukai Tanjungpinang, saat ditanya belum memberi jawaban melalui sambungan telepon WhatsApp, Kamis (25/8/2022).

Diketahui, selain rokok Manchester, peredaraan rokok ilegal seperti Rexo Boll, HD, Rave juga luput dari pengawasan. (m.holul)

BACA JUGA  Ini Respond Netizen Terkait Kasus Ekspor Bijih Nikel Ilegal ke China

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

DPD GWI Sumut Kecam Hotman Paris: Pernyataannya Rendahkan Profesi Wartawan
Tersangka Pengerusakan dan Pembakaran Dilimpahkan ke Kejari Simeulue
Dirres PPA dan PPO Polda Sumut Koordinasi dengan USU, Dorong Korban Dugaan Pelecehan Seksual Segera Melapor
Polres Kampar Ungkap PETI di Gunung Sahilan: 2 Terduga Diamankan, 12 Rakit Dimusnahkan
Polres TTS Gelar Rekonstruksi Kasus Penganiayaan Berat di Bena
Diduga Tambang Pasir Ilegal Masih Beroperasi di Sipoholon, Warga Minta Pemkab Tapanuli Utara Bertindak
Kuasa Hukum Bantah Bupati Gowa Tolak Berikan Keterangan di Sidang Pansus Angket
Sidang Gugatan Perdata di PN Medan, Ketua Majelis Dinilai Tidak Objektif dan Bepihak

Berita Lainnya

Minggu, 19 Juli 2026 - 19:12 WIB

DPD GWI Sumut Kecam Hotman Paris: Pernyataannya Rendahkan Profesi Wartawan

Jumat, 17 Juli 2026 - 14:15 WIB

Tersangka Pengerusakan dan Pembakaran Dilimpahkan ke Kejari Simeulue

Jumat, 17 Juli 2026 - 09:22 WIB

Dirres PPA dan PPO Polda Sumut Koordinasi dengan USU, Dorong Korban Dugaan Pelecehan Seksual Segera Melapor

Kamis, 16 Juli 2026 - 06:29 WIB

Polres Kampar Ungkap PETI di Gunung Sahilan: 2 Terduga Diamankan, 12 Rakit Dimusnahkan

Rabu, 15 Juli 2026 - 14:17 WIB

Polres TTS Gelar Rekonstruksi Kasus Penganiayaan Berat di Bena

Berita Terbaru

Sumatera Utara

SPN Hinai Polda Sumut Terima 103 Casis

Minggu, 19 Jul 2026 - 20:03 WIB