Biadab, Seorang Ayah di Sinabang Berulangkali Setubuhi Putri Kandung

- Editorial Team

Selasa, 25 Mei 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Simeulue, TRIBRATA TV

Kata biadab rasanya pas disandang seorang ayah yang tega menyetubuhi anak kandungnya berulangkali. Perbuatan YUS (41) membuat masyarakat Kabupaten Simeulue, Aceh, geram dan marah.

Polisi bergerak cepat, pelaku pun langsung diringkus tim Elang Resmob Polres Simeulue bersama unit PPA tanpa ada perlawanan.

Informasi yang didapat, warga Desa Suka Karya Kecamatan Simuelue Timur Kabupaten Simeulue, Aceh ini tega menyetubuhi anak kandungnya, sebut saja Melati (15) yang masih berstatus pelajar. Peristiwa ini terjadi di Desa Sinabang Kecamatan Simeulue Timur Kabupaten Simeulue, Aceh.

Kapolres Simeulue AKBP, Agung Surya Prabowo, melalui KBO Reskrim Ipda Jumadil Firdaus mengungkapkan perbuatan bejat pelaku langsung dilaporkan korban yang didampingi dua orang temannya. Mereka memberanikan diri melaporkan peristiwa yang dialami Melati.

BACA JUGA  Polres Banjar Tangkap 2 Pelaku Sabu dalam Semalam

Dari sanalah kasus pemerkosaan itu bermula terungkap.

“Laporan korban dengan LP.B/19/V/ Res.1.24./2021 / Aceh/ Simeulue , tanggal 21 Mei 2021 langsung ditindak lanjuti personel Unit PPA Satreskrim Polres Simeulue bersama Tim Elang Resmob, untuk meringkus tersangka,” jelas Jumadil, Senin (24/5/2021).

Dalam laporannya korban mengaku kejadian itu bermula pada bulan Februari tahun 2021 sekira pukul 08:00 WIB.

“Tersangka YUS pada saat itu memasuki kamar korban dan meraba tubuh korban yang sedang tidur, namun korban melawan sehingga pakaiannya koyak,” kata Jumadil.

Tersangka terus memaksa korban untuk melakukan hubungan persetubuhan sehingga mengakibatkan korban mengalami trauma.

“Persetubuhan yang dilakukan tersangka sudah berulang kali dilakukan hingga terakhir kali dilakukan pada hari Selasa 18 Mei 2021,” jelasnya.

BACA JUGA  Pukul Penjaga Kos, Oknum Ormas Ditangkap Polsek Patumbak

Selama persetubuhan terjadi, korban dibawah ancaman dan paksaan sehingga tidak dapat melakukan perlawanan dan merasa terancam.

“Hingga akhirnya pada Ju,mat 21 Mei 2021 sekira pukul 10.00 wib korban Melati diantar dua temannya memberanikan diri melaporkan peristiwa yang dialaminya,” tambah Jumadil.

Saat ini tersangka ditahan selama 20 hari kedepan di tahanan Polres Simeulue untuk pemeriksaan lebih dalam.

Turut diamankan barang bukti berupa, baju korban, celana dalam dan bra.

Tersangka dijerat dengan pasal 50 Jo Pasal 47 Jo Pasal 34 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

“Setiap orang yang dengan sengaja melakukan Jarimah pemerkosaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 48 terhadap anak-diancam dengan Uqubat Ta’zir cambuk paling sedikit 150 kali, paling banyak 200 kali atau dendam paling sedikit 1.500 gram emas murni, paling banyak 2.000 gram emas murni atau paling singkat penjara 150 bulan, paling lama 200 bulan,” pungkas KBO Reskrim. (Martinus Zebua)

BACA JUGA  Bongkar Sindikat Narkoba Jakarta-Surabaya, Tiga Pelaku Ditangkap

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Reskrim Polsek Bintan Timur Tangkap Satu Pelaku Pencurian di Gunung Lengkuas
Polres Humbahas Ringkus Sopir Angkot Bawa Sabu
Judi Sabung Ayam Marak di Mamasa
Seorang Gadis Jadi Korban Pelecehan Seksual di Lhokseumawe, Orang Tua Korban Lapor ke Polres
URC Resmob Polres Bantaeng Gagalkan Pencurian Sepeda Motor
Ditreskrimsus Polda Jambi Ungkap Pembobolan Bank Jambi Rp144,82 Miliar, Tiga Tersangka Ditangkap
Ditressiber Polda Sumut Ungkap Sindikat Penipuan Online Berkedok Lelang Mobil, Empat Pelaku Ditangkap
Polisi Tangkap Satu Terduga Pelaku Pencurian Sepeda Motor di Badiri Tapanuli Tengah

Berita Lainnya

Sabtu, 18 Juli 2026 - 13:44 WIB

Reskrim Polsek Bintan Timur Tangkap Satu Pelaku Pencurian di Gunung Lengkuas

Sabtu, 18 Juli 2026 - 08:31 WIB

Polres Humbahas Ringkus Sopir Angkot Bawa Sabu

Sabtu, 18 Juli 2026 - 07:15 WIB

Judi Sabung Ayam Marak di Mamasa

Kamis, 16 Juli 2026 - 21:10 WIB

Seorang Gadis Jadi Korban Pelecehan Seksual di Lhokseumawe, Orang Tua Korban Lapor ke Polres

Kamis, 16 Juli 2026 - 19:34 WIB

URC Resmob Polres Bantaeng Gagalkan Pencurian Sepeda Motor

Berita Terbaru

Keterangan Foto : Sejumlah pensiunan Karyawan PTPN IV Regional I Kebun Sei Silau saat melakukan pemberkasan uang beras. (Sumber foto Turangnews.com)

Sumatera Utara

PTPN IV Regional I Kebun Sei Silau Belum Realisasikan Hak Pensiunan

Sabtu, 18 Jul 2026 - 16:33 WIB

Satria Punjul memberikan penjelasan budidaya bawang merah TSS Merdeka F1 saat kunjungan lahan Farmer Field Day di Muntilan.

Jawa Tengah

Bawang Merah TSS Merdeka F1 Diperkenalkan di Magelang

Sabtu, 18 Jul 2026 - 16:32 WIB