Satres Narkoba Polres Sergai Sikat 14 Kasus dalam Dua Pekan, 23 Pelaku Ditangkap

- Editorial Team

Senin, 25 Mei 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sergai, TRIBRATA TV

Komitmen Polri dalam memberantas narkoba kembali terbukti. Melalui Operasi Grebek Sarang Narkoba (GSN) selama dua pekan, Satres Narkoba Polres Serdang Bedagai (Sergai) berhasil mengungkap 14 kasus dan mengamankan 23 tersangka dari berbagai lokasi di wilayah hukumnya.

Operasi yang digelar secara intensif di sejumlah lokasi berbeda itu berhasil mengamankan 23 tersangka, terdiri dari 22 laki-laki dan 1 perempuan. Polisi juga menyita barang bukti narkotika jenis sabu seberat 36,21 gram dari para pelaku.

BACA JUGA  Personel Polsek Banda Sakti Ringkus Lima Tersangka Penjual Narkotika

Kasat Res Narkoba Polres Sergai, AKP Erikson David mengatakan keberhasilan ini merupakan bagian dari komitmen berkelanjutan dalam menekan peredaran narkoba demi melindungi generasi muda dari bahaya penyalahgunaan narkotika.

“Kami melaksanakan delapan kali kegiatan GSN dengan TKP yang berbeda di wilayah hukum Polres Sergai. Hasilnya, 23 pelaku berhasil kami amankan dan total barang bukti sabu yang disita seberat 36,21 gram,” ujarnya, Minggu (24/5/2026).

AKP Erikson menyebut para tersangka berperan sebagai pengguna hingga pengedar. Penyidik masih mengembangkan kasus untuk membongkar jaringan yang lebih luas, sementara peredaran narkoba ke Sergai umumnya masuk melalui jalur darat dari Medan, Deli Serdang, dan Asahan.

BACA JUGA  Cari Bandar Ekstasi, Satnarkoba Polres Asahan Temukan 609,3 Gram Sabu

Keberhasilan mengungkap 14 kasus ini menjadi bukti keseriusan Polri dalam melindungi masyarakat, sejalan dengan komitmen Kapolda Sumatera Utara untuk selalu berintegritas dan humanis dalam melayani masyarakat. (Red)

BACA JUGA  Sedang Asik Hisab Sabu, Tiga Pria di Lhokseumawe Diringkus Polisi

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

2 Rumah Kontrakan Digrebek, Polda Riau Buru Otak Jaringan Narkotika
Video: Kejar-kejaran di Jalan Tol, Polisi Gagalkan Peredaran 24 Kg Sabu
Kapolsek Na lX- X Labura Sapu Bersih Pengedar Sabu
Satresnarkoba Polres Toraja Utara Ungkap Kasus Sabu di Jalan Mangadil, Seorang Pemuda Ditangkap
Kapolres Lhokseumawe Salurkan Bantuan kepada Lansia Sakit Menahun di Uteunkot, Wujud Kepedulian Polri untuk Masyarakat
Tim Jatanras Elang Sakti Polres Tebing Tinggi Ungkap Kasus Pencurian Tabung Gas Elpiji 3 Kg, Seorang Pelaku Ditangkap
Polres Kampar Ungkap Beberapa Kasus Menonjol di Bulan Juli
‎9 Tahun Urus Izin Gereja GPT Tidak Keluar, Syarat Lengkap Pemko Medan Hanya Janji

Berita Lainnya

Jumat, 24 Juli 2026 - 10:47 WIB

2 Rumah Kontrakan Digrebek, Polda Riau Buru Otak Jaringan Narkotika

Jumat, 24 Juli 2026 - 08:45 WIB

Video: Kejar-kejaran di Jalan Tol, Polisi Gagalkan Peredaran 24 Kg Sabu

Kamis, 23 Juli 2026 - 17:23 WIB

Kapolsek Na lX- X Labura Sapu Bersih Pengedar Sabu

Kamis, 23 Juli 2026 - 16:15 WIB

Satresnarkoba Polres Toraja Utara Ungkap Kasus Sabu di Jalan Mangadil, Seorang Pemuda Ditangkap

Rabu, 22 Juli 2026 - 10:13 WIB

Kapolres Lhokseumawe Salurkan Bantuan kepada Lansia Sakit Menahun di Uteunkot, Wujud Kepedulian Polri untuk Masyarakat

Berita Terbaru