Asahan, TRIBRATA TV
Satnarkoba Polres Asahan berhasil meringkus seorang bandar sekaligus pemasok pil ekstasi di Kota Kisaran, Sumatera Utara.
Bukan hanya itu. Selain pelaku, Wardi Panusunan Hasibuan alias Wardi (40), tim yang dipimpin Kanit I Moelyoto itu mendapati 609,3 gram sabu dan 75 butir ekstasi, Senin (22/11/2021) sekira pukul 20.00 WIB.
“Pelaku ini hasil pengembangan salah seorang tersangka narkotika bernama Ardiansyah Fitra Hasibuan alias Ardi,” ujar Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira melalui Kasat Narkobat AKP Nasri Ginting, Senin (29/11/2021).
Dikisahkan Nasri, usai diamankan, Sabtu (20/11/2021) sore, pelaku Ardi mengaku ekstasi yang diamankan diperoleh dari pelaku Wardi.
Mendapat informasi itu, tim langsung bergerak mencari keberadaan pelaku Wardi.
Hasilnya, tim mendapati pelaku Wardi berada di salah satu rumah, di Desa Mendaris Kecamatan Tebing Syahbandar Kabupaten Sergai, saat tertidur.
Tim mendapati 4 bungkus plastik kecil berisi narkotika diduga sabu, 1 bungkus di tangan kanan dan 3 bungkus di dalam saku sebelah kanan pelaku.
Usai dilakukan penggeledahan di rumah kontrakan pelaku, tim kembali menemukan 5 bungkus plastik besar berisi sabu dan 75 butir pil ekstasi.
“Pengakuan pelaku, sabu tersebut diperoleh dari seorang warga Medan, sedangkan ekstasi didapat dari Kisaran. Masih kita dalami lagi,” akhir Nasri didampingi KBO Satnarkoba Iptu Syamsul Adhar dan Kanit 1 Iptu Moelyoto, sekira pukul 15.10 WIB. (Gon)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online








