Cari Bandar Ekstasi, Satnarkoba Polres Asahan Temukan 609,3 Gram Sabu

- Editorial Team

Senin, 29 November 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Asahan, TRIBRATA TV

Satnarkoba Polres Asahan berhasil meringkus seorang bandar sekaligus pemasok pil ekstasi di Kota Kisaran, Sumatera Utara.

Bukan hanya itu. Selain pelaku, Wardi Panusunan Hasibuan alias Wardi (40), tim yang dipimpin Kanit I Moelyoto itu mendapati 609,3 gram sabu dan 75 butir ekstasi, Senin (22/11/2021) sekira pukul 20.00 WIB.

“Pelaku ini hasil pengembangan salah seorang tersangka narkotika bernama Ardiansyah Fitra Hasibuan alias Ardi,” ujar Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira melalui Kasat Narkobat AKP Nasri Ginting, Senin (29/11/2021).

BACA JUGA  Tiga Penambang Emas Ilegal Diringkus Polres Ketapang

Dikisahkan Nasri, usai diamankan, Sabtu (20/11/2021) sore, pelaku Ardi mengaku ekstasi yang diamankan diperoleh dari pelaku Wardi.

Mendapat informasi itu, tim langsung bergerak mencari keberadaan pelaku Wardi.

Hasilnya, tim mendapati pelaku Wardi berada di salah satu rumah, di Desa Mendaris Kecamatan Tebing Syahbandar Kabupaten Sergai, saat tertidur.

Tim mendapati 4 bungkus plastik kecil berisi narkotika diduga sabu, 1 bungkus di tangan kanan dan 3 bungkus di dalam saku sebelah kanan pelaku.

BACA JUGA  Isap Ganja di Belakang Rumah, Panglatu Digerebek Polisi

Usai dilakukan penggeledahan di rumah kontrakan pelaku, tim kembali menemukan 5 bungkus plastik besar berisi sabu dan 75 butir pil ekstasi.

“Pengakuan pelaku, sabu tersebut diperoleh dari seorang warga Medan, sedangkan ekstasi didapat dari Kisaran. Masih kita dalami lagi,” akhir Nasri didampingi KBO Satnarkoba Iptu Syamsul Adhar dan Kanit 1 Iptu Moelyoto, sekira pukul 15.10 WIB. (Gon)

BACA JUGA  Gak Tobat 2 Kali Masuk Penjara, Residivis Pencurian Kembali Diringkus Polisi

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Polda Riau Sita 9 Bungkus Besar Narkotika yang Hendak Dibawa ke Jakarta
Polres Tebing Tinggi Tangkap 24 Tersangka Narkoba dalam Operasi Antik Toba
Januari-Mei, Polda Riau Bongkar 1.333 Kejahatan Jalanan
Operasi Antik Toba, Polres Samosir Ungkap 4 Kasus Narkoba
Jual Jasa Sinyal HP Ilegal, Sindikat Manipulasi IMEI 12.000 iPhone Diringkus
Polda Bengkulu Ungkap Ratusan Kasus Curat, Curas, dan Curanmor
Polres Pelabuhan Tanjungperak Tangkap Pelaku Pemerasan Sopir Truk yang Viral di Medsos
Polda Sulsel Ungkap 37 Kasus Penyalahgunaan BBM dan LPG Subsidi

Berita Lainnya

Rabu, 3 Juni 2026 - 22:56 WIB

Polda Riau Sita 9 Bungkus Besar Narkotika yang Hendak Dibawa ke Jakarta

Rabu, 3 Juni 2026 - 19:49 WIB

Polres Tebing Tinggi Tangkap 24 Tersangka Narkoba dalam Operasi Antik Toba

Rabu, 3 Juni 2026 - 18:03 WIB

Januari-Mei, Polda Riau Bongkar 1.333 Kejahatan Jalanan

Rabu, 3 Juni 2026 - 15:26 WIB

Operasi Antik Toba, Polres Samosir Ungkap 4 Kasus Narkoba

Selasa, 2 Juni 2026 - 15:45 WIB

Jual Jasa Sinyal HP Ilegal, Sindikat Manipulasi IMEI 12.000 iPhone Diringkus

Berita Terbaru

error: Content is protected !!