Cari Bandar Ekstasi, Satnarkoba Polres Asahan Temukan 609,3 Gram Sabu

- Editorial Team

Senin, 29 November 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Asahan, TRIBRATA TV

Satnarkoba Polres Asahan berhasil meringkus seorang bandar sekaligus pemasok pil ekstasi di Kota Kisaran, Sumatera Utara.

Bukan hanya itu. Selain pelaku, Wardi Panusunan Hasibuan alias Wardi (40), tim yang dipimpin Kanit I Moelyoto itu mendapati 609,3 gram sabu dan 75 butir ekstasi, Senin (22/11/2021) sekira pukul 20.00 WIB.

“Pelaku ini hasil pengembangan salah seorang tersangka narkotika bernama Ardiansyah Fitra Hasibuan alias Ardi,” ujar Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira melalui Kasat Narkobat AKP Nasri Ginting, Senin (29/11/2021).

BACA JUGA  Polsek Siak Hulu Tangkap 2 Pelaku Judi Togel dari Warung Tuak

Dikisahkan Nasri, usai diamankan, Sabtu (20/11/2021) sore, pelaku Ardi mengaku ekstasi yang diamankan diperoleh dari pelaku Wardi.

Mendapat informasi itu, tim langsung bergerak mencari keberadaan pelaku Wardi.

Hasilnya, tim mendapati pelaku Wardi berada di salah satu rumah, di Desa Mendaris Kecamatan Tebing Syahbandar Kabupaten Sergai, saat tertidur.

Tim mendapati 4 bungkus plastik kecil berisi narkotika diduga sabu, 1 bungkus di tangan kanan dan 3 bungkus di dalam saku sebelah kanan pelaku.

BACA JUGA  Diduga Tanpa Perencanaan Matang, Kondisi Oprit Jembatan Sei Silau Disoal Warga

Usai dilakukan penggeledahan di rumah kontrakan pelaku, tim kembali menemukan 5 bungkus plastik besar berisi sabu dan 75 butir pil ekstasi.

“Pengakuan pelaku, sabu tersebut diperoleh dari seorang warga Medan, sedangkan ekstasi didapat dari Kisaran. Masih kita dalami lagi,” akhir Nasri didampingi KBO Satnarkoba Iptu Syamsul Adhar dan Kanit 1 Iptu Moelyoto, sekira pukul 15.10 WIB. (Gon)

BACA JUGA  Polres Tebing Tinggi Tangkap Tiga Pencuri Mesin Air

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Kapolres Lhokseumawe Salurkan Bantuan kepada Lansia Sakit Menahun di Uteunkot, Wujud Kepedulian Polri untuk Masyarakat
Tim Jatanras Elang Sakti Polres Tebing Tinggi Ungkap Kasus Pencurian Tabung Gas Elpiji 3 Kg, Seorang Pelaku Ditangkap
Polres Kampar Ungkap Beberapa Kasus Menonjol di Bulan Juli
‎9 Tahun Urus Izin Gereja GPT Tidak Keluar, Syarat Lengkap Pemko Medan Hanya Janji
Polda Sumut Ungkap 3.865 Kasus Narkoba dalam Enam Bulan, Sita 5,3 Ton Barang Bukti
Gelapkan Motor Atlet Disabilitas, Jukir dan Penadah Gol di Polsek Medan Kota
Dipasangi Barikade dan Beragam Rintangan, Sarang Narkoba Serba Jadi Sunggal Digerebek
Simpan Sabu dan Ganja, Petani di Karo Ditangkap

Berita Lainnya

Rabu, 22 Juli 2026 - 10:13 WIB

Kapolres Lhokseumawe Salurkan Bantuan kepada Lansia Sakit Menahun di Uteunkot, Wujud Kepedulian Polri untuk Masyarakat

Rabu, 22 Juli 2026 - 09:26 WIB

Tim Jatanras Elang Sakti Polres Tebing Tinggi Ungkap Kasus Pencurian Tabung Gas Elpiji 3 Kg, Seorang Pelaku Ditangkap

Selasa, 21 Juli 2026 - 18:43 WIB

Polres Kampar Ungkap Beberapa Kasus Menonjol di Bulan Juli

Selasa, 21 Juli 2026 - 16:25 WIB

‎9 Tahun Urus Izin Gereja GPT Tidak Keluar, Syarat Lengkap Pemko Medan Hanya Janji

Senin, 20 Juli 2026 - 13:19 WIB

Polda Sumut Ungkap 3.865 Kasus Narkoba dalam Enam Bulan, Sita 5,3 Ton Barang Bukti

Berita Terbaru