Gakkum KLHK dan Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 360 Kg Sisik Trenggiling di Banjarmasin

- Editorial Team

Kamis, 25 Mei 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Banjarmasin, TRIBRATA TV

Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) bersama Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kalbagsel dan Balai BKSDA Kalimantan Selatan, menggagalkan penyelundupan bagian satwa liar yang dilindungi berupa Sisik Trenggiling (Manis javanica) sebanyak 360 Kg pada Rabu (17/5/2023).

Petugas juga mengamankan pelaku inisial AF (42) selaku pemilik di Komplek Pelabuhan Trisakti Jalan Duyung Raya, Telaga Biru, Kecamatan Banjarmasin Barat, Kota Banjarmasin, Provinsi Kalimantan Selatan.

BACA JUGA  Malam Hari, Tim TRIBRATA TV Sambangi Polsek Sambung Makmur, Ada Apa?

Hal ini disampaikan, Direktur Jendral Penegakan Hukum LHK, Rasio Ridho Sani saat konferensi pers, Kamis (25/5/2023) di Banjarmasin.

Kata dia, penangkapan pelaku penyelundupan sisik trenggiling ini bermula pada hari Rabu,17 Mei 2023, sekitar pukul 12.45 WITA, Tim Penindakan dan Penyidikan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kalbagsel melakukan patroli, menghentikan dan memeriksa mobil angkut merk Suzuki Carry ST100 Nopol DA 1680 AB yang sedang melaju ke arah Pelabuhan Trisakti.

BACA JUGA  Bhabinkamtibmas Pasang Spanduk Imbauan di Lubang Bekas Galian

“Tim Patroli melakukan pemeriksaan dan menemukan 8 kardus berisi sisik Trenggiling yang siap edar dibungkus dengan karung warna putih, ” jelasnya.

Berdasarkan keterangan sopir, inisial SR (35) diperoleh informasi pemilik sisik trenggiling adalah AF (42).

“Tim meminta sopir SR untuk menghubungi AF agar bisa datang ke Kantor Bea Cukai. Sekitar pukul 17.00 WITA AF datang ke Kantor Bea Cukai dan membenarkan bahwa Sisik Trenggiling tersebut miliknya,” ucapnya. (nanang)

BACA JUGA  Penuh Haru Pisah Sambut Kapolres HST

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Polda Sumsel Musnahkan Barang Bukti Narkotika Senilai Rp7,9 Miliar
Rekonstruksi Pengeroyokan Maut di Tempuran Ungkap Kronologi Tragis Kasus Pengeroyokan
Dewan Pers Sesalkan Oknum Wartawan Lakukan Dugaan Pemerasan
‎Biro Bantuan Hukum BKSG-LKI Kota Medan Resmi Terbentuk
Memenuhi Unsur, Oknum Pengacara Tersangka di Polda Sumut ‎
DPD GWI Sumut Kecam Hotman Paris: Pernyataannya Rendahkan Profesi Wartawan
Tersangka Pengerusakan dan Pembakaran Dilimpahkan ke Kejari Simeulue
Dirres PPA dan PPO Polda Sumut Koordinasi dengan USU, Dorong Korban Dugaan Pelecehan Seksual Segera Melapor

Berita Lainnya

Kamis, 23 Juli 2026 - 07:58 WIB

Polda Sumsel Musnahkan Barang Bukti Narkotika Senilai Rp7,9 Miliar

Rabu, 22 Juli 2026 - 17:03 WIB

Rekonstruksi Pengeroyokan Maut di Tempuran Ungkap Kronologi Tragis Kasus Pengeroyokan

Rabu, 22 Juli 2026 - 15:37 WIB

Dewan Pers Sesalkan Oknum Wartawan Lakukan Dugaan Pemerasan

Selasa, 21 Juli 2026 - 22:20 WIB

‎Biro Bantuan Hukum BKSG-LKI Kota Medan Resmi Terbentuk

Selasa, 21 Juli 2026 - 03:54 WIB

Memenuhi Unsur, Oknum Pengacara Tersangka di Polda Sumut ‎

Berita Terbaru