Bhabinkamtibmas Pasang Spanduk Imbauan di Lubang Bekas Galian

- Editorial Team

Minggu, 19 Februari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Hulu Sungai Tengah, TRIBRATA TV

Untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, Bhabinkamtibmas Polsek Labuan Amas Selatan, Aipda Untung Setiadi, memasang spanduk larangan di kubangan bekas galian di Desa Guha
Kecamatan Labuan Amas Selatan, Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST), Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel), Sabtu (18/2/2023).

Selain itu bersama aparatur desa, Aipda Untung Setiadi juga menyosialisasikan dan mengimbau melalui spanduk yang dipasang di tempat rawan curanmor.

BACA JUGA  Tersinggung Saat Mabuk, 2 Pemuda Aniaya Hingga Tewas Penjaga Malam

Disampaikan oleh Aipda Untung, sosialisasi dan imbauan ini untuk meningkatkan kewaspadaan kepada masyarakat.

“Sosialisasi dan imbauan curanmor ini untuk mengingatkan warga agar tetap berhati-hati saat memarkirkan kendaraan,” jelasnya, Sabtu (18/2/2023).

Sedangkan panduk yang dipasang, diharapkan dapat membantu masyarakat untuk terus meningkatkan kewaspadaan.

“Selain itu, bersama aparat desa, kami juga memasang spanduk di area lubang bekas galian,” lanjutnya.

Khusus imbauan di area atau lokasi lubang bekas galian, pihaknya meminta masyarakat khususnya anak-anak agar tidak bermain di dekatnya atau sekitar, tidak berenang, memancing atau aktivitas apa saja.

BACA JUGA  Tiga Pilar Bhabinkamtibmas, Babinsa dan Lurah Pontianak Timur Sosialisasi di SDN 23

“Spanduk ini diharapkan tidak hanya sebatas pajangan, tetapi bisa mencegah terjadinya korban jiwa, seperti tenggelam akibat melakukan aktivitas di sekitar kubangan air bekas galian ini,” tegasnya. (rian)

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Geram Lihat Mangrove Dirusak, Kapolda Riau: Ini Benteng Masyarakat Pesisir, Tempat Satwa Berkembang Biak!
Kapolda Jambi Kunjungi Objek Vital Nasional di Tanjung Jabung Timur
Polda Riau Siapkan Pusat Studi Kepolisian dan Lingkungan, Perkuat Green Policing Berbasis Riset
Polres Lhokseumawe Raih Penghargaan Terbaik Treasury Awards Semester I 2026 dengan Nilai Sempurna 100
Kasi Humas Polres Bintan Jadi Narasumber Edukasi Sopan Santun Bermedia Sosial di Sekolah
Titik Soeharto Ketua Komisi IV DPR RI Kunjungi Banyuwangi
Cegah Pelanggaran, Bidpropam Polda Jatim Mitigasi Personil Polres Jombang
Sitaro Perpanjang Status Siaga Darurat Kekeringan, Armada Pengangkut Air Dipastikan Siap Layani Warga

Berita Lainnya

Jumat, 24 Juli 2026 - 14:27 WIB

Geram Lihat Mangrove Dirusak, Kapolda Riau: Ini Benteng Masyarakat Pesisir, Tempat Satwa Berkembang Biak!

Jumat, 24 Juli 2026 - 09:20 WIB

Kapolda Jambi Kunjungi Objek Vital Nasional di Tanjung Jabung Timur

Kamis, 23 Juli 2026 - 23:39 WIB

Polda Riau Siapkan Pusat Studi Kepolisian dan Lingkungan, Perkuat Green Policing Berbasis Riset

Kamis, 23 Juli 2026 - 20:18 WIB

Polres Lhokseumawe Raih Penghargaan Terbaik Treasury Awards Semester I 2026 dengan Nilai Sempurna 100

Kamis, 23 Juli 2026 - 15:07 WIB

Kasi Humas Polres Bintan Jadi Narasumber Edukasi Sopan Santun Bermedia Sosial di Sekolah

Berita Terbaru