Polsek Medan Kota Tangkap 4 Pengeroyok Driver Ojol di Sambu

- Editorial Team

Sabtu, 25 April 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Medan, TRIBRATA TV

Tim gabungan Sat Reskrim Polrestabes Medan bersama Polsek Medan Kota menangkap 4 pengeroyok pengemudi OJOL, BZ (30) di lokasi Pajak Bulan Kec. Medan Kota, Jumat (24/4/2020) kemarin.

Dalam pengungkapan ini, petugas mengamankan 4 pelaku dengan inisial JH (34), RS (65), CNS (25) dan RDS (21). Kasat Reskrim Polrestabes Medan AKBP Ronny Nicholas Sidabutar didampingi Kapolsek Medan Kota Kompol Rikki Ramadhan dan Kanit Reskrim Polsek Medan Kota Iptu Ainul Yaqin mengatakan penganiayaan terjadi pada Kamis (23/4/2020).

BACA JUGA  Kapolsek Medan Kota, AKP Feriawan, SH, Kunjungi Kecamatan Medan Maimun

“Korban mengalami luka serius dan sempat dibantu 3 rekannya sesama Ojol, namun temannya juga menyelamatkan diri karena melihat para pelaku akan memukul mereka menggunakan benda keras,” jelasnya.

Korban dibawa ke RS Murni Teguh untuk mendapatkan perawatan medis, selanjutnya melaporkan kasus penganiayaan tersebut ke Polsek Medan Kota.

Petugas berhasil menangkap para pelaku di lokasi berbeda. Saat ini para pelaku dalam proses pemeriksaan oleh penyidik. Petugas juga mengamankan barang bukti berupa sebatang sapu dan besi tenda yang digunakan pelaku untuk memukul korban.

BACA JUGA  Ngaku Tak Takut Tuhan, Preman di Langkat Tewas Dibakar Massa

Informasi yang diperoleh pengeroyokan ini terjadi karena korban yang mengantarkan pesanan dimintai uang oleh salah seorang pelaku. Karena merasa tidak memarkirkan sepeda motor dan tetap diatas sepedamotor, korban menolak.

Hingga akhirnya korban dikeroyok pelaku dan teman-temannya. Ia berlari namun terus dikejar. (red)

BACA JUGA  Kepergok Beraksi, Pencuri Kabel Telkom Ditangkap

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

2 Rumah Kontrakan Digrebek, Polda Riau Buru Otak Jaringan Narkotika
Video: Kejar-kejaran di Jalan Tol, Polisi Gagalkan Peredaran 24 Kg Sabu
Kapolsek Na lX- X Labura Sapu Bersih Pengedar Sabu
Satresnarkoba Polres Toraja Utara Ungkap Kasus Sabu di Jalan Mangadil, Seorang Pemuda Ditangkap
Kapolres Lhokseumawe Salurkan Bantuan kepada Lansia Sakit Menahun di Uteunkot, Wujud Kepedulian Polri untuk Masyarakat
Tim Jatanras Elang Sakti Polres Tebing Tinggi Ungkap Kasus Pencurian Tabung Gas Elpiji 3 Kg, Seorang Pelaku Ditangkap
Polres Kampar Ungkap Beberapa Kasus Menonjol di Bulan Juli
‎9 Tahun Urus Izin Gereja GPT Tidak Keluar, Syarat Lengkap Pemko Medan Hanya Janji

Berita Lainnya

Jumat, 24 Juli 2026 - 10:47 WIB

2 Rumah Kontrakan Digrebek, Polda Riau Buru Otak Jaringan Narkotika

Jumat, 24 Juli 2026 - 08:45 WIB

Video: Kejar-kejaran di Jalan Tol, Polisi Gagalkan Peredaran 24 Kg Sabu

Kamis, 23 Juli 2026 - 17:23 WIB

Kapolsek Na lX- X Labura Sapu Bersih Pengedar Sabu

Kamis, 23 Juli 2026 - 16:15 WIB

Satresnarkoba Polres Toraja Utara Ungkap Kasus Sabu di Jalan Mangadil, Seorang Pemuda Ditangkap

Rabu, 22 Juli 2026 - 10:13 WIB

Kapolres Lhokseumawe Salurkan Bantuan kepada Lansia Sakit Menahun di Uteunkot, Wujud Kepedulian Polri untuk Masyarakat

Berita Terbaru