KPAI Dukung Polres Nisel Selidiki Kematian Siswa SMK

- Editorial Team

Kamis, 25 April 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Nias Selatan, TRIBRATA TV

Terkait kasus kematian seorang siswa SMKN 1 Siduaori Nias Selatan (Nisel) membuat Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) segera meresponnya.

Melalui case conference, Senin (22/4/2024), KPAI mengundang Kapolres Nisel AKBP Boney Wahyu Wicaksono untuk bersama-sama membahas kasus dan memberikan solusi serta jalan tercepat dalam penanganan kasus tersebut mulai dari penyelidikan, pengumpulan bukti dan hasil otopsi serta penyidikan.

Dalam case conference zoom meeting tersebut Anggota KPAI Diyah Puspita Rini Spd., Mpd dan Dr.Aris Adi Leksono mengucapkan terima kasih kepada Polres Nisel dan apresiasi atas penanganan cepat perkara kematian siswa SMK Siduaori.

BACA JUGA  Penggantian Kepsek SMKN 3 Sinabang Diprotes Sejumlah Pihak

KPAI juga mempercayakan kasus ini untuk ditangani Polres Nisel dengan segala mekanisme dan aturan yang berlaku.

KPAI berharap agar seluruh stake holder dan pihak rumah sakit dapat membantu Polres Nisel membuat terang kasus tersebut.

Sementara Kapolres menegaskan akan menangani dan membuat terang kasus ini sesegera mungkin. “Kita akan menindak tegas jika ditemukan tanda kekerasan dari hasil otopsi atas kematian siswa itu,” tegasnya.

BACA JUGA  Akses Jalan Rusak, Desa Balohili Oo'u Butuh Perhatian Pemkab Nisel

Diketahui korban bersama 6 siswa lainnya dipukul oleh kepala sekolah pada Sabtu (16/3/2024) sekira pukul 09.00 WIB dengan alasan tidak melakukan PKL dengan baik.

Akibat pemukulan itu korban mengalami sakit hingga tidak bisa bersekolah. Bahkan setelah menjalani perawatan di Rumah Sakit, korban akhirnya meninggal dunia.

BACA JUGA  Sejumlah Orangtua Murid Minta Polisi Tangkap Terduga Pelaku Penganiaya Siswa SMP 49 Muhammadiyah Medan

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Polda Sumsel Musnahkan Barang Bukti Narkotika Senilai Rp7,9 Miliar
Rekonstruksi Pengeroyokan Maut di Tempuran Ungkap Kronologi Tragis Kasus Pengeroyokan
Dewan Pers Sesalkan Oknum Wartawan Lakukan Dugaan Pemerasan
‎Biro Bantuan Hukum BKSG-LKI Kota Medan Resmi Terbentuk
Memenuhi Unsur, Oknum Pengacara Tersangka di Polda Sumut ‎
DPD GWI Sumut Kecam Hotman Paris: Pernyataannya Rendahkan Profesi Wartawan
Tersangka Pengerusakan dan Pembakaran Dilimpahkan ke Kejari Simeulue
Dirres PPA dan PPO Polda Sumut Koordinasi dengan USU, Dorong Korban Dugaan Pelecehan Seksual Segera Melapor

Berita Lainnya

Kamis, 23 Juli 2026 - 07:58 WIB

Polda Sumsel Musnahkan Barang Bukti Narkotika Senilai Rp7,9 Miliar

Rabu, 22 Juli 2026 - 17:03 WIB

Rekonstruksi Pengeroyokan Maut di Tempuran Ungkap Kronologi Tragis Kasus Pengeroyokan

Rabu, 22 Juli 2026 - 15:37 WIB

Dewan Pers Sesalkan Oknum Wartawan Lakukan Dugaan Pemerasan

Selasa, 21 Juli 2026 - 22:20 WIB

‎Biro Bantuan Hukum BKSG-LKI Kota Medan Resmi Terbentuk

Selasa, 21 Juli 2026 - 03:54 WIB

Memenuhi Unsur, Oknum Pengacara Tersangka di Polda Sumut ‎

Berita Terbaru