Medan, TRIBRATA TV
Pasca peristiwa dugaan penganiayaan siswa kelas III SMP 49 Muhammadiyah Medan oleh oknum pengawas sekolah, sejumlah orangtua murid mendesak polisi untuk mengusut dan menangkap pelaku.
Peristiwa itu telah membuat para orangtua murid khawatir.
“Kekerasan pada anak didik di lingkungan sekolah jelas tidak dibenarkan. Kita sebagai orang tua sangat akan kejadian ini, kita maunya anak kita mendapatkan ilmu dan didikan yang baik disekolah,” kata Yeni Susanti, salah satu orangtua murid, Kamis (11/9/2025).
Dikatakannya, ia mendapat informasi penganiayaan itu dari anaknya, juga dari wali kelas dan kepala sekolah. “Kami dengar hal ini sudah dilaporkan ke Polrestabes Medan,” tambahnya.
Hal senada juga disampaikan Mama Natasya. “Iya samalah bang, namanya orang tua iya pasti khawatir, tadi juga kita sudah jumpa dengan ibu polisi dari Polrestabes yang datang, mungkin terkait laporan penganiayaan itulah kurasa bang,” katanya.
Ia mengaku sangat setuju hukum ditegakkan dan kalau bisa segera diproses serta ditangkap agar pelaku dijatuhi hukuman yang setimpal.
“Apalagi korbannya seorang anak di bawah umur, kami sebagai orang tua sangat mendukung proses hukum kasus ini, biar sekolah ini kembali tenang dalam proses mengajar,” ujarnya lagi.
TONTON VIDEONYA:
Ia berharap ke depan jangan ada lagi orang-orang seperti para pelaku di dunia pendidikan. “Karakternya seperti preman dan ngak punya pendidikan gitu, pokoknya kami mau kasus ini segera diproses dan jangan ada lagi kejadian serupa dikemudian hari,” harapnya.
Diketahui penganiayaan itu dilakukan pengawas sekolah bersama istrinya yang juga seorang guru SD dilingkungan SMP 49 Muhammadiyah.
Keduanya telah dilaporkan orangtua korban ke PPA Polrestabes Medan beberapa waktu lalu.
Terpisah Panit dalam Unit PPA Polrestabes Medan, Ipda Juli Samosir mengatakan kasus ini sedang diproses dan kepada para saksi, terlapor dan kepala sekolah akan segera diundang untuk diambil keterangan.
“Sabar ya bang, kita akan proses,” ucapnya.
Sementara orangtua korban berharap mereka mendapat keadilan. Ia percaya Polrestabes Medan pasti bertindak adil dan segera memproses kasus yang menimpa anaknya tersebut.
“Kalau bisa para pelaku segera ditangkap dan diproses sesuai perbuatannya, jangan merasa sok kebal hukum,” tegasnya.
Sebelumnya diberitakan, pengawas SMP 49 Muhammadiyah Medan, Roydi Nevri dilaporkan ke Polrestabes Medan atas dugaan menganiaya seorang siswa kelas III. Selain Roydi juga dilaporkan istrinya, Yesi Marlina yang turut terlibat menganiaya.
Informasi yang didapat, penganiayaan itu terjadi karena korban merekam pertengkaran Roydi Nevri dengan seorang guru.
“Pelaku marah karena saya minta korban untuk merekam pertengkaran kami,” kata Yusnidar, guru SMP 49 Muhammadiyah, Rabu (3/9/2025) saat mendampingi korban membuat laporan.
Sesuai Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTLP) Nomor: STTLP/B/3016/IX/2025/ SPKT/POLRESTABES MEDAN, peristiwa dugaan kekerasan itu terjadi di lingkungan SMP Swasta Muhammadiyah 49 Jalan Pendidikan Sehati Kecamatan Medan Perjuangan, pada Selasa, 2 September 2025, sekitar pukul 13.30 WIB. Laporan itu dibuat oleh Wita Br Simbolon, ibu kandung dari korban.
Awalnya korban sedang berada di ruang kelasnya di lantai dua. Ia kemudian mendengar adanya pertengkaran antara Yusnibar dengan Roydi Nevri.
Yusnibar yang merupakan wali kelas korban kemudian meminta korban untuk merekam pertengkaran tersebut menggunakan telepon genggamnya. Mengetahui dirinya direkam, Roydi marah lalu mengejar korban.
“Pak Roydi marah kemudian mengejar saya lalu mencekik dan menampar pipi kiri sebanyak satu kali,” ucap korban. Namun ia masih sempat menyimpan rekaman saat ia dikejar dan dianiaya walau gambar yang diambil goyang karena ponselnya berusaha direbut.
Setelah kejadian itu, korban hendak turun dari lantai dua. Namun, istri Roydi, Yesi Marlina berusaha merampas telepon genggamnya hendak menghapus rekaman video pertengkaran suaminya.
“Karena bu Yesi gak berhasil merebut telepon genggam, ia menampar pipi kiri saya,” ucap korban.
Diketahui Yesi Marlina merupakan guru di SD Muhammadiyah yang satu lingkungan dengan SMP Muhammadiyah.
Akibat kejadian yang menimpa anaknya, Wita Br Simbolon merasa keberatan dan memutuskan untuk menempuh jalur hukum dengan membuat laporan ke Polrestabes Medan.
Para terlapor dilaporkan atas dugaan tindak pidana kejahatan terhadap anak, sebagaimana diatur dalam Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Menurut Yusnibar, peristiwa ini juga sudah dilaporkan ke PDM (Pengurus Daerah Muhammadiyah) di Jalan Mandala. Namun oleh pengurus, mereka disarankan untuk menempuh jalur hukum.
“Memang sejak Pak Roydi diangkat menjadi pengawas, situasi di SMP 49 Muhammadiyah sudah tidak nyaman. Banyak tindakannya yang melebihi kewenangan seperti merubah jadwal mengajar para guru. Akibatnya seorang guru sudah keluar,” kata Yusnibar.
Hal ini menyebabkan para guru dan kepala sekolah berulangkali mengajukan protes. “Kalau kebijakannya untuk memperbaiki kegiatan belajar mengajar kami dukung, tapi yang terjadi justru merusak sistem yang telah dibangun,” ujarnya lagi.
Bahkan Roydi yang tidak pernah punya pengalaman mengajar, ikut-ikut menjadi guru di beberapa kelas dengan menggeser para guru yang telah belasan tahun mengajar. Hal ini juga ditolak para siswa.
“Kasihan murid kelas III, tinggal beberapa bulan lagi mereka tamat, harusnya kita dorong agar dapat nilai yang baik, bukan justru membuat mereka kebingungan karena berganti-ganti guru,” tutup Yusnidar.
Diketahui Roydi baru menjabat sebagai pengawas pada 9 Agustus lalu dan langsung membuat suasana lingkungan sekolah tidak nyaman.
Sebelumnya, Selasa (2/9/2025) media ini sempat mencoba mengkonfirmasi Roydi, namun ia membalas dengan mengatakan ‘silahkan lapor, saya punya pengacara’. (H.Pakpahan)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









