Merangin, TRIBRATA TV
Satres Narkoba Polres Merangin kembali amankan satu orang penyalah gunaan narkotika jenis sabu pada Rabu (5/3/2025) di Kecamatan Tabir tepatnya di Desa Kampung Baruh.
Terduga pelaku yakni “Bur” merupakan oknum pecatan anggota Polri yang kedapatan mengkonsumsi barang haram sabu di kediamannya.
Penangkapan terduga pelaku “Bur” berawal dari informasi dari masyarakat sekitar kalau di wilayah tersebut sering terjadi transaksi narkoba.
Berbekal dari informasi tersebut, Satres Narkoba yang dipimpin AKP Rezi Darwis langsung melakukan penyelidikan, dari hasil penyelidikan ditemukan benar “Bur” kedapatan memiliki narkoba jenis Sabu hasil penggeledahan Satres Narkoba di kediaman terduga pelaku.
Dari tangan pelaku polisi berhasil mengamankan barang bukti sabu dengan berat 0.26 gram, kaca Pirek, satu buah alat bong, serta satu buah Handphone merek Infinix.
Pelaku dijerat dengan pasal 112 ayat (1) junto114 ayat (1) Undang undang Republik Indonesia No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman diatas 5 tahun kurungan penjara.
“Satu orang terduga pelaku penyalah gunaan Narkotika jenis sabu berhasil kita amankan, siapapun orangnya kita tidak pandang bulu untuk memberantasnya, sekali lagi kami himbau warga Merangin siapapun orang jangan bermain main dengan Narkoba,” tegas AKP Rezi Darwis. (Fitri)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









