Sanggau, TRIBRATA TV
Operasi gabungan Satgas Pamtas RI-MLY Yonkav 12/BC bersama Tim Bais TNI, Tim SGI dan Bea Cukai Entikong berhasil menggagalkan upaya penyelundupan sembako ilegal di wilayah perbatasan Indonesia-Malaysia, tepatnya di Kecamatan Entikong Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat, pada Senin (24/03/2025).
Sebelumnya Pasiintel Satgas Pamtas Yonkav 12/BC Lettu Kav Aditya Ardhi Prasetyo memerintahkan anggota Pos Kotis Sertu Widodo Arief untuk melaksanakan Operasi gabungan bersama Tim Bais TNI Serka Sukirno, Tim SGI Peltu Yezkyl dan Tim Bea Cukai Entikong Eksan Marsudi.
Pasi Intel menyampaikan patroli ini rutin dilaksanakan namun kali ini sedikit berbeda. “Kami bersama instansi terkait melaksanakan operasi gabungan untuk mencegah penyelundupan khususnya menjelang Hari Raya Idul Fitri,” katanya.
Rute tim operasi gabungan kali ini adalah jalan tikus yang diyakini sebagai jalan penyelundupan sembako. Benar saja, sekitar 30 menit tim menyusuri jalan tersebut ditemukan tumpukan sembako tak bertuan yang diperkirakan akan diselundupkan dari Malaysia ke Indonesia.
Tidak menunggu waktu lama Sertu Widodo Arief langsung melaporkan kepada Pasi Intel terkait penemuan barang tersebut, yang diteruskan ke Dansatgas Pamtas Yonkav 12/BC Letkol Kav Andy Setio Untoro untuk menerima perintah lebih lanjut
Dansatgas Pamtas Yonkav 12/BC memerintahkan agar barang bukti tersebut diserahkan ke pihak Karantina Entikong.
Barang bukti yang berhasil diamankan adalah Daging Allana 144 kg, Sosis 265 pack, Bawang 20 kg, Babat 60 kg dan Ikan patin 30 kg.
Keberhasilan ini merupakan hasil dari patroli rutin yang dilakukan Satgas Pamtas RI-MLY Yonkav 12/BC bersama Tim Bais TNI, Tim SGI dan Bea Cukai Entikong untuk memberantas praktik penyelundupan di wilayah perbatasan.
Letkol Kav Ady Setio Untoro mengapresiasi Tim dilapangan yang berhasil menggagalkan upaya penyelundupan tersebut. “Keberhasilan ini adalah bukti komitmen dan profesionalisme prajurit Satgas Pamtas dalam menjaga keamanan dan kedaulatan negara di wilayah perbatasan,” tutupnya.
(Syamsumen)
Sumber: Satgas Pamtas Yonkav 12/BC Entikong
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









