Sanggau, TRIBRATA TV
Tim Pengawas Operasi (Was Ops) Polda Kalimantan Barat mengecek Pos Pengamanan (Pospam) Lebaran 2025 di Simpang Ampar, Kecamatan Tayan Hilir, Kabupaten Sanggau, pada Jumat (28/3/2025).
Kegiatan ini untuk memastikan kesiapan personel dalam mengamankan perayaan Hari Raya Idul Fitri 1446 H.
Pengecekan dilakukan Ketua Tim Was Ops Polda Kalbar, Kombes Pol Eddy Suryantha Tarigan, beserta timnya. Turut hadir dalam kegiatan ini Kapolsek Tayan Hilir, AKP Sihar Binardi Siagian, beserta personel yang bertugas di Pos Pam Simpang Ampar.
Kegiatan ini merupakan bagian dari langkah preventif untuk menjamin keamanan dan kenyamanan masyarakat selama arus mudik dan balik Lebaran 2025.
Dalam arahannya, Kombes Pol Eddy Suryantha Tarigan menegaskan pentingnya menempelkan surat perintah tugas dari TNI serta organisasi masyarakat (Ormas) yang terlibat dalam pengamanan di papan panel data Pospam.
Hal ini dilakukan agar seluruh pihak yang terlibat dapat bekerja secara transparan dan terkoordinasi dengan baik.
Selain itu, Ketua Tim Was Ops juga menginstruksikan agar personel di Pospam Simpang Ampar aktif menyosialisasikan kampanye “Mudik Aman, Keluarga Nyaman” kepada masyarakat. Tak hanya itu, pihak kepolisian juga mengingatkan masyarakat untuk memanfaatkan layanan darurat “Hotline 110” apabila memerlukan bantuan atau kehadiran aparat kepolisian di lapangan.
Dalam kesempatan yang sama, Kapolsek Tayan Hilir, AKP Sihar Binardi Siagian menyampaikan pihaknya telah melakukan berbagai langkah strategis untuj memastikan keamanan selama masa mudik dan arus balik Lebaran 2025.
“Kami bersama personel gabungan dari TNI dan instansi terkait terus meningkatkan kewaspadaan serta kesiapan dalam mengantisipasi potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas),” ujarnya.
Kapolsek juga menambahkan jajaran Polsek Tayan Hilir telah berkoordinasi dengan berbagai pihak, termasuk pemerintah daerah dan komunitas masyarakat, untuj menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif.
“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat agar selalu berhati-hati dalam perjalanan, mematuhi aturan lalu lintas, serta segera melapor apabila menemukan hal-hal yang mencurigakan,” tambahnya. (Syamsumen)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









