Kangen Anak, Pelaku Pembunuhan Ditangkap Setelah 11 Tahun Jadi Buronan

- Editorial Team

Jumat, 25 Maret 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Palembang, TRIBRATA TV

Kasus pembunuhan yang menewaskan Dikky Agustria di Jalan Radial depan mini market Alfamart, Kelurahan 24 Ilir, Kecamatan Ilir Barat I Palembang pada 19 Desember 2011 silam, digelar rekonstruksinya oleh Polsek Ilir Barat I.

Rekonstruksi tidak dilakukan lokasi kejadian, karena alasan keamanan, sehingga dialihkan di halaman Polsek IB I Kamis (24/3/2022).

Dalam rekonstruksi sebanyak 13 adegan ini diperankan langsung tersangka Mgs Iqbal (35) dan dua pelaku yang masih DPO yang digantikan perannya oleh anggota polsek.

Kapolsek Ilir Barat I Kompol Roy Aprian Tambunan melalui Kanit Reskrim Iptu Apriansyah mengatakan, korban tewas dengan dua luka tusuk ditubuh, tersangkanya tiga orang.

“Dalam rekonstruksi ini ada 13 adegan. Korban tewas ditusuk pelaku sebanyak dua tusukan di tubuhnya,”ujar Iptu Apriansyah saat diwawancarai setelah proses rekonstruksi berlangsung, Kamis (24/3/2022).

BACA JUGA  Pekan Kedua Januari 2021, Polda Sumsel Ungkap 37 Kasus Narkotika dan 46 Tersangka

Dalam pelariannya selama sebelas tahun, tersangka Mgs Iqbal berada di Jakarta dan bekerja sebagai juru parkir.

Untuk motif pembunuhan, kata Apriansyah dilatar belakangi asmara antara korban dengan salah satu tersangka yang masih buron.

“Salah satu tersangka cemburu karena korban ini sering nongkrong di cafe, ternyata disana ada wanita yang senang dengan korban. Tapi ada satu pelaku yang juga suka sama wanita tersebut. Sehingga pelaku itu mempengaruhi rekan-rekannya sampai bisa terjadi pembunuhan ke korban,” jelasnya.

Diketahui, korban tewas setelah mengalami luka bacok di bagian belakang serta luka tusuk di belikat sebelah kanan.

Saat itu korban ditemukan oleh kakak kandungnya sudah terkapar di pinggir jalan dengan tubuh bersimbah darah.

BACA JUGA  BIN dan UIN Raden Fatah Gelar Vaksinasi Door To Door

“Atas perbuatannya, tersangka terancam dijerat dengan pasal 338 KUHP JO Pasal 170. Ancaman hukumannya maksimal seumur hidup,” jelasnya.

Dihadapan polisi tersangka Mgs Iqbal mengaku setelah kejadian ia kabur ke Jakarta menumpang bus. Selama sebelas tahun di Jakarta Selatan dirinya bekerja sebagai juru parkir.

“Saya takut ditangkap polisi, jadi tidak berani pulang ke Palembang,” ungkap ayah satu anak ini.

Selama buron, tersangka sempat melangsungkan pernikahan dengan seorang perempuan asal Bangka, hingga memiliki anak yang sudah berusia tujuh tahun.

Tersangka mengaku baru sekitar empat bulan berada di Palembang. Kepulangannya tak lain adalah untuk melepas rindu bersama anak yang selama ini jarang ditemuinya.

“Setelah ke Jakarta saya ke Bangka. Disanalah saya menikahi istri saya dan dapat anak satu,”ungkapnya.

BACA JUGA  Polda Sumsel Hadirkan Ambulan Apung

Tersangka Mgs Iqbal sendiri ditangkap oleh tim gabungan unit Reskrim Polsek IB 1 bersama tim Pidum Polrestabes Palembang disebuah Kafe kawasan Jalan Radial pada 15 Maret 2022.(Suherman)

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Operasi Patuh Toba 2026, Polres Palas Sita Puluhan Botol Miras dari Sejumlah THM
Pelaku Pembacokan Karyawan Koperasi di Klaten Menyerahkan Diri, Polisi Sita Pedang 70 Cm
Kejari Lhokseumawe Tetapkan 3 Tersangka Dugaan Korupsi APBG Gampong Alue Lim
Polda Sumsel Musnahkan Barang Bukti Narkotika Senilai Rp7,9 Miliar
Rekonstruksi Pengeroyokan Maut di Tempuran Ungkap Kronologi Tragis Kasus Pengeroyokan
Dewan Pers Sesalkan Oknum Wartawan Lakukan Dugaan Pemerasan
‎Biro Bantuan Hukum BKSG-LKI Kota Medan Resmi Terbentuk
Memenuhi Unsur, Oknum Pengacara Tersangka di Polda Sumut ‎

Berita Lainnya

Sabtu, 25 Juli 2026 - 16:47 WIB

Operasi Patuh Toba 2026, Polres Palas Sita Puluhan Botol Miras dari Sejumlah THM

Jumat, 24 Juli 2026 - 13:07 WIB

Pelaku Pembacokan Karyawan Koperasi di Klaten Menyerahkan Diri, Polisi Sita Pedang 70 Cm

Kamis, 23 Juli 2026 - 21:19 WIB

Kejari Lhokseumawe Tetapkan 3 Tersangka Dugaan Korupsi APBG Gampong Alue Lim

Kamis, 23 Juli 2026 - 07:58 WIB

Polda Sumsel Musnahkan Barang Bukti Narkotika Senilai Rp7,9 Miliar

Rabu, 22 Juli 2026 - 17:03 WIB

Rekonstruksi Pengeroyokan Maut di Tempuran Ungkap Kronologi Tragis Kasus Pengeroyokan

Berita Terbaru

Peristiwa

Asrama Ponpes Darunna’im Pontianak Dilalap Api

Sabtu, 25 Jul 2026 - 13:26 WIB