Amis Judi “Tembak Ikan” di Sidodadi Labusel

- Editorial Team

Minggu, 25 Januari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi

Ilustrasi

Labusel, TRIBRATA TV

Di Simpang Pori Sidodadi, Desa Perkebunan Teluk Panji, mesin tembak ikan berdiri terbuka, hanya beberapa langkah dari gerai Indomaret.

Aktivitas itu bukan lagi sekadar hiburan tapi praktik perjudian yang terang-terangan di depan publik.

Mesin itu memakan koin warga, mengubahnya menjadi peluru digital untuk menembak ikan di layar besar.

Setiap tembakan membawa harapan yang sering berakhir dengan utang. “Orang datang bawa harapan, pulang bawa utang,” kata seorang warga dengan nada getir.

BACA JUGA  Ditreskrimum Polda Sumut Gerebek Judi Batu Goncang di Yanglim Plaza

Kerumunan tak pernah surut, termasuk pelajar yang berjalan melewati lokasi seolah normalisasi perjudian berlangsung tanpa hambatan.

Keberadaan mesin-mesin ini menimbulkan pertanyaan besar, siapa yang menjaga agar sarang judi itu tetap hidup?

Di wilayah Kampung Rakyat, seharusnya keberadaan markas perjudian ini mudah terdeteksi. Namun kenyataannya, eksistensinya tetap kokoh, memicu spekulasi tentang kelalaian aparat atau restu tak tertulis dari pihak tertentu.

Judi tembak ikan bukan sekadar soal moral. Uang dapur habis, rumah tangga retak, kriminalitas jalanan meningkat.

BACA JUGA  Romadon Nasution Pimpin Golkar Labusel, Targetkan 7 Kursi di Pemilu 2024

Praktik ini memakan korban nyata di masyarakat tetapi hukum, dalam bentuk Pasal 303 KUHP, tampak lumpuh.

Mesin-mesin itu terus “berenang” bebas, seolah menantang aparat untuk bertindak.

Publik menunggu apakah aparat punya nyali untuk menutup sarang judi itu, atau hukum akan mati di hadapan pemilik modal?

Jika dibiarkan, Sidodadi bukan lagi pusat perkebunan, melainkan surga bagi para “penembak ikan” yang kebal hukum.
(Abner Hasan Pasaribu)

BACA JUGA  Mesin Tembak Ikan di Jalan Keladi Tak Tergoyahkan

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

‎9 Tahun Urus Izin Gereja GPT Tidak Keluar, Syarat Lengkap Pemko Medan Hanya Janji
Nama Kolonel Maludin Simbolon Resmi Diabadikan Jadi Nama Ruas Jalan Utama di Samosir
Polres Tebing Tinggi Sosialisasikan Tertib Berlalu Lintas di SMKN 1
Hari Kedua Penyaluran PIP di Kabupaten Samosir, Rapidin Datang ke Sekolah Terpencil
Buka Pendidikan Bintara Polri di SPN Hinai, Wakapolda Sumut Tekankan Moral, Integritas, dan Pelayanan
Memenuhi Unsur, Oknum Pengacara Tersangka di Polda Sumut ‎
Kapolres Tapanuli Utara Sambut Hangat Awak Media, Tegaskan Komitmen Kolaborasi dan Restorative Justice
PJS Sambut Kapolres Nias Selatan yang Baru, Dorong Sinergi Polisi dan Media

Berita Lainnya

Selasa, 21 Juli 2026 - 16:25 WIB

‎9 Tahun Urus Izin Gereja GPT Tidak Keluar, Syarat Lengkap Pemko Medan Hanya Janji

Selasa, 21 Juli 2026 - 11:31 WIB

Nama Kolonel Maludin Simbolon Resmi Diabadikan Jadi Nama Ruas Jalan Utama di Samosir

Selasa, 21 Juli 2026 - 08:37 WIB

Hari Kedua Penyaluran PIP di Kabupaten Samosir, Rapidin Datang ke Sekolah Terpencil

Selasa, 21 Juli 2026 - 07:27 WIB

Buka Pendidikan Bintara Polri di SPN Hinai, Wakapolda Sumut Tekankan Moral, Integritas, dan Pelayanan

Selasa, 21 Juli 2026 - 03:54 WIB

Memenuhi Unsur, Oknum Pengacara Tersangka di Polda Sumut ‎

Berita Terbaru