Labusel, TRIBRATA TV
Di Simpang Pori Sidodadi, Desa Perkebunan Teluk Panji, mesin tembak ikan berdiri terbuka, hanya beberapa langkah dari gerai Indomaret.
Aktivitas itu bukan lagi sekadar hiburan tapi praktik perjudian yang terang-terangan di depan publik.
Mesin itu memakan koin warga, mengubahnya menjadi peluru digital untuk menembak ikan di layar besar.
Setiap tembakan membawa harapan yang sering berakhir dengan utang. “Orang datang bawa harapan, pulang bawa utang,” kata seorang warga dengan nada getir.
Kerumunan tak pernah surut, termasuk pelajar yang berjalan melewati lokasi seolah normalisasi perjudian berlangsung tanpa hambatan.
Keberadaan mesin-mesin ini menimbulkan pertanyaan besar, siapa yang menjaga agar sarang judi itu tetap hidup?
Di wilayah Kampung Rakyat, seharusnya keberadaan markas perjudian ini mudah terdeteksi. Namun kenyataannya, eksistensinya tetap kokoh, memicu spekulasi tentang kelalaian aparat atau restu tak tertulis dari pihak tertentu.
Judi tembak ikan bukan sekadar soal moral. Uang dapur habis, rumah tangga retak, kriminalitas jalanan meningkat.
Praktik ini memakan korban nyata di masyarakat tetapi hukum, dalam bentuk Pasal 303 KUHP, tampak lumpuh.
Mesin-mesin itu terus “berenang” bebas, seolah menantang aparat untuk bertindak.
Publik menunggu apakah aparat punya nyali untuk menutup sarang judi itu, atau hukum akan mati di hadapan pemilik modal?
Jika dibiarkan, Sidodadi bukan lagi pusat perkebunan, melainkan surga bagi para “penembak ikan” yang kebal hukum.
(Abner Hasan Pasaribu)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









