Gowa, TRIBRATA TV
Dewan Pimpinan Daerah Ikatan Wartawan Online (DPD IWO) Indonesia Kabupaten Takalar resmi memiliki legitimasi operasional. Hal ini ditandai dengan penyerahan Surat Keputusan (SK) Pengurus yang dilaksanakan di Warkop Garasi Panciro, Jalan Poros Limbung, Kabupaten Gowa, pada Sabtu (24/1/2026) sore.
SK Kepengurusan tersebut diserahkan Ketua DPW IWO Indonesia Provinsi Sulawesi Selatan, Erwin Zainuddin, didampingi Wakil Ketua DPW, Salman, serta Sekretaris DPW, Abdul Hatib.
Ketua DPD IWO Indonesia Kabupaten Takalar terpilih, Muh. Indra Mapparenta, menerima dokumen tersebut di hadapan jajaran pengurus harian DPD Takalar.
Dalam sambutannya, Erwin Zainuddin, berharap agar pengurus yang baru saja menerima mandat dapat menjaga marwah organisasi dan menjadi garda terdepan dalam menyajikan informasi yang akurat bagi masyarakat Takalar.
“Dengan diserahkannya SK ini, diharapkan DPD IWO Indonesia Kabupaten Takalar segera bergerak menjalankan program kerja dan memperkuat sinergitas dengan berbagai stakeholder di daerah,” ujar Erwin.
Sementara itu, Muh. Indra Mapparenta menyatakan kesiapannya untuk mengemban amanah tersebut. Ia menegaskan komitmennya untuk membangun profesionalisme wartawan online di bawah naungan IWO Indonesia di Takalar.
“Ini adalah awal perjuangan kami. Kami berkomitmen untuk merangkul rekan-rekan wartawan online di Takalar agar lebih solid dan profesional dalam menjalankan tugas jurnalistik,” ungkap Indra.
Struktur inti DPD IWO Indonesia Kabupaten Takalar yang turut hadir dalam kegiatan tersebut, Ketua: Muh. Indra Mapparenta, Wakil Ketua: Wirawan, Sekretaris: Ruslan, Wakil Sekretaris: Wahid dan Bendahara: Johanas.
IWO Indonesia adalah wadah organisasi bagi wartawan media online yang berfokus pada peningkatan kompetensi, profesionalisme dan perlindungan hukum bagi anggotanya di seluruh Indonesia. (Johanas Del)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









