Soal Proyek Tangki Septic di Desa Maleo, Ismail Hippy: Jangan Alihkan Isu

- Editorial Team

Selasa, 25 Januari 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pohuwato, TRIBRATA TV

Beredarnya pemberitaan dugaan mark up anggaran pekerjaan proyek pengadaan saptic tank di Desa Maleo Kecamatan Paguat Kabupaten Pohuwato Provinsi Gorontalo mendapat perhatian dari tokoh masyarakat Kabupaten Pohuwato, Ismail Hippy

Menurutnya langkah yang diambil kepala Desa Maleo untuk mendatangi gedung Kejaksaan Tinggi Gorontalo terlalu buru-buru dalam hal mengklarifikasi tuduhan soal kejanggalan proyek sanitasi oleh Dinas Perkim Kabupaten Pohuwato.

Ismail Hippy menilai pelaksanaan pekerjaan itu hingga kini masih berlangsung sehingga apapun yang menjadi keluhan masyarakat tentunya akan diperbaiki sebagaimana mestinya.

BACA JUGA  Munas Ke -VII IKADIN, Ini Harapan Duke Arie Widagdo

“Apalagi belum ada data yang bersifat temuan oleh pihak Inspektorat Daerah Kabupaten Pohuwato,”ujar Haji Cu’u sebutan akrab Ismail Hippy saat menghubungi media TRIBRATA TV via seluler, Selasa (25/1/2022).

“Jangan sampai kepala Desa Maleo hanya mengalihkan isu. Sehingga persoalan lain yang terjadi di desanya dan melibatkan dirinya akan terabaikan. Seperti dugaan pungli penerbitan sertifikat tanah kepada masyarakat yang lagi kontroversi menurut pemberitaan baru-baru ini. Serta masalah lainnya yang harus ia pertanggungjawabkan secara hukum”, tegasnya.

BACA JUGA  Dugaan Penyelewengan Dana Desa Cakura Takalar Mencuat

Apalagi proyek sanitasi itu melibatkan Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM) dari desa itu. Sehingga sangat aneh jika kepala desa yang melaporkan masalah ini,” kata Haji Cu’u yang juga direspon positif tokoh masyarakat lain, Yasman Nento saat percakapan berlangsung.

Sementara Kepala Desa Maleo Kecamatan Paguat Kabupaten Pohuwato, Ram Botutihe tidak menjawab panggilan telepon saat dikonfirmasi. (Nikson)

BACA JUGA  Bupati Pohuwato Buka Diklat BPD

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Kapolres Lhokseumawe Hadiri Pisah Sambut Dandim 0103/Aceh Utara, Tegaskan Komitmen Perkuat Sinergitas TNI-Polri
Nasir Nurdin Nyatakan Siap Maju Kembali sebagai Ketua PWI Aceh Periode 2026–2031
Mahasiswa Universitas Ibrahimmy Genteng KKN di Desa Srateng Cluring
Wujudkan Lingkungan Kerja Bersih dan Sehat, Perta Arun Gas Gelar Jumat Bersih
Guru SDN 118/I Dusun Ampelu, Batang Hari Tanam Kepemimpinan Sejak Dini
Perkuat Ekonomi, Rizki Faisal Dorong Penerapan FTZ Bertahap di Seluruh Kepri
Prestasi Membanggakan! Atlet Pelajar Sitaro Harumkan Nama Daerah di O2SN Sulawesi Utara, Plt. Bupati Beri Apresiasi Tinggi
Video: Ketua DPRD Sitaro Sambut Kapolres Baru, Apresiasi Dedikasi AKBP Iwan Permadi Selama Empat Tahun Mengabdi

Berita Lainnya

Sabtu, 18 Juli 2026 - 19:28 WIB

Kapolres Lhokseumawe Hadiri Pisah Sambut Dandim 0103/Aceh Utara, Tegaskan Komitmen Perkuat Sinergitas TNI-Polri

Sabtu, 18 Juli 2026 - 14:15 WIB

Nasir Nurdin Nyatakan Siap Maju Kembali sebagai Ketua PWI Aceh Periode 2026–2031

Sabtu, 18 Juli 2026 - 13:27 WIB

Mahasiswa Universitas Ibrahimmy Genteng KKN di Desa Srateng Cluring

Sabtu, 18 Juli 2026 - 06:14 WIB

Wujudkan Lingkungan Kerja Bersih dan Sehat, Perta Arun Gas Gelar Jumat Bersih

Jumat, 17 Juli 2026 - 21:56 WIB

Guru SDN 118/I Dusun Ampelu, Batang Hari Tanam Kepemimpinan Sejak Dini

Berita Terbaru

Sulawesi Selatan

3 Pejabat Strategis Polres Takalar Resmi Berganti

Sabtu, 18 Jul 2026 - 22:25 WIB

Kriminal

Simpan Sabu dan Ganja, Petani di Karo Ditangkap

Sabtu, 18 Jul 2026 - 21:25 WIB