Edarkan Sabu, Warga Sungai Jawi Diringkus Polres Kubu Raya

- Editorial Team

Rabu, 25 Januari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kubu Raya, TRIBRATA TV

Tim Satuan Narkoba Polres Kubu Raya, Polda Kalimantan Barat kembali berhasil tangkap tangan pengedar narkoba jenis sabu pada Sabtu (21/1/2023) kemarin.

Kapolres Kubu Raya AKBP Arief Hidayat, melalui Kasubsi Penmas Aipda Ade mengatakan, pelaku berinisial AN (25) warga Sungai Jawi diciduk petugas saat mengantarkan dagangannya berupa sabu kepada pemesan di Jalan Cendana Sungai Rengas Kecamatan Sungai Kakap, Kubu Raya.

“Kerja keras membuahkan hasil,”ungkap Ade. Penangkapan berdasarkan informasi dari warga, AN diduga keras mengedarkan sabu seberat 0,21 gram, dan saat penangkapan barang bukti itu dalam penguasaannya.

BACA JUGA  Sedang Asik Hisab Sabu, Tiga Pria di Lhokseumawe Diringkus Polisi

Saat diintrogasi petugas, AN mengaku barang haram tersebut miliknya. Sabu seberat 0,21 gram dibelinya seharga Rp.150.000 dari pria berinisial AW asal Kampung Beting Kecamatan Pontianak Timur.

“Barang tersebut akan dijual kepada pemesan berinisial KK seharga Rp300.000 sehingga AN medapatkan keuntungan Rp150.000, namun belum sempat terjual AN sudah ditangkap,’ terang Ade, Selasa (25/1/2023).

Saat ini AN beserta barang bukti sudah diamankan di Polres Kubu Raya untuk pengembangan lebih lanjut. Tidak menutup kemungkinan AN memiliki jaringan di Kabupaten Kubu Raya.

BACA JUGA  Diburu Sejak 2016, Terpidana Korupsi PPIP Ditangkap Kejati Kalbar

Saat ini tim masih melakukan penyelidikan terhadap AW dan KK. “Tidak ada tempat bagi pelaku tindak pidana di wilayah Kubu Raya,”tegas Ade.

Akibat perbuatannya pelaku terjerat Pasal 114 ayat (1) dan Psl 112 ayat (1) UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman penjara minimal kurungan 5 tahun dan maksimal 20 tahun. (Hasan)

BACA JUGA  Miliki Shabu, Karyawan PTPN III Diringkus Polisi

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Polda Sumut Ungkap 3.865 Kasus Narkoba dalam Enam Bulan, Sita 5,3 Ton Barang Bukti
Gelapkan Motor Atlet Disabilitas, Jukir dan Penadah Gol di Polsek Medan Kota
Dipasangi Barikade dan Beragam Rintangan, Sarang Narkoba Serba Jadi Sunggal Digerebek
Simpan Sabu dan Ganja, Petani di Karo Ditangkap
Kurang dari 6 Jam, Tim Macan Linggau Tangkap Pelaku Pembakaran 11 Rumah
Polres Batu Bara Tangkap Terduga Pelaku Persetubuhan terhadap Anak
Keroyok Seorang Pria, Ayah dan Anak Ditangkap Polsek Senapelan
Reskrim Polsek Bintan Timur Tangkap Satu Pelaku Pencurian di Gunung Lengkuas

Berita Lainnya

Senin, 20 Juli 2026 - 13:19 WIB

Polda Sumut Ungkap 3.865 Kasus Narkoba dalam Enam Bulan, Sita 5,3 Ton Barang Bukti

Minggu, 19 Juli 2026 - 14:38 WIB

Dipasangi Barikade dan Beragam Rintangan, Sarang Narkoba Serba Jadi Sunggal Digerebek

Sabtu, 18 Juli 2026 - 21:25 WIB

Simpan Sabu dan Ganja, Petani di Karo Ditangkap

Sabtu, 18 Juli 2026 - 18:01 WIB

Kurang dari 6 Jam, Tim Macan Linggau Tangkap Pelaku Pembakaran 11 Rumah

Sabtu, 18 Juli 2026 - 17:40 WIB

Polres Batu Bara Tangkap Terduga Pelaku Persetubuhan terhadap Anak

Berita Terbaru